PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI KARANGTARUNADALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERDASARKAN PASAL 7 AYAT 3 PERATURAN MENTERI DALAM NEGERINOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT (STUDI DI DESA MIAU MERAH KECAMATAN SILAT HILIR KABUPATEN KAPUAS HULU)

MEGA ESTIANA NIM. A1011151015

Abstract


Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial. Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa/Kelurahan. Adanya Karang Taruna bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada masyarakat dengan maksud tidak lain ialah terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di Desa/Kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsionalnya sebagai manusia yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial di lingkungannya melalui usaha-usaha pencegahan, pelayanan dan pengembangan sosial. Akan tetapi, masih ditemui pelaksanaan tugas dan fungsi Karang Taruna yang tidak sesuai dengan peraturan-perturan yang berlaku di Indonesia, hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran dari masyarakat.

Penelitian ini berjudul “Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Karang Taruna Dalam Pemberdayaan Masyarakat Berdasarkan Pasal 7 Ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desan Dan Lembaga Adat (Studi Di Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir Kabupaten Kapuas Hulu)”. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan fungsi karang taruna dalam pemberdayaan masyarakat di Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir (2) Apa yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan fungsi karang taruna di Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir (3) Bagaimana upaya pemerintah Desa Miau Merah Kecamatan Silat Hilir terhadap pelaksanaan fungsi karang taruna. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif untuk menggambarkan keadaan objek penelitian. Dan menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik observasi dan wawancara.

Adapun hasil dari penelitian ini ialah kurangnya rasa tanggungjawab pengurus atas amanah yang diberikan oleh pemerintah, tidak adanya pengetahuan masyarakat tentang eksistensi Karang Taruna Manunggal Bhakti, faktor kebudayaan dan kultur masyarakat yang masih kental, dan kurangnya pengawasan dan perhatian Pemerintah Desa terhadap kinerja Karang Taruna Manunggal Bhakti.

 

Kata kunci: Karang Taruna, Pemberdayaan Masyarakat, Tugas dan Fungsi Karang Taruna


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Adisasmita, 2006, Membangun Desa Partisipatif, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Adisasmita, Rahardjo, 2006, Pembangunan Pedesaan dan Perkotaan, Graha,

Yogyakarta.

Agustiawan, 20014, Peran Lembaga Kemasyarakatan Dalam Pembangunan Desa, Skripso Fakultas Hukum Untan, Pontianak.

Annisaa Toriqi, 2015, Analisis Yuridis Tentang Pengaturan Pengelolaan Anggaran Dana Desa Berdasarkan Otonomi Desa, Skripsi Fakultas

Hukum Universitas Lampung, Lampung.

Bagir Manan, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

Burhan Bungin, 2001, Metologi penelitian social, Airlangga University Press, Surabaya.

Daldjoeni, N dan A. Suyitno, 2004, Pedesaan, Lingkungan dan Pembangunan, PT.Alumni, Bandung.

Dede Sofiyah, 2018, Peran Karang Taruna Dalam Pemberdayaan, (Cited 2019 Okt 1), available from: URL: https://crackbone.wordpress.com/review-bukupedoman-dasar-karang-taruna/

Dharma Setyawan Salam, 2007, Otonomi Daerah Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai, Dan Sumber Daya, Djambatan, Jakarta.

Direktorat Kesejahteraan Anak dan Keluarga, 1987, Pedoman Pembinaan Program dan Kegiatan Karang Taruna Dirjen Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial. Jakarta.

Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum., 2015, Hukum Pemerintahan Desa, Setara Press, Jawa Timur.

Fajar Hariawan, 2016, Tinjauan Umum Pemuda, Skripsi Fakultas Hukum Unila, Lampung.

Husaini Usman, 2011, Manajemen Teori, Praktik, dan Riset Pendidikan, (Dikutip dari Sutisna,1989), Bumi Aksara, Jakarta.

Jon Heri, 2015, Peran Pemuda Dalam Pembangunan Politik Hukum Di Indonesia,(Cited2019Oct7),availablefrom:URL:http://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Nurani/article/view/276.

Karang Pucung, 2016, Struktur Karang Taruna dan Tugasnya, Teman SMP 2, Jateng, (Cited 2019 Oct 10), available from: URL: https://smpn2kp.wordpress.com

Makmur, 2011, Efektivitas Kebijakan Pengawasan, PT. Refika Aditama, Bandung.

Malayu S.P. Hasibuan, 2014, Manajemen Dasar, Pengertian, dan Masalah, PT Bumi Aksara, Jakarta.

Maschab, Mashuri, 1992, Pemerintahan Desa di Indonesia, Pusat Antar Universitas UGM, Yogyakarta.

Masri Singarimbuan dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Muhammad Faisal Asariansyah dkk, 2013, Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerataan Pembangunan Infrastruktur Jalan (Studi Kasus Di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang), Jurnal Administrasi Publik, Vol.1, No. 6, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya, Malang.

Nanang Fatah, 2009, Landasan Manajemen Pendidikan, PT Remaja Rosdakarya, Bandung.

Notoatmodjo, 2009, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta.

Pratikno, 1991, Perumusan Pola Hubungan Pusat Daerah dalam Rangka Realisasi Otonomi Daerah, Laporan Penelitian, Fak.Sospol UGM. Yogyakarta. Riwu Kaho, Josef, 1997, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia(Cetakan ke-4), PT.Raja Grafindo Persada.

Rozali Abdullah, 2005, Pelaksanaan Otonomi Daerah dengan pemilihan kepala Daerah Secara Langsung, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pers, Jakarta.

Soerjono Soekanto, 2008, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sumodiningrat Gunawan, 2002, Pemberdayaan Masyarakat, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Indonesia Student, 2017, 4 Pengertian Pemuda Menurut Para Ahli Lengkap, (Cited 2019 Sept 27), available from:URL: https://www.indonesianstudents.com/pengertian-pemuda-meurut-para-ahli/

The Liang Gie, 1968, Pertumbuhan Pemerintahan Daerah di Negara Indonesia, Gunung Agung Jakarta.

Widjaja, A.W. 2003, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Bulat, dan Utuh, PT Raja Grafinda Persada, Jakaarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Pasal 94 Tahun 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Pasal 150 dan Pasal 153 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Pasal 8 dan Pasal 9 Tahun 2003 tentang Pemberdayaan Karang Taruna

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Pasal 7 Ayat 3 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University