ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON GANTI KELAMIN (STUDI KASUS PENETAPAN NOMOR.87/Pdt P/2016/Pn Skt)

NEWIN OKTA MARULITUA NIM. A1011151149

Abstract


Transgender adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan orang yang memiliki suatu ketidakpuasan terhadap dirinya sendiri karena merasa tidak adanya kecocokan bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan. Dalam hal ini pemohon yang dilahirkan sebagai seorang laki-laki merasa semenjak kecil berbeda, pemohon merasa dirinya sebagai seorang perempuan, hal ini didukung oleh beberapa keterangan saksi yang melihat tingkah laku pemohon dan ini yang menjadi alasan pemohon untuk melakukan operasi pergantian kelamin.

                Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana Pertimbangan Majelis Hakim Surakarta Dalam Mengabulkan Permohonan Pemohon Ganti Kelamin?”. Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data, informasi serta menganalisis motivasi pemohon ganti kelamin, sehingga Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemohon ganti kelamin, serta mengungkapkan dan menganalisis tentang pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pemohon ganti kelamin. Dalam penelitian ini metode yang penulis pergunakan adalah metode penelitian hukum normatif dan dengan pendekatan kasus (The Case Approach) yaitu Pendekatan Kasus menggunakan putusan hakim sebagai sumber bahan hukum. Putusan hakim yang digunakan adalah putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

                Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi pemohon untuk berganti kelamin adalah pemohon sudah merasa berbeda atau merasa sebagai seorang perempuan semenjak kecil, meskipun secara fisik maupun dokumen pemohon dinyatakan sebagai seorang laki-laki. Ketika menginjak usia remaja, pemohon beserta keluarga mulai berkonsultasi dengan beberapa psikolog dan psikiater sehingga diketahui bahwa pemohon mengalami masalah yaitu hormon perempuan yang cenderung lebih kuat. Dengan pertimbangan Hakim sebagaimana yang tidak dapat dipungkiri dan sesuai pula dengan fakta di persidangan, dimana setelah pemohon berhasil melakukan operasi ganti kelamin yang disertai surat keterangan sebagaimana yang diajukan, dan keterangan saksi Sri Kusnarti sebagai ibu kandung dari pemohon bahwa sekarang pemohon telah berganti organ kelamin menjadi perempuan, serta dengan bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi lainnya sebagaimana yang diterangkan dalam persidangan, maka Pengadilan Negeri Surakarta memandang cukup alasan untuk memberikan ijin bagi pemohon untuk mengganti atau merubah nama dan jenis kelamin Pemohon yang semula dengan Nama Romandito Haryo Prabowo jenis kelamin laki-laki menjadi Meiradita Khairunnisa jenis kelamin perempuan.

 

 

Kata Kunci : Permohonan, Pertimbangan Hakim, Transgender (Pergantian Kelamin)


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, PT.gunung agung, Jakarta, 2002.

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

________________, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum, UII Press, Yogyakarta, 2006.

Hasbiyallah, Belajar Mudah Ilmu Waris, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 2007.

H. Hilman Hadikusuma, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat Hukum Agama, Bandung, Mandar Maju, 1990.

J.S. Badudu, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.

H. Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta, 2005.

Mansur Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010.

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta, 1996.

Mosse, Julia Cleves, Gender dan Pembangunan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, 2005.

Rachmat Syafe’I, Ilmu Ushul Fiqh, Pustaka Setia, Bandung, 2010.

Riant Nugroho, Gender Dan Administrasi Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2008.

Soerjono Dirjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Rajawali, Jakarta, 1991.

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1995.

_______________, Sosiologi Suatu Pengantar cet. Ke-37, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2004.

_______________, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta, 2008.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2008.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1986.

Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Liberty, Yogyakarta, 2007.

Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Rineka Cipta, Jogjakarta, 1991.

Yash, Transeksualisme, Yayasan Adi Karya Ikapi, Semarang, 2003.

UNDANG – UNDANG

Undang – undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang – Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

INTERNET

Alef Musyahadah R, 2013, Hermeneutika Hukum Sebagai Alternatif Metode Penemuan Hukum Bagi Hakim Untuk Menunjang Keadilan Gender, Jurnal Dinamika Hukum Vol.13, Purwokerto, Fakultas Hukum Universitas jenderal Soedirman, hlm.298

Hungu, Pengertian Jenis Kelamin, respository.usu.ac.id-2007, diakses tanggal 28 Agustus 2019, pukul 19:35 WIB.

Kartika Nur Kusuma, Jurnal Studi Fenomenologi Seksualitas Transgender Wanita Di Samarinda, Volume 4, No.2, 2016.

Mhd.Nur Husein Daulay, 2018, Pemberlakuan Hukum Ekonomi Islam Dalam Hukum Nasional, http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/iblr/article/viewFile/ 1365/1110, diakses pada tanggal 25 juni 2019 pukul 13:02 WIB.

http://www.academia.edu, Hukum Transeksual dan kedudukan hukum pelakunya dalam kewarisan islam, diakses tanggal 21 Maret 2019 pukul 20:34 WIB.

https://www.kompasiana.com/fauziarizal/550d32ec813311682db1e221/mengenal-lebih-dekat-transgender-dan%20transeksual, diakses tanggal 11 juni 2019 pukul 15:50 WIB.

https://www.halodoc.com/4-kondisi-medis-yang-memungkinkan-operasi-kelamin, diakses tanggal 25 juni 2019 pukul 13:43 WIB.

http://www.distrodoc.com/577-penentuan-jenis-kelamin-rangkai-kelamin-dan-gen-gen-yang-ekspresinya-diubah-oleh-seks, diakses tanggal 29 Agustus 2019, pukul 13:20 WIB.

http://digilib.unila.ac.id/9292/3/BAB%20II.pdf, diakses tanggal 29 agustus 2019, pukul 20:22 WIB.

https://cse.google.com/cse?q=aliran+penemuan+hukum+pdf&sa=Search&ie=UTF-8&cx=partner-pub%2D9491756922145733%3A4562159575#%9C, diakses tanggal 30 agustus 2019, pukul 14:45 WIB.

http://library.usu.ac.id/download/fh/Pidana-Liza2.pdf, diakses tanggal 3 September 2019, pukul 15:34 WIB.

https://www.academia.edu/30239893/PENEMUAN_DAN_PENAFSIRAN_HUKUM, diakses tanggal 3 September 2019, pukul 17: 25 WIB.

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4ffe7ed9ac70f/menjadikan-fiksi-hukum-tak-sekadar-fiksi/, diakses tanggal 4 September 2019, pukul 16:40 WIB.

http://www.pta-medan.go.id/attachment/76_PENEMUAN%20HUKUMOLEH%20HAKIM-AM.pdf, diakses tanggal 6 September 2019, pukul 14:25 WIB.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University