PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KARET ANTARA PENJUAL DENGAN PEMBELI DI DESA TANJUNG KERACUT DUSUN SELUMAR KECAMATAN TELUK KERAMAT KABUPATEN SAMBAS

EKO PRABOWO NIM. A1012151014

Abstract


Perjanjian Jual Beli Karet di Dusun Selumar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas yang dilakukan oleh pihak Penjual dengan Pembeli adalah dilakukan secara lisan atau disebut dengan perjanjian tidak tertulis. Dalam hukum perjanjian meskipun perjajian hanya dibuat secara tertulis namun bukan berarti perjanjian tersebut tidak sah namun perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak Penjual dan pihak Pembeli dan kepadanya diwajibkan untuk memenuhi prestasi masing-masing yang disebut dengan perjanjian yang bersifat timbal balik.

Pemenuhan prestasi pihak Penjual berupa karet yang wajib diantarkan ke tempat pembeli sedangkan Pembeli diwajibkan untuk membayar harga sebesar yang telah diperjanjikan dengan cara membayar panjar sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan harga sedangkan sisa yang masih terhutang dibayarkan paling lambat 5 (lima) hari sejak tercapainya kesepakatan atau terjadinya pembayaran panjar.

Kewajiban untuk memenuhi Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, namun pada kenyataannya pihak Pembeli sebagai pihak yang masih menanggung hutang sebesar 20% (dua puluh persen) belum membayarkan sisa panjar kepada pihak Penjual. Keadaan ini yang kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak Penjual dimana seharusnya Penjual dapat memanfaatkan hasil jerih payahnya untuk keperluannya tetapi hasil tersebut masih dalam penguasaan pihak Penjual.

Dalam hukum perjanjian pihak yang tidak dapat membayar  sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam perjanjian disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji. Dalam keadaan ini pihak Penjual selaku pihak yang dirugikan dapat menuntut kepada pihak Pembeli yang masih berhutang berupa pembatalan perjanjian disertai dengan permintaan untuk mengganti rugi. Permintaan untuk mengganti rugi dapat dilakukan melalui musyawarah dan dapat juga dilakukan melalui penyelesaian sengketa di Pengadilan.

Kata Kunci       : Perjanjian Jual Beli, Karet, Prestasi, Wanprestasi

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung:Alumni, 1982

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta,2007

A. Mukhsin Asyrof, Membedah Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi

(Sebuah Kajian Elementer Hukum Normatif)

C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000

Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

J. Satrio, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Bandung: PT Alumni, 1999

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,

Jakarta: Rajawali, 2010

Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2001

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi., Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999

Mohd. Syaufii Syamsuddin, Perjanjian-Perjanjian dalam Hubungan Industrial

R.Soerjatin., Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009

R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), PT. Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan ke-34, 2005

R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1987

--------------- The Law of Contracts in Indonesia, Remedies of Breach(Jakarta: CV Haji Masagung, 1998)

--------------- Hukum Perjanjian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001

--------------- Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995

--------------- Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta, 2002

--------------- Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 2008

Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, Jakarta 1999

Rosa Agustina.dkk, Hukum Perikatan, Pustaka Larasan:Denpasar, Bali:2012 Salim. H. S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar

Grafika, Jakarta, 2003

Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1991

Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2001

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung, 1999

--------------- Azas-azas Hukum Perjanjian, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2000

Yahya M. Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Alumni, Bandung, 1986

Sumber lain :

Pusat Data Dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian

Badan Pusat Statistik Kab.Sambas, Kabupaten Sambas Dalam Angka 2018

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan I - Wipress, 2008

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M- DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang

Jurnal - Jurnal

Deny Cristian, Imma Indra Dewi, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2014

Antari Innaka, dkk., Penerapan Asas Itikad Baik Tahap Prakontraktual Pada Perjanjian Jual Beli Perumahan, Jurnal Fakultas Hukum Universitas

Gadjah Mada, Yogyakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University