PELAKSANAAN PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TERHADAP KINERJA KEPALA DESA BERDASARKAN PASAL 55 HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA TERENTANG HILIR KECAMATAN TERENTANG KABUPATEN KUBURAYA

BOMAWICAKSONO NIM. A1011151044

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap kinerja kepala desa berdasarkan pasal 55 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Desa Terentang Hilir Kecamatan Terentang Kabupaten Kuburaya. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap kinerja kepala desa serta mengetahui upaya-upaya apa saja untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap kinerja kepala desa di Desa Terentang Hilir Kecamatan Terentang Kabupaten Kuburaya.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif sosiologi. Adapun populasi dari penelitian ini adalah desa terentang hilir, dan sampel dalam penelitian ini adalah Kepala desa terentang hilir, Badan Permusyawaratan Desa dan 5 tokoh masyarakat. Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini adalah Teknik Komunikasi Langsung yaitu dengan mengadakan kontak langsung kepada sumber data, dengan mewawancarai narasumber, sebagai sumber data yang ada kaitannya dengan penelitian yang dilakukan.

Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pelaksanaan pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap kinerja kepala desa belum berjalan dengan baik apabila didasarkan pada Pasal 55 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diakibatkan oleh kurangnya kemampuan Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasannya. Hal ini disebabkan oleh kurang nya pengetahuan tentang mekanisme pengawasan kinerja kepala desa. Selain itu lemahnya koordinasi antara Pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa juga menjadi hambatan dalam pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa. Adapun upaya yang dapat ditempuh untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan cara terus menerus berusaha meningkatkan pengetahuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pengawasan kinerja kepala desa selain itu Badan Permusyawaratan Desa juga harus berperan lebih aktif dalam meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat agar terwujud pemerintahan desa yang dapat memberikan dampak positif bagi semua kalangan yang terdapat di desa.

 

Kata Kunci : Pengawasan, Badan Permusawaratan Desa, Kinerja Kepala Desa


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Halim, dkk, 2000, Sistem Pengendalian Manajemen, Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN, Yogyakarta.

Eddie B. Handono, 2005, Kumpulan Modul APBDes Partisipatif: Membangun Tanggung Gugat Tentang Tata Pemerintahan Desa, FPPD, Yogyakarta.

E. Mulyasa, 2011, Manajemen Berbasis Sekolah, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Handoko, T. Hani, 2003, Manajemen Personalia dan Sumber Daya Manusia, BPFE, Yogyakarta

Hasibuan, Malayu S.P, 2008, Manajemen: Dasar, Pengertian, dan Masalah. Edisi Revisi. Cetakan Ketujuh. Bumi Aksara, Jakarta.

HAW.Widjaja, 2003, Otonomi Desa: Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Idul Rishan, 2013, Komisi Yudisial Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan, Genta Press, Yogyakarta.

Jum Anggraini, 2012, Hukum Administrasi Negara, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Moekijat. 1994, Koordinasi (Suatu Tinjauan Teori),Mandar Maju, Bandung.

Ndraha, Taliziduhu, 2003, Kybernologi (Ilmu Pemerintahan Baru), Rineka Cipta, Jakarta.

Nurcholis Hanif, 2011, Pertumbuhan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Prof. Dr. Ateng Syafrudin, SH, 1993 Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Pusat Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta.

Ronny Hanitidjo Soemitro, 1985, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, PT Pembangunan Ghalia Indonesia, Jakarta.

Saparin, 2009, Tata Pemerintahan & Administrasi Pemerintahan Desa, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Setyowati, 2013, Organisasi dan Keoemimpinan Modern. Graha Ilmu, Yogyakarta.

Siagian, Sondang., P, 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia (Edisi Pertama), Binapura Aksara. Jakarta.

Suadi, Amran, 2014, Sistem Pengawasan Badan Peradilan di Indonesia, RajaGafindo Persada, Jakarta.

Suhartono, 2000, Politik Lokal Parlemen Desa, Lapera Pustaka Utama.,Yogyakarta.

Sutarto, 2002, Dasar-dasar Organisasi, Gajahmada University, Yogyakarta.

Syafiie, Inu Kencana, 2011, Manajemen Pemerintahan. Pustaka Reka Cipta, Bandung.

Ulbert Silalahi, 2011, Asas-asas Managemen, PT. Refika Aditama, Bandung.

Ulbert silalahi, 2005, Studi tentang Ilmu Administrasi (Konsep, Teori dan Dimensi), Sinar Baru Algesindo, Bandung.

Victor Situmorang dan Jusuf Juhir, 2003, Aspek Hukum Pengawasan Melekat Dalam Lingkungan Aparatur Pemerintah, PT.Rineka Cipta, Jakarta.

W.J.S. Poerwadarminta, 2007, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Zainudin Ali, 2016, Metode penelitian Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University