TANGGUNG JAWAB PENJUAL BESI TUA TERHADAP PEMBELI DI KOTA PONTIANAK

SELVI ARIESTA NIM. A1012161069

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggungjawab penjual terhadap pembeli serta upaya hukum yang bisa dilakukan pembeli ketika menjadi korban wanprestasi terhadap pembelian besi tua yang terjadi di Kota Pontianak berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi.

Berdasarkan hasil penelitian, wanprestasi yang terjadi khusus pada kasus ini karena tidak terdapatnya perjanjian secara tertulis antara penjual dan pembeli. Kepercayaan yang diberikan pembeli sebagai korban hanya berdasarkan kerjasama bisnis yang sudah beberapa kali sebelumnya dilakukan antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini dibutuhkan ketelitian dalam melakukan transaksi jual beli khususnya yang bernilai tinggi agar terhindar dari praktek kecurangan dan sejenisnya.

 

Kata Kunci : Perlindungan hukum, legislasi dan regulasi, wanprestasi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Asikin , Zainal. 2014. Hukum Dagang. Jakarta : Rajawali pres.

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta,h. 74

Ahmadi Miru, Sakka Pati, 2008 Hukum Perikatan,Rajawali Pers, Jakarta ,h. 12

Abdul Kadir Muhamad, Hukum Perikatan, Citra Aditya, Bandung, 1992, hal 78.

Destania Suswantika, 2011, “Perlindungan Konsumen Terhadap Pemadaman Listrik Sepihak Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009”, Tesis, Depok : Fakultas Hukum Universitas Indonesia”, h. 34.

Endang Mintorowati, Hukum Perjanjian, Surakarta, Universitas Sebelas Maret Surakarta,1999, hal.6

Fuady, Munir. 2008. Pengantar Hukum Bisnis : Menata Bisnis Modern di Era Global. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Hasyim , Farida. 2009. Hukum Dagang. Bandar Lampung : Sinar Grafika.

Kansil, CST. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Cetakan Kedelapan. Jakarta : Balai Pustaka.

_________. 2013. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang. jakarta:sinar grafika.

Mamudji, Sri. 2006. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

M.Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Alumni, hal.4.

Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana.

Muhammad, Abdul Kadir. 1999 . Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,.

Mukhlas, Oyo Sunaryo. 2012. Hukum Dagang di Indonesia. Bandung : CV Pustaka Setia.

Mulhadi. 2010. Hukum Perusahaan : Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Bogor : Ghalia Indonesia.

Purwahid Patrik, Hukum Perdata II Jilid I, 1988, hal 1-3

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, h. 35.

R. Joni Bambang, Hukum Ketenagakerjaan, Pustaka Setia, Bandung, 2013, hlm. 163

R. Setiawan, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung, 1979, hal 49.

R Subekti, Aneka Perjanjian, PT citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hal 1

Salim, HS. 2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan Kelima. Jakarta : Sinar Grafika,.

Saliman, Abdul R. 2005. Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta : Kencana,.

Sembiring, Sentosa. 2004. Hukum Dagang. Bandung : PT Citra Aditya Bakti, Cetakan ke-2.

Subekti, Hukum perjanjian, (jakarta: Intermasa, 2002), hal. 1.

Soebekti , R. 2008. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), Cet. XXXIX. Jakarta : Pradnya Paramita.

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 1987, hal 135-137.

Suratman dan Philips Dillah. 2014. Metode Penelitian Hukum. Bandung : Alfabeta.

Sutarno, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2003, hal 82.

Sanusi Bintang & Dahlan, Pokok-Pokok Hukum Ekonomi dan Bisnis, (Bandung: Citra Aditya Bakti,2000), hal. 11.

Syahmin, 2011, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta: Rajawali Pers, hal.2.

Stewart Macaulay, Non-Contractual Relations In Business; A Preliminary Study, Nomor 1 February 1963, hal.3

Sri Mamudji, 2006. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, h. 13

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta, h.112.

Purwosutjipto, H.M.N. 2008. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Bentuk Perusahaan, Jilid 2, Cet. 12. Jakarta : Djambatan.

Tim Redaksi Pustaka Yustisia. 2010. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Yogyakarta : Pustaka Yustisia.

Widjaja, Gunawan. 2006. Seri Aspek Hukum dalam Bisnis: Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma dan Persekutuan Komanditer. Jakarta : Kencana.

Widjaya, I.G. Rai. 2007. Hukum Perusahaan, Cet. 7. Bekasi : Kesaint Blanc.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University