PROTEKSI HUKUM PADA TARI PENDET DALAM DOMAIN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (FOLKLORE) DITINJAU PADA PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL
Abstract
Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki keanekaragaman seni dan budaya yang indah dari berbagai suku, budaya, dan etnis yang ada. Seni dan budaya tersebut terdiri dari berbagai macam bentuk, salah satunya adalah tari tradisional. Salah satu tari tradisional yang kaya akan nilai budaya dan sangat ikonik adalah Tari Pendet yang merupakan tari tradisional dari Pulau Bali. Pada pertengahan tahun 2009, Tari Pendet ditampilkan dalam salah satu iklan pariwisata Malaysia dan menimbulkan pandangan bahwa adanya suatu tindakan yang sangat merugikan bangsa dan warga negara Indonesia.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui keefektifan perlindungan hukum baik dalam ranah hukum internasional maupun hukum nasional dalam rangka perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional yang dimiliki oleh Indonesia dan bagaimana bentuk mekanisme penyelesaian kasus penggunaan Ekspresi Budaya Tradisional secara tidak sah. Penelitian ini menggunakan metode “Penelitian Hukum Normatif” dan metode pendekatan The Statute Approach atau Pendekatan Perundang-Undangan terhadap Convention On The Protection and Promotion Of The Diversity Of Cultural Expression 2005, Draft Gap Analysis Intergovernmental Comittee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore (WIPO 2018), Draft Articles Rev 2: The Protection of Traditional Cultural Expressions, Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore (WIPO 2019), dan Treaty of Amity and Cooperation 1976 (TAC 1976).
Hasil penelitian ini adalah dalam hukum internasional, perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional masih belum berjalan secara efektif dikarenakan dalam forum WIPO belum dapat menghasilkan instrumen hukum dalam perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dan dalam UNESCO masih berfokus pada kegiatan promosi ekspresi budaya. Dalam hal penyelesaian sengketa kasus penggunaan Ekspresi Budaya Tradisional secara tidak sah, WIPO menawarkan empat penyelesaian sengketa secara damai yaitu mediasi, arbitrase, arbitrase yang dipercepat dan penentuan ahli, sedangkan dalam UNESCO menurut Convention On The Protection and Promotion Of The Diversity Of Cultural Expression 2005 menawarkan tiga cara yaitu negosiasi, mediasi dan konsiliasi. Dalam kasus penggunaan Tari Pendet ini, penyelesaian sengketa dilakukan dengan menggunakan jalur negosiasi dikarenakan dinilai sangat efektif dalam mewujudkan perdamaian antar negara.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ekspresi Budaya Tradisional, Indonesia
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adolf, Huala. 2006. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional cetakan 2. Sinar Grafika: Jakarta.
Amini, Dinda Aulia. 2019. Perlindungan Hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional untuk Mewujudkan Perkembangan Ekonomi Kreatif ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Asrianto, Benny dan Oksep Adhayanto. 2014. Penyelesaian Sengketa Dagang dalam Hukum Internasional (Suatu Tinjauan terhadap Forum Penyelesaian Sengketa Internasional Non-Litigasi). Jurnal Selat, Vol. 1 No. 2.
Bangun, Budi Hermawan. 2019. The Existences of International Law In The Estabilishment of Indonesian National Regulation on the Protection of Traditional Knowledges. Jurnal Hukum Novelty, Vol. 10 Issue 01.
Candrawati, Lilin. Tari Pendet Bali: Pergeseran Tarian Sakral menjadi Tarian Balih-Balihan.
Danandjaja, James. 2002. Folklor Indonesia: Ilmu Gosip, Dongeng, Dan Lain-Lain. PT. Pustaka Utama Grafiti: Jakarta.
Dibia, I Wayan. 1992. Penggunaan Kalangan di dalam Seni Pertujunkkan Bali. Pertemuan Tahunan Lembaga Pengkajian Budaya Bali (Society for Balinese Study).
