PERLINDUNGAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL BERPOTENSI EKONOMI BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI KECAMATAN TAYAN HILIR
Abstract
Pengetahuan tradisional (traditional knowledge) tidak mudah dipahami begitu saja khususnya bagi masyarakat awam. Namun jika diartikan, sebenarnya mereka telah lama berhubungan dengan pengetahuan tradisional. Untuk mempertahankan hidup biasanya mereka mengandalkan apa saja yang ada di sekitar terutama dalam pemenuhan kebutuhan makan dan minum. Dimulai dengan cara mencoba membuat sejumlah olahan makanan dari tumbuhan yang tumbuh di sekitar lingkungannya menjadi layak konsumsi. Hal tersebut merupakan salah satu pengetahuan tradisional yang tidak mereka sadari lahir dari kreatifitas dalam diri.
Pada dasarnya manusia mempunyai kreatifitas untuk menciptakan sesuatu dengan memanfaatkan kemampuan yang dimiliki dalam dirinya. Dengan kemampuan tersebut manusia mampu bertahan di dalam kehidupannya dari generasi ke generasi. Dengan begitu maka manusia terbiasa untuk mengasah kemampuan dan intelektualitas pada dirinya. Hal ini dipengaruhi oleh kebutuhan hidup sehari-hari agar dapat terpenuhi dengan baik.
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi yang ditentukan secara metodologi, sistematis dan konsisten. Metodologi berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah berdasarkan sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam kerangka tertentu. Penelitian tentang perlindungan pengetahuan tradisional dalam hukum internasional ini merupakan penelitian hukum normatif. Sebagai penelitian hukum normatif penelitian ini sebagian besar memanfaatkan dokumen-dokumen baik nasional maupun internasional dan sumber-sumber tertulis yang memuat informasi sekunder yang memuat mengenai pengetahuan tradisional.
Berdasarkan pembahasan di atas, maka si simpulkan bahwa di sisi lain pemanfaatan pengetahuan tradisional sesungguhnya merupakan perlindungan pengetahuan tradisional itu sendiri. Setidaknya ada 3 (tiga) alasan pentingnya pemanfaatan pengetahuan tradisional yaitu antara lain : Pengetahuan tradisional memiliki nilai ekonomis sehingga akan mendatangkan keuntungan apabila dimanfaatkan secara tepat dan benar; Pemanfaatan bertujuan mencegah lebih lanjut tindakan biopiracy dan missappropriation yang dilakukan negara-negara maju; dan Pengetahuan tradisional merupakan identitas budaya sebuah bangsa sehingga dengan memanfaatkan pengetahuan tradisional berarti melestarikan budaya bangsa Indonesia. Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari kepulauan dan banyaknya suku bangsa di Indonesia menyebabkan potensi setiap daerah di Indonesia menjadi beragam. Karakteristik dan potensi daerah terkait dengan pengetahuan tradisional didasarkan pada sumber daya manusia, sumber daya alam, lingkungan, dan infrastruktur yang dimiliki oleh daerah tersebut. Pemanfaatan pengetahuan tradisional yang sinergi dengan potensi daerah akan menggerakkan pertumbuhan berkelanjutan di daerah dan menjadi modal pembangunan Indonesia. Langkah pertama pemanfaatan pengetahuan tradisional dilakukan dengan mengiventarisasi potensi dan karakteristik daerah antara lain potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, lingkungan, dan infrastruktur.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Tradisonal, Ekonomi
References
DAFTAR PUSTAKA
Agus Sardjono, “Hak Kekayaan Intelektual & Pengetahuan Tradisional”, (Bandung: PT. Alumni, 2010), hal.45
A Zen Umar Purba. Peranan HKI dalam menumbuhkan Kreativitas Usaha. Makalah disampaikan pada Workshop II-Center for the socialization and dissemination of technology. The Habibie Center. Jakarta 13 Juli 2000.
Djames Dananjaya. Folklor, Ensiklopedi Nasional Indonesia, jilid 5, Cipta Adi Pustaka, 1989, hal 352.
Djumhana dan R Djubaidillah, Hak Milik Intelektual, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003, halaman 20-21.
Desi Churul Aini, Telaah Yuridis Ketentuan Perlindungan Pengetahuan Tradisional Dalam Hukum Internasional, Tesis Pascasarjana Hukum Universitas Indonesia, 2012, hal. 38-39.
