KEWAJIBAN PASIEN MEMBAYAR BIAYA PERSALINAN PADA PIHAK KLINIK PRAKTEK MANDIRI PUSPAWATI DI KECAMATAN NANGA PINOH KABUPATEN MELAWI

ROID KAMIL NIM. A1011151192

Abstract


Kebutuhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan ini lah yang akhirnya mendorong munculnya berbagai tempat pelayanan kesehatan dilingkungan masyarakat. Hal ini lah yang menjadi alasan yuridis didirikannya klinik playanan kesehatan, salah satunya  ada di kabupaten melawi yaitu Klinik Praktek Mandiri Puspawati, Jalan Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis ringan seperti demam dan sebagainya dan/atau spesialistik seperti persalinan, diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan (perawat dan atau bidan) dan dipimpin oleh seorang tenaga medis.

Penulisan ini menggunakan metode Empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa data sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam pelaksanaan perjanjian persalinan antara pihak Klinik Praktek Mandiri Puspawati denagn pihak Pasien dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan. Hubungan hukum antara pihak pasien dengan pihak Klinik Praktek Mandiri Puspawati Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi terjadi karena adanya suatu perjanjian yang di lakukan para pihak dalam perjanjian persalinan atau melahirkan, hubungan hukum ini merupakan hubungan hukum keperdataan. Wanprestasi Terjadi karena adanya kesalahan oleh pihak pasien tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran biaya persalinan pada pihak Klinik Praktek Mandiri Puspawati, yang seharusnya dilaksanakan setelah selesainya proses persalinan sebagaimana dalam perjanjian yang telah di sepakati.

Bahwa faktor pasien tidak memenuhi kewajibannya dalam pembayaran biaya persalinan yaitu kondisi keuangan tidak mencukupi sehinnga menyebabkan tidak mampu membayar biaya persalinan sesuai dengan kesepakatan. Akibat hukum bagi pasien yang wanprestasi yaitu pelunasan baiya persalinan pada pihak klinik sesuai dengan biaya yang telah disepakati.Upaya yang dilakukan oleh pihak Klinik kepada Pasien yang Wanprestasi berupa penagihan dan atau peringatan secara lisan untuk melaksanakakn kewajibannya dalam pembayaran biaya persalinan kepada pihak Klinik Praktek Mandiri Puspawati sesuai dengan kesepakatan sebelumnya. Namun dalam prakteknya kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak pasien. Maka pihak klinik melakukan upaya hukun dengan diselesaikan secara kekeluargaan.

 

Kata Kunci : Perjanjian Persalinan, Klinik, Wanprestasi


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdul Kadir Muhamad, 2014, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Abadi, Bandung.

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta

Cholid Narbuko dan Abu achmad, 2003,Metodologi Penelitian, PT Bumi aksara, Jakarta.

Dr.Munur Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, jakarta

Handri Rahardjo, 2009 Hukum Perjanjian di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.

J. Satrio, 1992, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung

M. Yahya Harahap,1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung

Mariam Firdaus Badrulzaman, 2009, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofyan Efendi, 1999, Metode Penelitan Survey. LP3ES Jakarta.

Munir Fuady, 2004, Hukum Kontrak, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Nindyo Pramono ,2003, Hukum komersil, Cet I, Pusat penerbitan UT, Jakarta.

R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, 1971, Kamus Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta

Riduan Syahrani, 1992, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

Subekti, 1963, Hukum Perjanjian, PT Intermasa, jakarta.

............, 1970, Hukum Perjanjian, Pembimbing Masa, Jakarta.

............., 2004, Pokok-pokok Hukum Perdata, P.T. Intermasa, Jakarta

Salim H.S, 2013, Hukum Kontrak, Jakarta, Sinar Grafika

Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Prendala Media, Jakarta.

Van Dunne, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 1999, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung.

Praturan :

Peraturan Menteri kesehatan No. 9 Tahun 2014 Tentang Klinik, pada Pasal 1 Ayat(1)

Peraturan Menteri Kesehatan No. 97 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Pasal 1 ayat (3)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University