Fauzi, Harry D. 2016. Seni Budaya. Yrama Widya:Bandung.
Hamzah, Muhammad Guntur. 2004. Peranan Hukum Dalam Upaya Pelestarian Warisan Budaya. Jurnal Ilmu Hukum Amannagappa, Vol. 12 No.3.
Harjowididigdo, Rooseno. 1989. Pengantar Filsafat Hukum. Bharata: Jakarta.
Iryanti, Veni. 2000. Tari Bali: Sebuah Telaah Historis (Bali Dance: A Historical Research). Jurnal Pengetahuan dan Pemikiran Seni, Vol. 1 No. 2.
Itasari, Endah Rantau. 2015. Memaksimalkan Peran Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia 1976 (TAC) Dalam Penyelesaian Sengketa di ASEAN. Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha, Singaraja Vol. 1 No. 1
Jazuli, Muhammad. 2014. Manajemen Seni Pertunjukkan, Edisi 2. Graha Ilmu: Yogyakarta.
J, Indriaty. 2015. Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional oleh Negara sebagai Pemegang Hak Cipta, Kekayaan Intelektual Komunal, Masyarakat Sulawesi Tenggara, Dikaitkan Hak Ekonomi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Tesis Fakultas Hukum, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Padjajaran: Bandung.
Lutviansori, Arif. 2010. Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia. Graha Ilmu: Yogyakarta.
Mamudji, Sri et. Al. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Jakarta.
Mangku, Dewe Gede Sudika. 2012. Suatu Kajian Umum tentang Penyelesaian Sengketa Internasional Termasuk di Dalam Tubuh ASEAN. Perspektif, Volume XVII No.3 Tahun 2012 Edisi September.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum Cetakan 2. Kencana: Jakarta.
Maryani, Dwi. 2007. Wiraga, Wirasa, Wirama dalam Tradisi Gaya Surakarta. Gelar Jurnal Ilmu dan Seni Isi Surakarta, Vol. 5 No. 1.
Melianti, Yusna et Al. 2015. Pengaturan Folklor Secara Sui Generis Dalam Undang-Undang Tersendiri. Masalah-Masalah Hukum, Jilid 45 No. 1.
Purwanto, Harry. 2009. Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda Dalam Perjanjian Internasional. Mimbar Hukum, Volume 21, Nomor 1.
Putri, Leni dan Faisyal Rani. 2012. Jurnal Transnasional Vol 3 No. 2.
R, Weni et. Al. 2009. Mengenal Seni Tari. PT. Mediantara Semesta: Jakarta.
Rizki, Muhammad. 2015. Implikasi ASEAN Way Terhadap Mekanisme Penyelesaian Sengketa di ASEAN. Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta.
Sastrowardoyo, Subagio. 1991. Kembali ke Pola Hidup Bali. Balai Pustaka: Jakarta.
Sardjono, Agus. 2004. Pengetahuan Tradisional Studi Mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intellektual Atas Obat-Obatan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia: Jakarta.
Setiawati, Rahmida et. Al. 2008. Seni Tari untuk Sekolah Menengah Kejuruan Jilid 2. Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Rajawali Press: Jakarta.
Suhaedi, Sam. 1968. Pengantar Hukum Internasional. Alumni: Bandung
Surachman, Winarno. 1990. Pengantar Penelitian Ilmiah: Dasar, Metode, dan Teknis. Tarsito: Bandung.
Suwardi, Sri Setianingsih. 2006. Penyelesaian Sengketa Internasional. UI Press: Jakarta.
Syafrudin, Muhammad Aksha. 2013. Peranan UNESCO Terhadap Pengklaiman Budaya Tidak Berwujud dan Perlindungan Terhadap Budaya Berwujud Serta Penerapannya di Indonesia. Universitas Hasanuddin: Makassar.
Usman, Rachmadi. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung.
