PENEGAKAN HUKUM OLEH APARAT KEPOLISIAN TERHADAP PENGGUNA GLOBAL POSITIONING SYSTEM PENGEMUDI OJEK ONLINE SAAT BERKENDARA BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KOTA PONTIANAK

ARIF KURNIAWAN NIM. A1011151175

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum oleh aparat kepolisian terhadap pengemudi Ojek Online yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan GPS saat berkendara, untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi oleh aparat kepolisian dalam upaya penegakan hukum terhadap pengemudi Ojek Online yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan GPS saat berkendara, untuk mengetahui upaya menanggulangi pelanggaran oleh aparat kepolisian terhadap pengemudi Ojek Online yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan GPS saat berkendara, untuk mendapatkan data dan informasi oleh aparat kepolisian dan pengemudi Ojek Online. Adapun rumusan masalah yaitu “ Mengapa Penegakan Hukum Tidak Dilakukan Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Oleh Aparat Kepolisian Terhadap Pengemudi Ojek Online Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Pontianak ?. “

      Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Data yang digunakan metode penelitian empiris adalah data primer dan data sekunder dimana data primer didapatkan dengan melakukan wawancara dengan anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pontianak dan melalui angket yang disebar kepada responden yakni masyarakat, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Pontianak dan pengemudi Ojek Online serta data sekunder yang menggunakan analisis kualitatif guna mendapatkan data-data berupa pemaparan yang didapatkan dari penelitian.

 

     Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan penegakan hukum oleh aparat kepolisian terhadap pengemudi Ojek Online yang melakukan tindak pidana pelanggaran lalu lintas terkait penggunaan GPS saat berkendara di Kota Pontianak belum ditegakkan dengan maksimal dikarenakan adanya toleransi dari aparat penegak hukum, kurangnya personil aparat di lapangan serta kurang dilakukannya operasi lalu lintas atau razia secara rutin yang ditambah dengan kurangnya kesadaran hukum oleh pengemudi.

 

Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Penggunaan GPS, Ojek Online, Lalu Lintas


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku :

A.Hamid S. Attamimi, 1992, Teori perundang-undangan Indonesia, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2016, Metodologi Penelitian Hukum, Divisi Buku Perguruan Tinggi, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Adtya Bakti, Bandung.

Dellyana, Shant, 1998, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Lawrence M. Friedman diterjemahkan oleh Wishnu Basuki, 2001, Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Tatanusa, Jakarta.

Mardjono Reksodipuro,1997, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Kedua, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.

Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, PT.Rineka Cipta, Jakarta.

Moh. Yamin, Vivi Aulia, 2011, Meretas Pendidikan Toleransi Pluralisme dan Multikulturalisme Keniscayaan Peradaban, Madani Media, Malang.

Prof. Dr. H. R. Abdussalam, SIK, SH, MH, 2009, Hukum Kepolisian Sebagai Hukum Positif Dalam Disiplin Hukum, Restu Agung, Jakarta.

Rahardjo Adisasmita, 2015, Analisis Kebutuhan Transportasi, Graha, Yogyakarta.

Ronny Haniitidjo Soemitro, 1998, Metode Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Rusli Muhammad, 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Cetakan Pertama, UII Press Yogyakarta, Yogyakarta.

S.R.Sianturi,1996, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Ahaem-Petehaem, Jakarta.

Sadjijono, 2008, Mengenal Hukum Kepolisian (Perspektif Kedudukan dan Hubungannya Dalam Hukum Administrasi), Ctk. Kedua, Laksbang Mediatama, Surabaya.

_______, 2010. Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Persino, Yogyakarta.

Satjipto Rahardjo, 1983, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung.

Satochid Kartanegara, 2001, Hukum Pidana Bagian Pertama,Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.

Simmons Dalam Bukunya Muladi dan Dwidja Priyanto, 1991, Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana, Penerbitan Sekolah Hukum, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan, CV Rajawali, Jakarta.

_______, 1986, Polisi dan Lalu Lintas ( Analisa Menurut Sosiologi Hukum ), Mandar Maju, Bandung, Barda Nawawi Arief, 2002, Kebijakan Hukum Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

_______, 1983, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, UI Pres, Jakarta.

_______ ,1985, Efektifitas Hukum Peranan Sanksi, CV. Remaja Karya, Bandung.

_______, 1990, Polisi dan Lalu Lintas ( Analisis mengenai sosiologi Hukum ), CV. Mandiri Maju, Bandung.

_______, 2012, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Rajagrafindo Persada, Jakarta.

_______, 2000, Kamus Sosiologi, Royandi, Jakarta.

Sudarsono, 2007. Kamus Hukum, Cetakan Kelima, PT. Rineka Cipta, Jakarta.

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia. (Jakarta: Balai Pustaka, 2002), 1084.

Warsito Hadi Utomo, 2005, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, PT Refika Aditama: Bandung.

B. INTERNET :

https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/data-jumlah-penduduk-semester-i-2018-penduduk-pontianak-capai-664394-jiwa

https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/menggagas-kota-masa-depan indonesia-menuju-kota-pontianak-yang-berkelanjutan-dan-berdaya-saing-ditulis-oleh-syamsul-akbar

https://www.bantuanhukum.or.id/web/implementasi-undang-undang-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan-raya/

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c2c4d8a2e4aa/refleksi-penegakan-hukum-indonesia-2018-oleh--frans-h-winarta

http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian-tindak-pidana.html

http://www.negarahukum.com/hukum/culpa-kealpaan.html

https://ojs.balitbang.dephub.go.id/index.php

https://m.cnnindonesia/teknologi/2019/larangan-gps-saat-berkendara


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University