TANGGUNG JAWAB ANGGOTA KOPERASI DALAM MENGEMBALIKAN UANG PINJAMAN PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM WANITA KENANGA KOTA PONTIANAK
Abstract
Koperasi Simpan Pinjam Wanita Kenanga Kota Pontianak ialah salah satu Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Kalimantan Barat khususnya di Kota Pontianak. Penulis meneliti tentang Tanggung Jawab Anggota Koperasi Dalam Mengembalikan Uang Pinjaman Pada Koperasi Simpan Pinjam Wanita Kenanga Kota Pontianak, pada kenyataannya masih ada Anggota Koperasi yang lalai dan tidak bertanggung jawab dalam pengembalian uang pinjaman.
Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan teknik wawancara dengan Pengurus Koperasi dan menyebarkan angket kepada Anggota Koperasi.
Hasil penelitian membuktikan bahwa, pertama, dalam pelaksanaannya mayoritas Anggota Koperasi belum bertanggung jawab kepada Pihak Koperasi dalam mengembalikan uang pinjaman. Kedua, bahwa faktor penyebab Anggota Koperasi melakukan kelalaian/wanprestasi dalam pengembalian uang pinjaman adalah karena ada keperluan lain yang mendesak serta alasan lainnya seperti untuk keperluan anak kuliah, anak sakit dan keterlambatan waktu pembayaran. Ketiga, bahwa akibat hukum bagi Anggota Koperasi yang tidak bertanggung jawab dalam mengembalikan uang pinjaman yaitu tidak mendapatkan lagi pinjaman dari koperasi, barang jaminan disita, dan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Keempat, bahwa upaya yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Wanita Kenanga Kota Pontianak terhadap Anggota Koperasi yang wanprestasi dalam mengembalikan uang pinjaman adalah memberikan peringatan lisan dan tertulis, pemotongan gaji sesuai hutang oleh bendaharawan instansi anggota yang terkait, dan pelelangan jaminan anggota.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pinjam Meminjam, Koperasi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU :
A. Qirom Syamsudin Meliala, 2010, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.
Abdulkadir Muhammad, 2001, Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Arif Santoso, 2014, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Mahkota Kita, Jakarta.
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Djaja S. Meliala, 2002, Hukum Perjanjian Khusus, Nuansa Aulia, Bandung.
_________, 2007, Pekembangan Hukum perdata tentang benda dan hukum perikatan, Nuansa Aulia, Bandung.
Kartini Mulyadi dan Gunawan Widjaya, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.
Masri Singarimbun, 1999, Metode Penelitian Survei, LP3JES, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 2006, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
P.N.H. Simanjuntak, 2009, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Ronny Haditijo Soemitro, 2008, Metode Penelitian Hukum, Graha Indonesia, Jakarta.
R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti, 2001, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2002, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Prandya Paramita, Jakarta.
R.T.Sutanya Rahardja Hadhikusuma, 2002, hukum koperasi Indonesia. Jakarta : Lembaga Penerbit Rajawali Pers.
R. Wirjono Prodjodikoro, 2011, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.
Salim H.S, 2003, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudikno Mertokusumo,2005, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Suharsimi Arikunto, 2010, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Penerbit: Rineka Cipta, Jakarta.
Titik Triwulan tutik, 2008, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Peraturan Undang-Undangan :
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992, Tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi
INTERNET
https://www.jurnalhukum.com/pengertian-perikatan/, diakses pada Hari Selasa, Tanggal 27-08-2019, Pada Jam 11.30
https://konsultanhukum.web.id/syarat-sahnya-perjanjian/, diakses pada Hari Kamis, Tanggal 12-09-2019, Pukul 13.40
https://www.negarahukum.com/hukum/asas-asas-perjanjian.html, diakses pada Hari Kamis, Tanggal 12-09-2019, Pukul 22.00
https://www.ruangguru.co.id/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara-menurut-para-ahli-dan-contohnya-lengkap/, diakses pada Hari Senin, Tanggal 10-11-2019, Pukul 04.20
https://www.berandahukum.com/p/akibat-hukum.html?m=1, diakses pada Hari Kamis, Tanggal 07-11-2019, Pukul 16.49
https://www.google.com/amp/s/kbbi.web.id/upaya.html, diakses pada Hari Sabtu, Tanggal 16-11-2019, Pukul 21.15
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University