MEDIASI SEBAGAI UPAYA PENYELESAIAN PERKARA GUGATAN PERCERAIANDI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

CHRISTINE REDHAWANI NIM. A1011151207

Abstract


Mediasi adalah salah satu cara penyelesaian sengketa “litigasi”, yaitu penyelesaian sengketa yang di lakukan dalam proses pengadilan dimana setiap pihak yang bersengketa mendapatkan kesempatan untuk mengajukan gugatan. Namun tidak selamanya proses penyelesaian sengketa secara mediasi, salah satu contoh adalah sengketa perceraian, dimana mediasi dalam masalah ini tidak lagi di pandang sebagai penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan, tetapi ia juga merupakan bagian dari proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Penelitan ini berjudul Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Gugatan Perceraian Di Pengadilan Negeri Pontianak.

Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Apakah Upaya Mediasi Telah Berhasil Menyelesaikan Sengketa Diantara Para Pihak Di Pengadilan Negeri Pontianak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif yaitu penelitian dengan menggambarkan keadaan atau fakta - fakta yang di dapat secara nyata pada saat penelitian dilaksanakan dilapangan.

Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan mediasi, untuk menggungkapkan faktor-faktor tidak berhasilnya mediasi, untuk menggungkapkan akibat hukum setelah berjalannya proses mediasi, dan untuk menggungkapkan upaya-upaya hukum yang dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak

Hasil penelitian yang dicapai adalah pelaksanaan mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pontianak pada perkara perceraian dimana dalam proses mediasi, ternyata hampir semua perkara perceraian mengalami kegagalan dalam melaksanakan proses mediasi, faktor penyebab gagalnya proses mediasi yang dilakukan pada Pengadilan Negeri Pontianak adalah para pihak tidak mau berdamai disebabkan, dengan hubungan rumah tangga sudah tidak harmonis, sudah terlalu lama pisah rumah serta pasangan sudah memiliki pasangan baru atau selingkuh, akibat hukum yang diterima para pihak dalam melaksanakan proses mediasi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang didasari dengan kegagalan, yaitu tetap melanjutkan ke dalam pokok perkara persidangan. Upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Pontianak dalam penyelesaian perkara perceraian melalui mediasi tidak berhasil, tetap memanggil para pihak untuk tetap melanjutkan pemeriksaan perkara gugatan persidangan.

 

 

Kata Kunci : Mediasi, Perceraian, Pengadilan Negeri

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku/Jurnal Ilmiah

Abdul kadir Muhammad, 1996, Hukum Acara Perdata, Bandung, PT Citra Aditya Bakti

------------------------------, 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung, PT.Citra Aditya Bakti,

Achmad Ali, 2004, Sosiologi Hukum, Kajian Empiris Terhadap pengadilan, Badan Penerbit IBLAM, Jakarta

B.N Marbun, 2016 Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Sinar Harapan

D. Y. Witanto, 2011, Hukum Acara Mediasi, Bandung.

Gary Goodpaster,1999, Panduan Negosiasi Dan Mediasi, Elips Project, jakarta

Jimmy joses sembiring, 2011, Cara Penyelesaian Sengketa Di Luar Peradilan, visimedia, Jakarta

Khotibul Umam, 2010 Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, yogyakarta: Pustaka Yustisia

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Rahadi Wasi Bintoro, “Kajian Ontologis Lembaga Mediasi di Pengadilan,” jurnal yuridika. Vol.31, No.1,(januari-april,2016),

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Penerbit Gahlia Indonesia Jakarta

............................, 1999, metode penelitian hukum, Ghalia Indonesia, jakarta

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Soemartono, Gatot, 2006, Arbitrase dan Mediasi di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Syarizal Abbas, 2009, Mediasi Dalam Presfektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Dan Hukum Nasional. Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Takdir Rahmadi, 2010, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mupakat, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta

B. PerUndang-Undangan

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 2 ayat (4)

PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosesur Medias Di Pengadilan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University