HAMBATAN EKSEKUSI SENGKETA LAHAN ATAS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP PERKARA NOMOR 29/Pdt.G.2015/PN.PTK

FIRZA WAHYUDI NIM. A1012151049

Abstract


Penelitian ini mengambil judul tentang “Hambatan Eksekusi Sengketa Lahan Atas Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Perkara Nomor 29/Pdt.G.2015/Pn.Ptk”. Tujuan dalam penelitian ini adalah  (1) Untuk  mendapatkan data dan informasi mengenai tentang eksekusi sengketa lahan atas putusan Pengadilan Negeri yang berkuatan hukum tetap, yang eksekusinya mengalami hambatan. (2) Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya hambatan dalam eksekusi sengketa lahan. (3) Untuk mengungkapkan akibat hukum yang ditimbulkan atas eksekusi sengketa lahan yang mengalami hambatan. (4) Untuk mengungkapkan upaya hukum yang telah dilakukan dalam eksekusi terhadap perkara sengketa lahan yang telah incracht.

 

Populasi dalam penelitian ini adalah hakim,panitera,dan jurusita pengadilan negeri pontianak serta para pihak yang berperkara. Penelitian ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, adapun bentuk penelitian dalam penulisan ini adalah Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan.

 .

Hasil penelitian ini membuktikan bahwa di dalam eksekusi perkara perdata sengketa tanah yang telah berkekuatan hukum tetap seringkali mengalami hambatan pada saat proses pelaksanaannya. Dan adapun faktor-faktor yang menyebabkan eksekusi terhambat adalah karena adanya perlawanan dari pihak yang kalah atau pihak ketiga dengan mengerahkan masa atau sekelompok preman, dan adanya perbedaan batas-batas yang akan dieksekusi serta mahalnya biaya eksekusi yang belum terpenuhi oleh pemohon.

 

Kata Kunci: eksekusi, perdata


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan, 2005, Penerapan Hukum Acara Peradilan Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Prenada Media.

Bagir Manan, 2007, Kekuasaan Kehakiman di Indonesia dalam UU No.48 Tahun 2004. Jakarta: FH UI Press

Djazuli Bachtiar, 1995, Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Segi Hukum dan Penegakan Hukum, Jakarta: Akademika Pressindo.

----------------------, 1987, Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Segi Hukum dan Penegakan Hukum. Jakarta: Akademika Pressindo.

Efik Yudiansyah, 2010, Implikasi Keberadaan Mahkamah Konstitusi terhadap Pembentukan Hukum Nasional dalam Kerangka Negara Hukum. Bandung: Lubuk Agung.

Lilik Mulyadi, 1998, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Jakarta: Djambatan.

M. Yahya Harahap, 1999, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Mochammad Djais, 2000, Pikiran Dasar Hukum Eksekusi. Semarang : Fakultas Hukum Diponegoro

Mohammad Taufik Makaro, 2004, Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT. Rineka Cipta.

R. Subekti, 2010, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT.Intermasa.

Retnowulan Sutantio, 1999, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Bandung: Alumni.

Ronny Hanitijo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Soerono Soekanto, 1998, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soetarwo Soemowidjoyo, 1995, Eksekusi Oleh PUPN, Pusat Pendidikan dan Latihan Keuangan, Balai Pendidikan dan Latihan Keuangan, Departemen Keuangan Republik Indonesia.

Sudikno Mertokusumo, 1993, Himpunan Peraturan Hukum Acara Perdata Indonesia, Bandung: Sinar Bandung.

Zainudin H. Mappong, 2010, Eksekusi Putusan Serta Merta (Proses Gugatan dan Cara Membuat Putusan Serta Pelaksanaan Eksekusi Dalam Perkara Perdata), Malang: Tunggal Mandiri Publishing.

------------------------, 2007, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University