CHANGE FOR LOSS OF PT. PRIMA LAKSANA MANDIRI BY PT. AXA INDONESIA INSURANCE (Case Study of Decision Number 535 / Pdt.G / 2011 / PN.Jkt.Sel)

PUTRI WAHYURIANI NIM. A1012141213

Abstract


Skripsi ini adalah hasil penelitian normatif dengan judul “GANTI RUGI TERHADAP PT. PRIMA LAKSANA MANDIRI OLEH PT. ASURANSI AXA INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor 535/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel)” Adapun penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan tentang “Bagaimana Pelaksanaan Ganti Rugi Terhadap Pihak PT. PRIMA LAKSANA MANDIRI oleh PT. ASURANSI AXA INDONESIA Sesuai Putusan Nomor 535/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Sel ) ?“

Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitiaan hukum normatif adalah proses untuk menemukan suau aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.

Penulis menggunakan jenis pendekatan perundang undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.

Pembahasan dalam skripsi ini menghasilkan simpulan bahwa, Perlindungan hukum terhadap tertanggung, yakni bahwa ketentuan pembatalan yang sudah ada dalam polis heavy equipment dan polis kendaraan bermotor yang terdapat dalam kasus, merupakan suatu ketentuan karet yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak beritikad baik untuk lari dari tanggungjawabnya dalam kegiatan asuransi. Untuk mencegahnya, sudah seharusnya perusahaan asuransi merubah isi klausal pembatalan dalam polis tersebut dengan cara melengkapi dan memperinci alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar dalam pembatalan polis, sehingga ketentuan pembatalan tersebut kedepannya tidak disalah gunakan oleh pihak yang tidak beritikad baik dan lari dari tanggungjawabnya dalam kegiatan asuransi.

 

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

AZ. Nasution, 2001, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta:

Diadit Media.

Erman Rajaguguk. Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan, Jakarta :

Chandra Pratama, 2000.

Handri Rahardjo. Hukum Perjanjian di Indonesia, Cetakan Kesatu, Yogyakarta:

Pustaka Yustisia, 2009.

H. dan Moch. C. Ali. Hukum Asuransi. Bandung: Mandar Maju 1995

Mamudji, Sri, 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT. Raja Grafindo.

M.A. Moegni Djojodirjo. Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Kedua, Jakarta:

Pradnya Paramita, 1982.

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana

Pustaka Yustisia.Handri Raharjo, 2009, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka

Rosa Agustina. Perbuatan Melawan Hukum, Cetakan Kesatu, Depok:Program

Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

R. Subekti, 1995, Aneka Perjanjian, Bandung: Intermasa.

Soerjono Soekanto. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas

Indonesia Press.

Suratman & Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.

Subekti, R. Hukum Perjanjian, Cetakan Ke-2, Jakarta : PT. Intermasa, 2005.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum:Suatu Pengantar, Yogyakarta :

Penerbit Liberty, 1993.

Van Apeldoorn, L.J. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita, 1981.

Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cetakan Kedua, Bandung :

Alimni, 1986.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University