IMPLEMENTASI PASAL 9 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK GUNA USAHA HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH TERKAIT DENGAN PERMOHONAN PERPANJANGAN HAK GUNA USAHA STUDY PTPN XIII DI KABUPATEN LANDAK

SUNI NIM. A1012161191

Abstract


Penelitian dilator belakangi dari keberadaan  investasi perkebunan yang dilakukan oleh Swasta Nasional maupun Badan Usaha Milik Negara yang akhir-akhir jangka waktu Hak Guna Usaha akan berakhir, Dan berdasarkan peraturan perundangan melalui UUPA Nomor. 5 Tahun 1960, dan Peraturan Pemerintah Nomor. 40 tahun 1996, melalui Pasal 9 diatur, dimana untuk perpanjangan dan pembaharuan harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, salah satunya adalah Hak-hak masyarakat diatas lahan yang menjadi Priortitas,  asas ini adalah sejalan dengan Pasal 33 UUD tahun 1945 Pasal 33, dimana sumber daya alam sepenuhnya dan bertujuan untuk kemakmuran Masyarakat.

Salah satu perkebunan yang ada di kabupaten Lanmdak adalah Milik Pemerintah dalam bentuk Badan Usaha Milik Negara  berbentuk Badan UIsaha PTPN XIII, yang memeliki luasan lahan kurang lebih 80.000 (delapan puluh ribu) hektar lahan yang sampai saat ini  akan berakhir masa berlakunya, namun disi lain masih banyak lahan masyarakat dalam bentuk Plasma  yang belum memiliki kepastian hukum terhadap status hak Atas tanah apabila HGU yang di pegang oleh PTPN XIII berakhir, sementara BUMN milik Pemerintah ini belum ada perjanjian dan sosialisai bagaimana kelanjutan dari lahan yang dipunyai oleh masyarakat sebagai kebun plasma.

Dalam masalah berbeda, perkembangan penduduk di kabupaten landak terutama di kecamatan Ngabang, setiap bertambah dengan menuntut adanya penambahan luasan tanah yang dimiliki atau dikuasai masyarakat apabila HGU milik PTPN XIII akan diperpanjang setidak-tidaknya  menjadi perhatian Pemerintah dimana masyarakat setempat menjadi prioritas, karena seperti di daerah lain konflik pertanahan antara PTPN dengan masyarakat tetap berlangsung.

Hasil penelitian menunjukan  bahwa pada tahun 2025, PTPN XIII akan berakhir masa HGU nya dan memerlukan sosialisasi kepada masayarakat untuk mendapat kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan Masyarakat baik sebagai lahan Plasma maupun perkembangan masyarakat  yang sampai saat ini memerlukan lahan sebagai sumber kehidupan sebagai seorang petani/pekebun.

 

Kata Kunci : HGU, Kepastian Hukum dan  Dan Ex. Lahan PTPN XIII.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku dan Makalah

Abdurrahman. 1996, Masalah Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah, Pembebasan Tanah dan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembengunan Untuk kepentingan Umum Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Alexander Seran, 1999, Moral Politik Hukum, Obor, Jakarta.

Ali Achmad chomzah, 2002, Hukum Pertanahan. Perpustakaan nasional, Jakarta.

Bintoro Tjokroamidjojo, 1982, Perencanaan Pembangunan, Cetakan 5, PT. Gunung Agung, Jakarta.

Boedi Djatmiko. 2008. Tanah Negara dan Wewenang Pemberian Haknya . Disertasi : Jakarta

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, 1991

Candra, S., 2005, Sertipikat Kepemilikan Hak Atas Tanah, Gramedia Widiasarana Indonesia, 2005, Jakarta.

Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Tanpa Tahun, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, Jakarta.

Dwipayana, Ari. Dkk. 2006. Pembaharuan Desa Secara Partisipatif. Cetakan Kedua. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Gunarto Suhardi, 2002, Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Universitas Atmajaya, Cetakan Pertama, Yogyakarta.

Hanitijo Soemitro, Ronny, 1990, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-masalah Hukum, Semarang, CV. Agung.

Hari C. Hand, 1994, Modern Jurisprudence, International Law Book Service, Kuala Lumpur.

Hasan Basri Durin, 2002, Kebijaksanaan Agraria/Pertanahan Masa Lampau, Masa Kini, dan Masa Mendatang Sesuai dengan Jiwa dan Roh UUPA, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan, CV. Mandar Maju, Bandung.

Indroharto. 1993. Usaha memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan : Jakarta

John Salindeho. 1993. Masalah Tanah Dalam Perkembangan. Sinar Grafika : Jakarta

Lutfi Ibrahim Nasoetion, 2002, Evaluasi Pelaksanaan UUPA Selama 38 Tahun dan Program Masa Kini dan masa Mendatang Dalam Menghadapi Globalisasi, termuat dalam Buku Reformasi Pertanahan, CV. Mandar Maju, Bandung.

-------------------, dan Moh. Mahfud MD., 1987, Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta

Mulyadi Kartini dan Wijaya Gunawan, Hak Hak Atas Tanah, Jakarta Prenanda Media 2004.

Mertokusumo, Sudikno, 1996, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Nurcholis, Hanif. 2011. Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Cetakan Pertama. Erlangga. Jakarta.

Philipus M. Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.

Prajudi Atmosudirdjo, 1981, Administrasi dan Manajemen Umum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Parlindungan, A.P. 2009. Pendaftaran Tanah di Indonesia (berdasarkan PP No.24 Tahun 1997 dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah PP No.37 Tahun 1998). Cetakan Keempat. CV. Mandar Maju. Bandung.

Soetomo, 2011. Pemberdayaan Masyarakat. Pustaka Pelajar. Cetakan Pertama.

Pustaka Pelajar. Yogyakarta.

Sutedjo, Mul Mulyani dan Kartasapoetra. 2005. Pengantar Ilmu Tanah : Terbentuknya Tanah dan Tanah Pertanian. Edisi Baru. Cetakan Keempat. PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Sutedi, Adrian. 2012. Sertifikat Hak Atas Tanah. Cetakan Kedua. Sinar Grafika Jakarta.

Sugiyono, 2004. Metode Penelitian Administrasi, Alpabeta, Bandung.

Rony Hanitijo Soemitro, 1989, Perspektif Sosial Dalam Pemahaman Masalah-Masalah Hukum, CV. Agung, Semarang.

Silalahi. Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Daerah Dan Penetapan Harga Tanah Dinas.

Soekanto, Soerjono, tanpa tahun, Presfektis Teoritis studi Hukum Dalam Masyarakat, Erlangga, Jakarta.

----------------, dan Sri Mamoedji, 2007, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Supriyadi, 2010, Aspek Hukum Tanah Aset Daerah, Menemukan Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian atas eksistensi Tanah Aset Daerah, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Tampil Ashari Siregar, 2007, Pendaftaran Tanah Kepastian Hak, Multik Grafik, Medan.

B. Peraturan Perundang-Undangan

UUD RI tahun 1945

Undang-Undang Nomor. 23 tahun 2014, Tentang pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal

Undang-undang No.39 tahun 2014 Tentang Perkebunan

Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 1996, tentang Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai

Peraturan Pemerintah Nomor. 10 Tahun 1961, tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University