ANALISIS KONTRAK BAKU PADA PERJANJIAN KREDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA ANTARA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DENGAN CV PASIR KAPUAS UTAMA
Abstract
Penelitian tentang “Analisis Kontrak Baku Pada Perjanjian Kredit Pengadaan Barang Dan Jasa Antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Dengan CV. Pasir Kapuas Utama”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang perjanjian kredit pengadaan barang dan jasa antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar Dengan CV Pasir Kapuas Utama yang berbentuk kontak baku. Untuk mengungkapkan adakah klausula eksenorasi pada perjanjian kredit pengadaan barang dan jasa antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar Dengan CV Pasir Kapuas Utama. Untuk mengungkapkan upaya yang dipilih PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar dengan CV Pasir Kapuas Utama dalam penyelesaian sengketa
Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perjanjian kredit pengadaan barang dan jasa antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar Dengan CV Pasir Kapuas Utama yang berbentuk baku merupakan suatu kesepakatan yang dilakukan oleh pihak bank dan debitur sebagai suatu kelaziman dalam dunia bisnis terutama perbankan. Bahwa dalam perjanjian kredit pengadaan barang dan jasa antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar Dengan CV Pasir Kapuas masih terdapat klausula eksenorasi khususnya pada Pasal 10 huruf K karena pihak Bank memiliki kekuatan yang lebih untuk menentukan isi kontrak baku yang dibuat pihak Bank dengan alasan demi keamanan dan jaminan atas kredit yang diberikan kepada debitur dapat dilaksanakan dengan baik oleh debitur. Bahwa upaya yang dilakukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar (Bank Kalbar) dengan CV Pasir Kapuas Utama saat terjadi sengketa adalah dengan memilih jalan musyawarah dan mufakat terlebih dahulu sebagaimana nilai-nilai Sila Keempat dari Pancasila, jika tidak menemukan kesepakatan barulah dipilih media penyelesaian sengketa alternatif, dan apabila juga tidak menemukan jalan terbaik makan akan dipilih penyelesaian melalui pengadilan negeri setempat.
Kata Kunci : Kontrak Baku, Perjanjian Kredit, Pengadaan Barang dan Jasa
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adrian Sutedi, 2012, Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya, Sinar grafika, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Djoni S. Gazali, & Rachmadi Usman, 2010, Hukum Perbankan, Cet.ke-1, Sinar Grafika, Jakarta
Dahlan Siamat, 1993, Manajemen Bank Umum, Intermedia, Jakarta
Edy Putra The Aman, 1989, Kredit Perbankan suatu tinjauan Yuridis, liberty, Yogjakarta
FX. Djumialdji, 1987, Hukum Pemborongan, Bina Aksara, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Hasanuddin Rahman. 2003. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti.
Harahap, M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung
Muhammad Djumhana. 1993. Hukum Perbankan Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Munir Fuady. 2004. Hukum Kontrak (Dari sudut pandang Hukum Bisnis)-Buku kedua. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung
Malayu S.P. Hasibuan, 2004, Dasar-Dasar Perbankan,ctk. Ketiga, Bumi Aksara, Jakarta
Mariam Darus Badrulzaman, 1994, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta
Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Sinaga, Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Sentosa Sembiring, 2012, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung
Soetanto Hadinoto, 2003, How to Develop Successful Retail Banking Membedah Sukses Bank Ritel, ctk.pertama, PT Elex Media Komputindo, Jakarta
Setiawan dalam Johannes Ibrahim, 2004, Kartu Kredit Dilematis Antara Kontrak dan Kejahatan, PT Refika di Tama, Bandung
Wirdjono Prodjodikoro, 1991, Hukum Perdata Dengan Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung
Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, yang mengubah beberapa Peraturan Presiden yaitu : Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jas
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University