PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI KARET ANTARA PENJUAL DENGAN PEMBELI DI DESA TANJUNG KERACUT DUSUN SELUMAR KECAMATAN TELUK KERAMAT KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Perjanjian Jual Beli Karet di Dusun Selumar Kecamatan Teluk Keramat Kabupaten Sambas yang dilakukan oleh pihak Penjual dengan Pembeli adalah dilakukan secara lisan atau disebut dengan perjanjian tidak tertulis. Dalam hukum perjanjian meskipun perjajian hanya dibuat secara tertulis namun bukan berarti perjanjian tersebut tidak sah namun perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat kedua belah pihak dan berlaku sebagai undang-undang bagi pihak Penjual dan pihak Pembeli dan kepadanya diwajibkan untuk memenuhi prestasi masing-masing yang disebut dengan perjanjian yang bersifat timbal balik.
Pemenuhan prestasi pihak Penjual berupa karet yang wajib diantarkan ke tempat pembeli sedangkan Pembeli diwajibkan untuk membayar harga sebesar yang telah diperjanjikan dengan cara membayar panjar sebesar 80% (delapan puluh persen) dari jumlah keseluruhan harga sedangkan sisa yang masih terhutang dibayarkan paling lambat 5 (lima) hari sejak tercapainya kesepakatan atau terjadinya pembayaran panjar.
Kewajiban untuk memenuhi Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi, namun pada kenyataannya pihak Pembeli sebagai pihak yang masih menanggung hutang sebesar 20% (dua puluh persen) belum membayarkan sisa panjar kepada pihak Penjual. Keadaan ini yang kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak Penjual dimana seharusnya Penjual dapat memanfaatkan hasil jerih payahnya untuk keperluannya tetapi hasil tersebut masih dalam penguasaan pihak Penjual.
Dalam hukum perjanjian pihak yang tidak dapat membayar sesuai dengan apa yang dijanjikan dalam perjanjian disebut dengan wanprestasi atau ingkar janji. Dalam keadaan ini pihak Penjual selaku pihak yang dirugikan dapat menuntut kepada pihak Pembeli yang masih berhutang berupa pembatalan perjanjian disertai dengan permintaan untuk mengganti rugi. Permintaan untuk mengganti rugi dapat dilakukan melalui musyawarah dan dapat juga dilakukan melalui penyelesaian sengketa di Pengadilan.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Karet, Prestasi, WanprestasiReferences
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung:Alumni, 1982
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta,2007
A. Mukhsin Asyrof, Membedah Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi
(Sebuah Kajian Elementer Hukum Normatif)
C.S.T Kansil dan Christine S.T Kansil, Modul Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2000
Herlien Budiono, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011
J. Satrio, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Bandung: PT Alumni, 1999
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian,
Jakarta: Rajawali, 2010
Mariam Darus Badrulzaman, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,2001
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi., Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999
Mohd. Syaufii Syamsuddin, Perjanjian-Perjanjian dalam Hubungan Industrial
R.Soerjatin., Beberapa Pokok Hukum Perdata Dan Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 2009
R. Subekti & R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), PT. Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan ke-34, 2005
R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1987
--------------- The Law of Contracts in Indonesia, Remedies of Breach(Jakarta: CV Haji Masagung, 1998)
--------------- Hukum Perjanjian, Pradnya Paramita, Jakarta, 2001
--------------- Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995
--------------- Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT.Intermasa, Jakarta, 2002
--------------- Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 2008
Roni Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalamania Indonesia, Jakarta 1999
Rosa Agustina.dkk, Hukum Perikatan, Pustaka Larasan:Denpasar, Bali:2012 Salim. H. S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar
Grafika, Jakarta, 2003
Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1991
Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, Hukum Perutangan Bagian B, Seksi Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2001
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu, Bandung, 1999
--------------- Azas-azas Hukum Perjanjian, Penerbit Mandar Maju, Bandung, 2000
Yahya M. Harahap, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Cet. II, Alumni, Bandung, 1986
Sumber lain :
Pusat Data Dan Sistem Informasi Pertanian Kementerian Pertanian
Badan Pusat Statistik Kab.Sambas, Kabupaten Sambas Dalam Angka 2018
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cetakan I - Wipress, 2008
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22/M- DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang
Jurnal - Jurnal
Deny Cristian, Imma Indra Dewi, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2014
Antari Innaka, dkk., Penerapan Asas Itikad Baik Tahap Prakontraktual Pada Perjanjian Jual Beli Perumahan, Jurnal Fakultas Hukum Universitas
Gadjah Mada, Yogyakarta
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University