TANGGUNG JAWAB KAPAL PENUMPANG KM. SABUK 88 ATAS KESELAMATAN PENUMPANG TRAYEK PONTIANAK NATUNA
Abstract
Penelitian tentang “Tanggung Jawab Kapal Penumpang Km. Sabuk 88 Atas Keselamatan Penumpang Trayek Pontianak Natuna” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Kapal Penumpang KM. SABUK 88 atas keselamatan penumpang Trayek Pontianak Natuna. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab Kapal Penumpang KM. SABUK 88 atas keselamatan penumpang Trayek Pontianak Natuna. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang terhadap tanggung jawab Kapal Penumpang KM. SABUK 88 atas Trayek Pontianak Natuna
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Kapal Penumpang KM. SABUK 88 atas keselamatan penumpang Trayek Pontianak Natuna belum dilaksanakan sepenuhnya hal ini dapat diketahui dengan belum diberikannya fasilitas yang baik kepada penumpang baik itu sarana keselamatan maupun sarana pelayanan konsumsi untuk penumpang. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung jawab Kapal Penumpang KM. SABUK 88 atas keselamatan penumpang Trayek Pontianak Natuna dikarenakan terdafat faktor internal dan eksternal dari perusahaan pemilik KApal Sabuk 88 antara lain faktor internal adalah sarana dan prasarana yang kurang memenuhi persyaratan kelaikan kapal untuk mengangkut penumpang dalam jumlah banyak, serta terjadinya kondisi cuaca yang tidak baik sehingga kedatangan penumpang tidak tepat pada waktunya. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang terhadap tanggung jawab Kapal Penumpang KM. SABUK 88 atas Trayek Pontianak Natuna adalah dengan mengajukan keberatan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan apa yang ditentukan atau dijanjikan dengan jalan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kapal Penumpang, Trayek
References
DAFTAR PUSTAKA
A Hamzah, 1994, Laut Teritorial Perairan Indonesia, Edisi Pertama Akademika Presindo, Jakarta
Abbas Salim, 1995, Manajemen Transportasi, Grafindo, Jakarta
Abdulkadir Muhamad, 2013, Hukum Pengangkutan Niaga, Penerbit PT. Citra Aditiya Bakti, Bandung
Bambang Sugono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Cet ke-6, Rajawali Pers, Jakarta
Djohan Tunggal, 2008, Hukum Laut, Harvindo, Jakarta
Departeman Perhubungan Republik, Penyuluhan Kesyahbandaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jakarta 1984/1985 dan 1993
Gultom Elfrida, Hukum Pengangkutan Laut, Graha Ilmu, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
I Wayan Parthiana, 2016, Hukum Laut Internasional dan Hukum Laut Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Iskandar Abubakar dkk, 2013, Suatu Pengantar Pelayaran Perairan Daratan, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta
Joko Subagio.P, 2009, Hukum Laut Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Khoirul Huda M, 2013, Kapal Laut Dalam Industri Pelayaran Di Indonesia, Penerbit Brilliant, Surabaya.
M Yamin Jinca, 2011, Transportasi Laut Indonesia, Analisis Sistem dan Studi Kasus, Brilian Internasional, Jakarta
---------------, dkk, 2013, Pembangunan Transportasi di Kepulauan RI, Brilian Internasional, Jakarta
Purwosutjipto, H.M.N, 2000, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pelayaran dan Perariran Darat, Djambatan, Jakarta
Purba Radiks, 1994, Angkutan Muatan Laut, Rineka Cipta, Jakarta
Rajagukguk Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.
Soegijatna Tjakranegara, 1995, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Studi Standardisasi di Bidang Keselamatan & Keamanan Transportasi Laut, P.T. Sumaplan Adicipta Persada, Jakarta, 2010
Wiwoho Soedjono, 1983, Sarana-Sarana Pengangkutan Laut, Bina Aksara, Jakarta
Artikel, Jurnal
Syamsudin M, 2007, Urgensi Perlindungan Hukum Pelaut Indonesia Menghadapi Berbagai Permasalahan Global, Semarang: Jurnal Hukum Khaira Ummah Vol. II, No. 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
Perauran Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University