Penyelesaian Pembayaran Terutang Dalam Jual – Beli ( Studi Di Rumah Makan Kapulage - Pontianak )

JEFFI AKBAR RINDA NIM. A1012161010

Abstract


Berdasarkan uraian-uraian di Bab-bab sebelumnya di dalam skripsi ini,maka didapatkan beberapa kesimpulan untuk menjawab rumusan masalah dalam skripsi ini, yaitu sebagai konsumen di Rumah Makan Kapulage telah melakukan wanprestasi terhadap tanggung jawab pembayaran yang telah disepakati, dan atas kekurangan pembayaran oleh konsumen, maka konsumen dapat digugat dengan dasar melanggar hak pelaku usaha yang dijelaskan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan melanggar ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan bahwa konsumen berkewajiban membayar sesuai kesepakaan dan beritikad baik dalam melakukan transaksi jual beli. Gugatan juga dapat didasari bahwa konsumen telah melakukan wanprestasi dengan dasar hukum pasal 1243 KUHPer dimana timbul wanprestasi dari persetujuan ( agreement ) dan dengan diperkuat penjelasan pasal-pasal 1320,1338, 1313, dan 1458 KUHPer. Jenis Penelitian yaitu ; Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dan jenis Pendekatan Masalah, yaitu dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Pendekatan perundang-undangan adalah pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Perjanjian ialah suatu hubungan hukum dibidang harta kekayaan yang didasari kata sepakat antara subyek hukum yang satu dengan yang lain, dan di antara mereka (para pihak/subjek hukum) saling mengikatkan dirinya sehingga subjek hukum yang satu berhak atas prestasi dan begitu juga subjek hukum yang lain berkewajiban untuk melaksanakan prestasinya sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati para pihak tersebut serta menimbulkan akibat hukum, dengan kata lain perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya.  Secara umum perjanjian diatur dalam Pasal 1338 KUHPdt yang menyatakan, bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.

 

Kata Kunci : Perlindungan Kosumen, Perjanjian, Jual Beli


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermasa. 1987 : 1.

Purwahid Patrik. Hukum Perdata II, Jilid I. 1988 : 1-3.

Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT. Intermasa. 1987 : 135-137.

Salim H.S. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta : 2008 : 180.

Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta : Rajawali Pers.

: 74.

Ahmadi Miru, Sakka Pati. Hukum Perikatan. Jakarta : Rajawali Pers. 2008 : 12.

Peraturan Perundang-undangan. Pasal 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999

Tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : 1999.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana. 2010 : 35.

Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

: 13.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia

Press. 1986 : 112.

Abdul Kadir Muhamad. Hukum Perikatan. Bandung : Citra Aditya. 1992 : 78.

R. Setiawan. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung : Bina Cipta. 1979 : 49.

Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta : PT. Intermasa. 1987 : 1.

Purwahid Patrik. Hukum Perdata II, Jilid I. 1988 : 1-3.

Sutarno. Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank. Bandung : Alfabeta. 2003 :

Endang Mintorowati. Hukum Perjanjian. Surakarta : Universitas Sebelas Maret.

: 6.

Subekti. Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT. Intermasa. 1987 : 135-137.

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perikatan. Bandung : Penerbit Alumni. 1982 :

Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Op.Cit : 89-

Az. Nasution. .Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta : Diadit

Media. 2011 : 20.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar

Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. 1991 : 1006.

Wahyu Sasongko. Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen.

Bandar Lampung : Penerbit Universitas Lampung. 2007 : 96.

Zaeni Asyhadie. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta:

PT RajaGrafindo Persada. 2012 : 204-205.

Agus Yudha Hermoko. Hukum Perjanjian : Asas Proposionalitas dalam. Jakarta :

Kontrak Komersial. 2010.

Munir Fuady. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung :

PT. Citra Aditya Bakti. 2007 : 88.

Abdulkadir Muhammad. Hukum Perjanjian. Bandung : PT Alumni. 2010 : 243.

Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung : PT Alumni. 1986 : 182


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University