PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEDAGANG KAKI LIMA YANG BERJUALAN DI PINGGIR JALAN SUNGAI RAYA DALAM KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Skripsi ini membahas tentang perbuatan melawan hukum Pedagang Kaki Lima yang berjulan di pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya. Jalan Sungai Raya Dalam terletak berbatasan langsung dengan Kota Pontianak dimana terdapat Pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggir jalan tersebut. Akan tetapi, ada Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum yang melarang Pedagang Kaki Lima berjualan di pinggir jalan lalu lintas masyarakat. Pedagang Kaki Lima yang berjualan di bahu-bahu jalan menyebabkan berbagai masalah ketertiban umum seperti kemacetan lalu lintas dan keramaian. PKL kerap mengganggu kenyamanan warga yang menggunakan fasilitas publik tersebut. Terotoar dan bahu yang seharusnya bisa dilewati pengguna jalan menjadi tidak maksimal dimanfaatkan karena keberadaan PKL
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pedagang Kaki Lima Yang Berjualan Di Pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya Melakukan Perbuatan Melawan Hukum?”. Tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang perbuatan melawan hukum pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggir Jalan Kabupaten Kubu Raya melakukan perbuatan melawan hukum, akibat hukum bagi Pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya, upaya yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kubu raya dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima yang Berjualan di pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya. Adapun metode penelitian hukum adalah metode Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif.
Hasil yang diperoleh adalah jumlah Pedagang Kaki Lima yang melakukan perbuatan melawan hukum di Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya adalah 200 PKL dalam kurun waktu penelitian bulan September tahun 2019 sampai dengan November 2019. Faktor yang menyebabkan Pedagang Kaki Lima melakukan perbuatan melawan hukum karena kurangnya kesadaran hukum, ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku yaitu Pasal 31 Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan kebutuhan ekonomi. Akibat hukum bagi Pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya adalah dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah). Adapun upaya hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kubu Raya terhadap Pedagang Kaki Lima yang berjualan di pinggir Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya adalah dengan memberikan surat peringatan maksimal sebanyak dua kali kepada Pedagang Kaki Lima untuk menghentikan kegiatan berjualan, melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima.
Kata Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, Pedagang Kaki Lima, Ketertiban Umum
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
A. Hamzah. 2007. KUHP&KUHAP. Rineka Cipta. Jakarta
Abdulkadir Muhammad. 2014. Hukum Perdata Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Bandung
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Aris Ananta. 2000. Ekonomi Sumber Daya Manusia. Grasindo. Jakarta
Burhan Ashshofa. 2010. Metode Penelitian Hukum. PT. Rineka Cipta.
Jakarta
Depdikbud. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta
Djaja S. Meliala. 2012. Hukum Perdata Dalam Prespektif BW. Penerbit Nuansa
Aulia. Bandung
Djoko Imbawani Atmadjaja. 2016. Hukum Perdata. Setara Press. Malang
Gunawan Widjadja dan Kartini Muljadi. 2005. Perikatan Yang Lahir Dari
Undang-Undang. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
J. Satrio. 2009. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Undang-Undang
PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
Kartini Kartono et all. 1990. Pedagang Kaki Lima. Universitas Pharayangan.
Bandung
M.A Moegni Djojodirdjo. 1983. Perbuatan Melawan Hukum. Pradya Pramita
Jakarta
Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta. 1999. Pengantar Ilmu Hukum. PT. Alumni. Bandung
Munir Fuady. 2005. Perbuatan Melawan Hukum ( Pendekatan Kontemporer).
PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
, 2015. Konsep Hukum Perdata. PT. RajaGrafindo Persada.
Jakarta
R. Subekti. 1992. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa. Jakarta.
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 2009. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
PT. Pradya Paramita. Jakarta
Riduan Syahrani. 2006. Seluk-Beluk Dan Asas-Asaa Hukum Perdata. PT Alumni.
Bandung
Satjipto Rahardjo. 1986. Ilmu Hukum. Alumni. Bandung
Soedjono Dirjosiswono. 1983. Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali Press. Jakarta
Soerjono Soekanto. 1996. Pengantar Penelitian Hukum. UI Press. Jakarta
Subekto. 1980. Pokok-Pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa. Jakarta
Suratman dan Philips Dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum. Alfabeta. Bandung
Undang-Undang :
Undang Undang Nomor 38 Tentang Jalan Tahun 2004
Peraturan daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2010
Internet :
- DJKN “Upaya Hukum Dalam Hukum Acara Perdata” https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2296/Upaya-Hukum-dalam-Hukum-Acara-Perdata.html%20/
-Hukum online “Tugas SatPolPP” https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5b0382e059f92/arti-tindakan-penertiban-non-yustisial-oleh-satpol-pp/#_ftn4
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University