PROBLEMA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) DI KECAMATAN SUNGAI KUNYIT KABUPATEN MEMPAWAH

GUNAWAN NIM. A1012151076

Abstract


Keberadaan tanah memang menjadi kebutuhan setiap manusia terutama dalam menopang kepentingan akan kehidupan sehari-hari. Tanah memang memiliki arti yang sangat penting dalam berbagai sisi kehidupan, sehingga setiap orang berkepentingan untuk memiliki dan menguasai areal pertanahan. Namun kepemilikan yang diperoleh terkadang tidak didukung dengan status legal dari sebuah bukti outentik pertanahan. Di mana bukti tersebutlah yang mempertegas status kepemilikan tanah bagi seseorang. Untuk itu negara hadir dalam proses PTSL bagi warga yang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah, meskipun dalam pelaksanaannya masih ada beberapa kendala yang dihadapi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui Berupa Apa Saja Problem Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah. Tujuan dalam penelitian ini ialah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, untuk mengungkapkan problem penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, untuk mengungkapkan akibat yang muncul dari adanya faktor penghambat pelaksanaan PTSL, untuk mengetahui upaya yang perlu dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili berbeda dengan objek tanah yang dimiliki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa untuk menjamin status kepemilikan hak milik atas tanah warga, di Kecamatan Sungai Kunyit pemerintah melalui BPN Kabupaten Mempawah telah melaksanakan program PTSL pada tahun 2017, salah satu faktor penghambat dalam program PTSL adalah masih adanya warga yang memiliki tanah di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit namun tidak berdomisili di wilayah tersebut, akibat dari adanya faktor penghambat tersebut menyebabkan pelaksanaan program PTSL harus dilaksanakan secara bertahap, masyarakat yang berdomisisli berbeda dengan objek pertanahan tetap berperan dalam memberikan data dan informasi pertanahan guna mensukseskan program PTSL tersebut.

 

Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, SistematikLengkap, Problema.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2012

Asis Safioedin, Beberapa Hal Tentang BW, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung, 2001

AP. Parlindungan, Pendaftaran Tanah dan konfersi hak milik atas tanah menurut UUPA,Alumni, Bandung, 1989

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2007

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan undang-Undang PokokAgraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2005

-------------------, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999

Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993

Chadijah Dalimunthe, Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan permasalahannya,Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara Medan, 2000

Djoko Prakoso dan Budiman Adi Purwanto, Eksisitensi Prona Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria,Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985

Florianus Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2007

Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I, PT. Gramedia Utama, Jakarta, 1995

H.Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid I, Prestasi Pustakaraya, Jakarta, 2004

K. Wantjtk Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999

M. Nazir, Metode Penelitian, Cet 5, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003

Notonegoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia, CV. Pancuran Tujuh, Jakarta, 1974

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press 2005

Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Sentra Press, Malang, 2016

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2010

Umar Said Sugiharto dan Suratman, Hukum Pengadaan Tanah, Setara Press, Malang, 2015

Widhi Handoko, Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2014

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria

PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University