Eddy Damian, Hukum Hak Cipta Menurut Beberapa Konvensi Internasional Undang-Undang Hak Cipta 1997 dan Perlindungannya Terhadap Buku Serta Perjanjian Penerbitannya, Bandung, Penerbit Alumni, 1999.
Gazalba Saleh, Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pengetahuan Tradisional di Negara-negara Berkembang Khususnya Indonesia, dalam Jurnal Supremasi Hukum, Volume III No. 1 (Jakarta: FH Univ. Sahid, 2010), hlm. 2.
Irene Mariane, Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan Adat, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2014, hal 5.
Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Strategi Nasional Pengelolaan Keanekaragaman Hayati, Jakarta, 1993
Madji, Udo Yamin Efendi. 2007. Quranic Quotient. Jakarta : Qultum Media.
Peter Gillies, Business Law seventh edition, the feeration press.amandele, NSW, 1995, hal 449.
Slamet Wiyono, Manajemen Potensi Diri, Grasindo, Jakarta, 2006, hal 37.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press Jakarta, 1986, hal 42.
WIPO Practical Guide, 2014, Intellectual Property and Folk, Arts and Cultural Festivals, WIPO. Hlm 23.
Zainul Daulay, 2011, Pengetahuan Tradisional Konsep Dasar Hukum dan Praktiknya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal 2.
PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG
PKPU, “Indeks Potensi Daerah Indonesia 2013”, (Jakarta: PKPU – P3M UI, 2013) hal. 1.
Pasal 2 ayat 2 UNESCO. 2003.
UUD RI 1945 Pasal 33 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1994 Tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetuajuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3564.
UU No. 41 Tahun 1999 Pasal 1 butir 2 tentang Kehutanan
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Lembaran Negara RI Tahun 2000, No.241, Tambahan Lembaran Negara No. 4043.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 -2015, Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 33,Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4700.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Nagoya Protocol On Access To Genetic Resources And The Fair And Equitable Sharing Of Benefits Arising From Their Utilization To The Convention On Biological Diversity (Protokol Nagoya Tentang Akses Pada Sumber Daya Genetik Dan Pembagian Keuntungan Yang Adil Dan Seimbang Yang Timbul Dari Pemanfaatannya Atas Konvensi Keanekaragaman Hayati), Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor 73 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5412, Penjelasan Umum.
JURNAL
Cita Citrawinda Priapantja, “Hak Kekayaan Intelektual : Tantangan Masa Depan”, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003) , hal. 136.
Hery Aryanto, Pemanfaatan Pengetahuan Tradisional Indonesia Berdasarkan Potensi Daerah Sebagai Moda lPembangunan, (Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 No. 2 April-Juni, Magister Hukum Universitas Indonesia, 2014).
Sutoyo, Keanekaragaman Hayati Indonesia suatu Tinjauan Masalah dan Pemecahannya, PS. Agroteknologi, Fakultas IPSA, Universitas Tribhuwana Tunggadewi, 2010.
Sulasi Rongiyati, Hak Kekayaan Intelektual Atas Pengetahuan Tradisional, Pusat Pengkajian Pengolahan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal DPR RI.
Soedradjad 1999 dalam https://jurnal.unitri.ac.id/ index.php/buanasains/article/ download/ 199/199 diakses pada tanggal 10 November 2019
WEBSITE
http://www.dpr.go.id/doksileg/proses1/RJ1-20170619-094342-7273.pdf diakses pada tanggal 10 November 2019
https://www.academia.edu/9966196/Budidaya_Tanaman_Aren_atau_Enau
https://www.bappenas.go.id/files/publikasi_utama/Dokumen_IBSAP_2015-2020.pdf diakses pada 10 November 2019
http://bk.menlh.go.id/ , ibid
World Intellectual Property Organization, diakses melalui https://www.wipo.int/tk/en/tk/, tanggal 18 November 2019.
https://www.wipo.int/tk/en/tk/
, diakses pada 18 November 2019
, diakses pada 18 November 2019, pukul 15.25 WIB.
World Intellectual Property Organization, Intellectual Property and Traditional Knowledge, Booklet. diakses melalui , diakses pada 18 November 2019, pukul 15.29 WIB.
https://rachmarivai24.wordpress.com/2011/03/09/tugas-ips-potensi-daerah-koperasi-dan-perkembangan-teknologi/, diakses pada 29 November 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University