EKSISTENSI ASAS IKTIKAD BAIK DALAM PERJANJIAN ANTARA PELAKU USAHA MEBEL DENGAN PEMESAN (STUDI PADA PELAKU USAHA MEBEL DI KABUPATEN MELAWI)

INDRIYANI SILVI NIM. A1011161258

Abstract


Kebutuhan akan peralatan rumah tangga merupakan salah satu kebutuhan primer bagi masyarakat. Kegiatan ekonomi yang terjadi antara pelaku usaha mebel dan pemesan produk mebel tidak dipungkiri menimbulkan problematika hukum. Diantaranya adalah pemesan yang tidak melunasi produk mebel yang sudah dipesan kepada pelaku usaha mebel.

Perjanjian antara pelaku usaha mebel dengan pemesan merupakan suatu perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan atau jasa. Menurut pasal 1320 KUHPerdata perjanjian harus memenuhi empat syarat agar dapat memiliki hukum dan mengikat para pihak yang membuatnya yaitu adanya kata sepakat mereka yang mengikat diri, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Perjanjian yang terjadi antara Pelaku usaha mebel dengan Pemesan adalah perjanjian secara lisan. Dengan diterapkannya perjanjian secara lisan ini bukan berarti para pihak boleh mengingkari isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, akan tetapi sebaliknya, para pihak untuk melaksanakan perjanjian dengan iktikad baik. Meskipun aturan-aturan dalam perjanjian tersebut tidak dinyatakan secara tegas akan tetapi hal yang demikian itu sudah dianggap sebagai ketentuan umum yang berlaku dalam sebuah perjanjian. Dalam pelaksanaannya masih ada pemesan produk mebel yang tidak mengambil pesanannya.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perjanjian jasa pembuatan produk mebel di Kabupaten melawi telah dilaksanakan sesuai dengan asas iktikad baik. Selain itu penelitian ini juga bertujuan mengungkapkan apa saja faktor-faktor penyebab seseorang tidak melakukan iktikad baik dalam transaksi serta upaya yang dilakukan pelaku usaha terhadap pemesan produk mebel yang tidak beriktikad baik. Penelitian ini dilakukan dengan cara melakukan studi lapangan berupa wawancara kepada para responden untuk mendapatkan data primer. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif.

Hasil peneilitian ini menunjukkan bahwa pemesan produk mebel di Kabupaten Melawi tidak menjadikan asas iktikad baik sebagai dasar dalam perjanjian. Dalam pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi, “Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik”. Tidak dilaksanakannya iktikad baik pemesan ditandai dengan tidak dilunasinya produk mebel yang telah dipesan. Adapun upaya yang dilakukan pelaku usaha mebel adalah senantiasa mengingatkan pemesan agar melunasi dan mengambil pesannnya, apabila setelah 3 (tiga) kali diingatkan tetap juga tidak diambil maka pelaku usaha akan menawarkan produk kepada pihak lain.

 

Kata Kunci: Asas Iktikad Baik, Perjanjian Jasa Pembuatan Mebel


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Abdulkadir Muhammad, 1998, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Aditya Bakti dan Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perikatan, Citra, Bandung.

Algra, N. E, 1983, Kamus Istilah Hukum Fockema Andrea Belanda-Indonesia, Buna Cipta, Jakarta.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2010, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Arifin Muhammad, 1984, Itikat Baik Sebagai Asas Pokok dalam Perikatan Nasional, Bandung.

Arijanto Agus, 2012, Etika Bisnis bagi Pelaku Bisnis,Rajawali Pers Jakarta.

Badrulzaman Mariam Darus, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III Tentang Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumni, Bandung.

Calamari, John D - Joseph M. Perillo, 1987, The Contracts, West Publishing Co, St. Paul

Daliyo, J. D dkk, 2001, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 1987, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu, PT. Bina Aksara, Jakarta.

Gunawan Widjaja, 2006, Seri Aspek Hukum dalam Bisnis, Kencana, Jakarta.

Hernoko Agus Yudha, SH,. MH., 2008, Hukum Perjanjian, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Laksbang Mediatama, Yogyakarta

Holmes Eric M, 1987, A Contractual Study of Commercial Good Faith, University of Pittsburg Law Review

Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Khairandy Ridwan, 2013, Hukum Kontrak Indonesia, FH. UII PRESS, Jakarta.

Khairandy Ridwan, 2003, Itikat Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mertokusumo Sudikno, 1996, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

J. H. Niewenhuis, 1985, Pokok-pokok Hukum Perikatan (Terjemahan Djasadin Saragih), Surabaya.

Pramono Nindyo, 2006, Kontrak Komersial:Pembuatan dan Penyelesaian Sengketa, Pelatihan Hukum Universitas Airlangga, Surabaya.

Prodjodikoro Wirjono , 2004, Azas-azas Hukum Perjanjian, CV. Madar Maju, Bandung.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia; Edisi Ketiga Balai Pustaka, Jakarta.

Rachels James, 2004, Filsafat Moral, Kanisius, Yogyakarta.

Raharjo Handri, 2004, Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

Ronny Haditidjo Soemitro, 2000, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia.

Salim, 2003, Hukum Kontrak Teori & Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta

Satrio J., 1992, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung

Setiawan, 2003, Menurunnya Supremasi Asas Kebebasan Berkontrak, PPH Newsletter Desember.

Simamora Y. Sogar, 2005, Prinsip Hukum Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah (Ringkasan Disertasi), Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya

Soedikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum, Liberti, Yogyakarta.

Soimin, 2005, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.

Solikha Noorzana Muji, 2015, Asas Itikat Baik sebagai Pembatas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank (tesis), Program Pasca Sarjana FH UII, Yogyakarta.

Subekti, 2004, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

, 2005, Hukum Perjanjian Cetakan ke-21, PT. Intermasa, Jakarta.

, 2006, Aneka Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

, 2008, Aneka Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sugiyono, 2016, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta.

Suhardana FX, 2009, Contact Drafting, Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Suryodiningrat R.M, 1985, Azas-azas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung.

Syahmin, 2006, Hukum Kontrak Internasional, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Syahrani Riduan, 2004, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Tanya Bernard L., SH,. MH, 2011, Penegakan Hukum Dalam Terang Etika, Genta Publishing, Yogyakarta.

Untung Budi, S.H,.M.M, 2012, Hukum dan Etika Bisnis, CV. Andi Offset, Yogyakarta.

Werry P.L, Arthur Hartkamp, The Concept of Good Faith in the Principle for International Commercial Contracts dalam Ridwan Khairandy

Yusoof Sakina Shaik Ahmad, 2003, Mengenal Undang-Undang Kontrak Malaysia, International Law Book Series, Kuala lumpur

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

JURNAL/ ARTIKEL/INTERNET

Aris Setyo Nugroho, Penerapan Asas Itikat Baik pada Fase Prakontrak dalam Hukum Civil Law dan Common Law, Jurnal Repertorium ISSN: 2355-2646, edisi 1 Januari – Juni 2014

http://www.sumberpengertian.co/pengertian-hak-dan-kewajiban diakses pada tanggal 12 November 2019

http://saepudinonline.wordpress.com/2014/06/22/batasan-asas-kebebasan-berkontrak-dalam-hukumperjanjian/, diakses tanggal 14 November 2019

https://kbbi.Kemendikbud.go.id/entri/Produk


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University