WANPRESTASI ANGGOTA DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM PADA KOPERASI SAPTA USAHA MULIA SMAN 1 SUNGAI RAYA KECAMATAN SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA

YOGA PRASETIA RAMADHANI NIM. A1011151035

Abstract


Koperasi sebagai usaha bersama yang bersifat sosial karena berasaskan kekeluargaan yang mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, merupakan landasan berdirinya Koperasi Sapta Usaha Mulia SMAN 1 Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya yang beralamatkan di Jalan Duta Rajawali, Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Koperasi ini didirikan pada tanggal 12 Oktober 1998 dan Berbadan Hukum Nomor : C-281. HT.03.01-Th.2007. Jumlah anggotanya sebanyak 73 orang dengan rincian guru sebanyak 43 orang, karyawan tata usaha dan lain-lain sebanyak 28 orang. Setiap anggota koperasi diwajibkan membayar simpanan wajib pada koperasi sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) secara teratur setiap bulannya, membayar simpanan pokok pada koperasi sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), dan membayar simpanan sukarela yang tidak di tetapkan besarannya. Perjanjian pinjam meminjam antara pihak koperasi dan anggota dilakukan secara lisan, besarnya pinjaman maksimum Rp.30.000.000 dan bunga pinjaman 1% tetap tidak menurun. Namun dalam kenyataannya, masih ada 5 anggota yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pinjamannya dengan alasan kondisi keuangan yang tidak mencukupi dan keperluan mendesak.

            Rumusan masalah adalah sebagai berikut “Faktor apa yang menyebabkan anggota wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam pada Koperasi Sapta Usaha Mulia SMAN 1 Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya?”, adapun tujuan penelitian yaitu untuk mendapatkan data dan informasi tentang gambaran pelaksanaan perjanjian antara pihak koperasi dan anggota, mengungkapkan faktor penyebab anggota koperasi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pengembalian pinjaman kepada pihak koperasi, akibat hukum bagi anggota koperasi yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pengembalian pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan pada Koperasi Sapta Usaha Mulia SMAN 1 Sungai Raya, upaya yang dilakukan pihak koperasi terhadap anggota yang tidak memenuhi kewajibannya dalam pengembalian pinjaman. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif yaitu menggambarkan sesuai dengan kenyataan yang ada pada saat penelitian ini dilakukan.

            Hasil penelitian yang dicapai adalah pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam antara anggota dengan Koperasi Sapta Usaha Mulia SMAN 1 Sungai Raya dilakukan secara lisan dan masih terdapat anggota yang wanprestasi dalam pembayaran angsuran pinjaman. Faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam pembayaran angsuran pinjaman dikarenakan kondisi keuangan anggota tidak mencukupi dan adanya keperluan yang mendesak. Akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi dalam pembayaran angsuran pinjaman di Koperasi Sapta Usaha Mulia SMAN 1 Sungai Raya akan diberikan peringatan atau teguran, namun dalam prakteknya pertaanggung jawaban tersebut tidak dilaksanakan oleh anggota maka pihak koperasi akan melakukan upaya penyelesaian dengan cara kekeluargaan.

 

Kata Kunci : Koperasi, Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi. 

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Buku :

Abdulkadir Muhammad, 2014, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

………………………, 1999, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grapindo Persada, Jakarta.

Ahmad Miru dan Saka Pati, 2011, Hukum Perikatan (Penjelasan Maka Pasal 1233 sampai 1456 BW), Rajagrafindo, pers, Jakarta.

Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia dan Cammon Law, Cet.2, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Hermansyah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta.

J.H.Niuwenenhuis, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perikatan (Terjemahan Djasa diSarghi), Universitas Airlangga, Surabaya.

J.Satrio, 1993, Hukum Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung.

Kartini Mulyani dan Gunawan Widjaja, 2003, Perikatan Pada Umumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Koentjara Ningrat, 2008, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Lukman Santoso, 2012, Hukum Perjanjian Kontrak, Cakrawala, Yogyakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, KUH Perdata III (Hukum Perikatan dan Penjelasan), Alumni, Bandung.

Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3S, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Nindyo Pramono, 1986, Beberapa Aspek Koperasi Pada Umumnya dan Koperasi Indonesia didalam Perkembangan, TPK Gunung Mulia, Yogyakarta.

R.Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Putra A Bardin, Bandung.

R.Subekti dan R.Tjitrosudibio,2013,Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT.Balai Pustaka, Jakarta.

R.T Susantya Rahardja Hadhikusuma, 2002, Hukum Koperasi Indonesia, PT.Raja Grafindo, Jakarta h.

R. Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Cv.Mandar Maju,

Bandung.

Salim H.S, 2006, Hukum Kontrak, Cet. Ke-4, Sinar Grafika, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1982,Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sri Soesiloeati Mahdi, Surini Ahlan Sjarif, dan Ahmad Budi Cahyono, 2005, Hukum Perdata Suatu Pengantar, Gitama Jayakarta, Jakarta.

Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Prenada Media, Jakarta.

Suratman dan Philips Dillah, 2015, Metode Penelitian Hukum, 2015, Alfabeta, Bandung.

Van Dunne, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Zainudin Ali, 2016, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

……………., 2006, Filsafat Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Peraturan :

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University