TANGGUNG JAWAB KONSUMEN ATAS PEMBATALAN PESANAN GOFOOD PADA OJEK ONLINE DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang “Tanggung Jawab Konsumen Atas Pembatalan Pesanan Gofood Pada Ojek Online Di Kota Pontianak ” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi pelaksanaan tanggung jawab konsumen atas pembatalan pesanan Gofood pada Ojek Online di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pembatalan konsumen atas pesanan Gofood pada Ojek Online di Kota Pontianak. Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh Driver Gojek Online terhadap kerugian yang disebabkan oleh atas pembatalan pesanan Gofood oleh Konsumen di Kota Pontianak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan tanggung jawab konsumen atas pembatalan pesanan Gofood pada Ojek Online di Kota Pontianak belum sepenuhnya dilaksanakan oleh konsumen karena masih terdapat konsumen yang tidak bertanggung jawab terhadap pesanan yang dipesannya hal tersebut terjadi pada ojek online yang memesankan pesanan dari salah satu konsumen setelah pesanan dibelikan dan siap diantar ternyata konsumen telah membatalkan pesanan secara sepihak hal tersebut tentu saja bertentangan depan Pasal 6 UUPK tentang hak pelaku usaha. Faktor penyebab pembatalan konsumen atas pesanan Gofood pada Ojek Online di Kota Pontianak secara umum faktor yang menjadi penyebab pembatalan sepihak yang dilakukan oleh konsumen adalah dikarenakan menunggu terlalu lama dan salah memesan makanan/minuman yang sebenarnya masih bisa diatasi oleh konsumen dengan melihat kondisi dari ojek online yang mungkin memesan makanan tersebut karena mengantri jadi agak lama sampai ketempat tujuan. Upaya yang dapat dilakukan oleh Driver Gojek Online terhadap kerugian yang disebabkan oleh atas pembatalan pesanan Gofood oleh Konsumen di Kota Pontianak bahwa penyelesaian persoalan pembatalan yang terjadi akibat tindakan konsumen yang membatalkan pesanan secara sepihak diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan pihak perusahaan karena ojek online akan bertanggung jawab untuk menjelaskan persoalan tersebut dengan perusahaan, hal ini dikarenakan ojek online tidak ingin memperpanjang persoalan dengan konsumen, dan menganggap hal tersebut sebagai musibah
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Konsumen, Gofood, Ojek Online
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta
Ade Maman Suherman. 2002. Aspek Hukum Dalam Ekonomi Global. Ghalia Indonesia. Jakarta,
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Hasan Alwi, 2000, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.
Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Rajagukguk Erman. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung
Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Suwoto Mulyodarsono, 1997, Peralihan Kekuasaan; kajian teoritis dan yuridis terhadap pidato newaksara, Gramedia, Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Yusuf Shofie, 2008, Kapita SelektaHukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University