EFEKTIVITAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 41 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA STUDI DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Maraknya pedagang kaki lima (PKL) berbuntut pada munculnya berbagai persoalan. Lokasi berdagang yang sembarangan bahkan cenderung memakan badan jalan sangat mengganggu lalu lintas baik bagi pejalan kaki maupun pengendara motor atau mobil. Selain itu, parkir kendaraan para pembeli yang tidak teratur bahkan kurangnya lokasi parkir juga sangat mengganggu ketertiban. Timbulnya kemacetan merupakan salah satu dampak dari aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang ada di Kota Pontianak khususnya di Jalan H.R.A. Rahman. Kemacetan tersebut disebabkan banyaknya kendaraan pribadi yang menuju pasar tradisional “Ibu” secara bersamaan.
Mengingat keberadaan pedagang kaki lima (PKL) berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas, estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan maka diperlukan penataan pedagang kaki lima sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Penataan pedagang kaki lima (PKL) adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian untuk menentukan metode penelitian yang akan digunakan merupakan unsur penting dalam penelitian agar data yang diperoleh benar-benar akurat dan teruji keilmihannya. Metode penelitian yang akan digunakan penulis dalam jenis penelitian, yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi, dan jenis pendekatan masalah, dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.
Setelah meninjau keseluruhan dan hasil pembahasan tentang pedagang kaki lima yang menutup trotoar bagi pejalan kaki, maka penulis dapat menarik kesimpulan yaitu faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan peraturan daerah bagi Pedagang Kaki Lima di Kota Pontianak, yaitu : faktor internal, faktor yang berasal dari Pedagang kaki lima itu sendiri dan juga faktor tempat yang lebih strategis atau tidak adanya ketersediaan tempat, upaya pemerintah dalam melakukan efektivitas pelaksanaan peraturan terkait Pedagang kaki Lima adalah penetapan lokasi atau tempat kegiatan usaha bagi Pedagang adalah upaya pertama yang dilakukan oleh Pemerintah terutama Camat dan Lurah yang ditunjuk untuk memiliki wewenang atas itu. Misalnya ada zona yang ditentukan oleh Pemkot bagi Pedagang Kaki Lima untuk usaha.
Kata Kunci : Peraturan Daerah, PKL, Ketertiban Umum
References
DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, 2009. Menguak Tabir Sosiologi Hukum (Materi Lengkap Mata Kuliah Sosiologi Hukum). Makassar.
__________, 2009. Menguak Tabir Sosiologi Hukum (Materi Lengkap Mata Kuliah Sosiologi Hukum). Makassar.
Achmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum ( Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence). Jakarta : Penerbit Kencana.
_________, 2009. Menguak Teori Hukum ( Legal Theory) dan Teori Peradilan (JudicialPrudence). Jakarta : Penerbit Kencana.
Andi Hamzah, dan Siti Rahayu, Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan Di Indonesia, Akademika Pressindo, 1983 Jakarta.
Bambang Poernomo, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta Ghalia Indonesia 1985,
Breman, Jan (1988) The Shattered Image: Construction and Deconstruction of the Village in Colonial Asia, Holland/USA: Foris Publication
Djojohadikusumo, Sumitro, 1994, Perkembangan Pemikiran Ekonomi Dasar Teori. Pertumbuhan dan Ekonomi Pembangunan, Jakarta : Gramedia.
Dr. Andi Hamzah, SH, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, PT. Pradnya Paramita Jakarta 1993,
Efektivitas hukum dan Peranan Sanksi. Bandung : Remaja Karya.
Jakarta: Modern English
Jan Remmelink, Hukum Pidana, Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang- undang Hukum Pidana Belanda dan Pedanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama Jakarta, 2003
Koesnadi Hardjosoemantri, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada University Press, 2002.
