TANGGUNG JAWAB PIHAK PT.TELEKOMUNIKASI INDONESIA (PERSERO) Tbk PADA PELANGGAN TERKAIT GANGGUAN JARINGAN INTERNET DALAM PERJANJIAN BERLANGGANAN LAYANAN INDIHOME DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR KOTA PONTIANAK

PUTRI PUSPITA SARI NIM. A1011161161

Abstract


Perjanjian berlangganan antara PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dengan pelanggan terjadi dikarenakan ada ketentuan hukum yang saling mengikat satu sama lain untuk melaksanakan perjanjian yang di dalamnya berisi hak dan kewajiban. PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk adalah perusahaan informasi ne jasa telekmunikasi dan jaringan internet, sesuai dengan Peraturan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang telekomunikasi. Adapun jenis paket IndiHome yang di tawarkan oleh pihak PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dengan harga 435.000 hingga 189.0000. Sudah seharusnya pihak PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Namun pada kenyataannya pelanggan masih sering merasakan adanya gangguan pada jaringan internetnya. PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk belum bertanggung jawab sepenuhnya kepada pelanggan dan dalam hal ini telah melakukan wanprestasi.

Adapun rumusan masalah penelitian ini sebagai berikut “Apakah pihak PT.Telekomunikasi Indonesia sudah bertanggung jawab pada pelanggan terkait gangguan jaringan internet dalam perjanjian berlangganan layanan IndiHome”. Tujuan penelitian ini untuk untuk memperoleh data dan informasi mengenai tanggung jawab PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk terkait adanya gangguan internet pada pelanggan di Kecamatan Pontianak Timur Kelurahan Saigon Kota Pontianak, untuk mengungkapkan factor penyebab pihak PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk belum bertanggung jawab sepenuhnya kepada pelanggan, dan upaya apa yang dilakukan oleh pelanggan terhadap PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk yang belum bertanggung jawab memberikan pelayanan sepenuhnya terkait gangguan jaringan internet. Peneliti dalam penulisan ini menggunakan metode hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.

Hasil dari penelitian yang di capai bertanggung jawab kepada pelanggan. Bahwa tanggung jawab dari pihak PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk terkait adanya gangguan internet layanan IndiHome kepada pelanggan belum bertanggung jawab sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Bahwa factor penyebab pihak PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk belum bertanggung jawab sepenuhnya kepada pelanggan dikarenakan masih kurangnya teknisi dalam pengerjaan gangguan dari pihak PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk sulit mencari alamat pelanggan di saat memasang atau berlangganan layanan IndiHome berbeda. Bahwa akibatb hukum bagi PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk yang wanprestasi dengan pelanggan dengan memberikan ganti rugi berupa kompensasi atau garansi yaitu berupa tarif pelanggan yang di gratiskan selama sebulan dan pelanggan berhak membatalkan perjanjian. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pelanggan mengajukan klaim terhadap gangguan internet layanan IndiHome pada pihak PT.Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk dan diselesaikan secara kekeluargaan.

 

 

Kata Kunci : Perjanjian Berlangganan, Tanggung Jawab, Pelanggan Internet

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU :

Abdulkadir Muhammad, 1982, Hukum Perikatan, alumni Bandung.

Ahmad Miru, 2010, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, Rajawali, Jakarta.

J.B Deliyo, 1992, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan yang lahir dari perjanjian, PT. Rajawali pers, Jakarta.

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta,

Muhammad Abdul Kadir, 2002, Hukum Perdata Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti

M. Yahya Harahap,1991,Segi-segi Hukum Perjanjian, Penerbit Alumni, Bandung.

Retno Wulan, Hukum Acara Perdata, 2008, PT. Mandar Maju, Jakarta

R. M Sudikno Mertokusumo, 2003, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty,Yogyakarta

Rony Hanitijo Soemitro, 1990, metode penelitian hukum dan jurimetri, Ghalia Indonesia

R. Soeroso, Hukum Perjanjian, 2005, PT. Angkasa Jaya, Semarang

R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Putra A. Bardin, Bandung.

R. Subekti, 2002, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.

R. Subekti, dan R. Tjirosudubio, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2011, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.

Salim, HS, 2016, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), SinarGrafika, Jakarta.

Saliman, Abdul R. 2004, Esensi Hukum, Kencana, Jakarta.

Saifuddin Azwar, 2011, Metode Penelitian, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,

Suharsimi Arikunto, 2010, Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.

Yusuf Shofie, 2000, Perlindungan Konsumen dan instrument-instrumennya, Citra Bandung,

Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang peraturan pelaksanaan Telekomunikasi,

Undang-undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

Sumber Internet:

https://www.termasmedia.com/lainnya/internet/71-pengertian-internet.html di akses pada hari Minggu 27 Oktober 2019 pukul 21.00

https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/teknologi-informasi.html di akses pada hari Minggu 27 Oktober 2019 pukul 21.30


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University