Konvensi dan Peraturan Perundang-Undangan
Convention On The Protection Of And Promotion Of The Diversity Of Cultural Expression 2005.
Draft Gap Analysis and Draft Articles Rev 2: The Protection of Traditional Cultural Expressions, Intergovernmental Commitee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge, and Folklore.
Draf Peraturan Presiden tentang Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional, dan Ekspresi Budaya Indonesia yang Dilindungi oleh Negara 2009.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal.
Treaty of Amity and Cooperation 1976.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Artikel
Antops, Cristoph. 2009. “What is Traditional Cultural Expression?” mengutip dari berita: Soal Tari Pendet, Menbudpar Kirim Surat Teguran Keras ke Malaysia.
Kamus
Black’s Law Dictionary.
Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Merriam Webster Collegiate Dictionary. 2004. Eleventh Edition. Merriam Webster Inc.
Oxford Dictionary.
Internet
Basuki Antariksa, Peluang dan Tantangan Perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional diakses pada tanggal 30 September 2019 dalam laman https://kemenpar.go.id/post/peluang-dan-tantangan-perlindungan-pengetahuan-tradisional-dan-ekspresi-budaya-tradisional
Detiknews, Festival Indonesia Jadi Ikon Budaya Ibu Kota Australia, diakses pada tanggal 27 September 2019 dalam laman https://news.detik.com/abc-australia/d-3041996/festival-indonesia-jadi-ikon-budaya-ibu-kota-australia
Dinas Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Kesenian Gong Kebyar, diakses pada tanggal 8 Oktober 2019 dalam laman https://disbud.bulelengkab.go.id/artikel/kesenian-gong-kebyar-88
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Lindungi Warisan Budaya Dengan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal, diakses pada tanggal 11 Oktober 2019 dalam laman https://dgip.go.id/lindungi-warisan-budaya-dengan-inventarisasi-kekayaan-intelektual-komunal
Permanent Mission of the Republic of Indonesia To the United Nations, World Trade Organization and Other International Organizations, Indonesia Kembali Pimpin Sidang Internasional terkait Kekayaan Intelektual dan Pembangunan diakses pada tanggal 10 Oktober 2019 dalam laman https://mission-indonesia.org/2018/11/23/indonesia-kembali-pimpin-sidang-internasional-terkait-kekayaan-intelektual-dan-pembangunan/
Sekretariat Nasional ASEAN Indonesia, Tentang ASEAN diakses pada tanggal 23 Desember 2019 dalam laman https://setnas-asean.id/tentang-asean
WIPO, About WIPO diakses pada tanggal 27 September 2019 dalam laman https://www.wipo.int/about-wipo/en/
_______, Frequently Asked Questions: What does the “Protection” of Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions mean?, diakses pada tanggal 10 Oktober 2019 dalam laman https://www.wipo.int/tk/en/resources/faqs.html#a5
_______, Frequently Asked Questions: What is the WIPO Arbitration and Mediation Center? Diakses pada tanggal 10 Oktober 2019 dalam laman https://www.wipo.int/amc/en/center/faq/index.html
_______, ICOM-WIPO Art and Cultural Heritage Mediation diakses pada tanggal 10 Oktober 2019 dalam laman https://www.wipo.int/amc/en/center/specific-sectors/art/icom/
_______, No. 8 Alternative Dispute Resolution for Disputes Related to Intellectual Property and Traditional Knowledge, Traditional Cultural Expressions and Genetic Resources, Background Brief, diakses pada tanggal 10 Oktober 2019 dalam laman https://www.wipo.int/edocs/pubdocs/en/wipo_pub_tk_8.pdf
_______, Traditional Cultural Expression, diakses pada tanggal 18 Agustus 2019 dalam laman https://www.wipo.int.tk/en/folklore/
_______, Traditional Knowledge, diakses pada tanggal 18 Agustus 2019 dalam laman https://www.wipo.int.tk/en/tk/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University