Manning, Chris. 1991, Urbanisasi, Pengangguran, dan Sektor Informal di Kota, PPSK Universitas Gadjah Mada Kerjasama dengan Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Manning, Chris. 1991, Urbanisasi, Pengangguran, dan Sektor Informal di Kota, PPSK Universitas Gadjah Mada Kerjasama dengan Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.
Manning, Cris dan Tadjuddin Noer Effendi. 1985. Urbanisasi Pengangguran dan Sektor Informal Di Kota. Jakarta: Gramedia.
McGee, T.G. & Yeung, Y.M. 1977. Hawkers in Southeast Asian Cities: planning for the Bazaar Economy. Ottawa: International Development Research Centre.
Otje Salman dan Anthon F. Susanto, 2004, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung : PT. Alumni,
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Peter salim & Yenny Salim. 1991. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer.
Prof. Dr, H.R. Otje Salman, SH & Anton F. Susanto, SH, M.Hum “ beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung PT. Alumni.
Prof. Drs. C. S. T Kansil, SH, Christine, S. T. Kansil, SH, MH. Pokok-pokok Hukum Pidana (Hukum Pidana Untuk Tiap Orang) PT. Pradnya Paramita Jakarta 2004.
Rudi T. Erwin, Tanya Jawab Filsafat Hukum, Aksara Baru. Jakarta 1985.
Satochid Kartanegara; Kumpulan Kuliah dan Pendapat Para Ahli Termuka, bagian satu, Balai Lektur Mahasiswa.
Siswanto Sunarno, 2014, Hukum Pemerintahan Daerah di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, h. 35
Soerjono Soekanto, 2013. Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Hal 8-9
________________, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
________________, 2005. Faktor-faktor yan Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Soerjono Soekanto, dan Mustafa Abdullah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, CV. Rajawali. Jakarta. Hal 32
Soerjono Soekanto dan Sri mamudji, penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo,Jakarta 2006.
Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.
Sudarma Amiranti. 2008. Kajian Karakteristik Lokasi Berdagang PKL sebagai Bagian dari Manajemen Lingkungan Perkotaan. Jurnal Purifikasi Efektivitas hukum dan Peranan Sanksi. Bandung : Remaja Karya.
Sutrisno Iwanto. 2001. Kiat Sukses Berwiraswasta: Strategi Baru Mengelola Usaha Kecil dan Menengah. Jakarta: PT Grasindo Gramedia Widia Sarana,
W.J.S. Poerwadarminta, 2009, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Edisi Ke Tiga, Jakarta, Balai Pustaka.
Wirosardjono, Soetjipto, 1985, Pengertian, Batasan dan Masalah Sektor Informal, Jurnal Prisma Nomor 6.
Perundang-Undangan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 1
Rancangan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2004, Pasal 45 tentang Ketertiban Umum
UU No 10 Th 2004 Tentang Pembentukan PERDA 25 http://id. Wikipedia.org / wiki / Peraturan-Daerah
UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia 22 UU Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil
UUD 1945
Website
http : wikipedia.org / wiki / pedagang kaki lima / 15 mei 2012
http:// id.shvoong.com/ social-sciences/sociology/2205244-definisi-pedagang-kaki-lima/15 mei 2012
http:// id.shvoong.com/ social-sciences/sociology/2205244-definisi-pedagang-kaki-lima/15 mei 2012 19 UUD 1945 20 UU Nomor 39 Tahun 1999 Hal 4 Tentang Hak Asasi Manusia
http://gudang Ilmu Hukum.blogspot.com / 2010108 / Sosiologi-Hukum. html 40
http://newsinhistory.wordpress.com/2011/02/03/pengertian-hukum-pidana-menurut- pendapat-para-ahli/ didownload pada tgl 9 Januari 2012
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2016, available from : URL : http://kbbi.web.id/wenang (Diakses 10 Des 2016)
Wikipedia, 2016, Pemerintahan Daerah di Indonesia, available from : URL : https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_daerah_di_Indonesia (Diakses 10 Des 2016)
www.anneahira.com / Sosiologi-Hukum. Untan / 14 Mei 2012
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University