PROBLEMA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) DI KECAMATAN SUNGAI KUNYIT KABUPATEN MEMPAWAH
Abstract
Keberadaan tanah memang menjadi kebutuhan setiap manusia terutama dalam menopang kepentingan akan kehidupan sehari-hari. Tanah memang memiliki arti yang sangat penting dalam berbagai sisi kehidupan, sehingga setiap orang berkepentingan untuk memiliki dan menguasai areal pertanahan. Namun kepemilikan yang diperoleh terkadang tidak didukung dengan status legal dari sebuah bukti outentik pertanahan. Di mana bukti tersebutlah yang mempertegas status kepemilikan tanah bagi seseorang. Untuk itu negara hadir dalam proses PTSL bagi warga yang belum memiliki sertifikat hak milik atas tanah, meskipun dalam pelaksanaannya masih ada beberapa kendala yang dihadapi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui Berupa Apa Saja Problem Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah. Tujuan dalam penelitian ini ialah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, untuk mengungkapkan problem penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah sistematik lengkap di Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, untuk mengungkapkan akibat yang muncul dari adanya faktor penghambat pelaksanaan PTSL, untuk mengetahui upaya yang perlu dilakukan oleh masyarakat yang berdomisili berbeda dengan objek tanah yang dimiliki. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan. Sedangkan teknik dan alat pengumpul data adalah dengan komunikasi langsung dan tidak langsung serta dengan populasi dan sampel. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini dapat diketahui bahwa untuk menjamin status kepemilikan hak milik atas tanah warga, di Kecamatan Sungai Kunyit pemerintah melalui BPN Kabupaten Mempawah telah melaksanakan program PTSL pada tahun 2017, salah satu faktor penghambat dalam program PTSL adalah masih adanya warga yang memiliki tanah di wilayah Kecamatan Sungai Kunyit namun tidak berdomisili di wilayah tersebut, akibat dari adanya faktor penghambat tersebut menyebabkan pelaksanaan program PTSL harus dilaksanakan secara bertahap, masyarakat yang berdomisisli berbeda dengan objek pertanahan tetap berperan dalam memberikan data dan informasi pertanahan guna mensukseskan program PTSL tersebut.
Kata Kunci : Pendaftaran Tanah, SistematikLengkap, Problema.
References
DAFTAR PUSTAKA
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2012
Asis Safioedin, Beberapa Hal Tentang BW, PT. Citra Aditya Bakti,Bandung, 2001
AP. Parlindungan, Pendaftaran Tanah dan konfersi hak milik atas tanah menurut UUPA,Alumni, Bandung, 1989
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2007
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan undang-Undang PokokAgraria, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2005
-------------------, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1999
Bachtiar Effendie, Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dan Peraturan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung, 1993
Chadijah Dalimunthe, Pelaksanaan Landreform di Indonesia dan permasalahannya,Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara Medan, 2000
Djoko Prakoso dan Budiman Adi Purwanto, Eksisitensi Prona Sebagai Pelaksanaan Mekanisme Fungsi Agraria,Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985
Florianus Sangsun, Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah, Transmedia Pustaka, Jakarta, 2007
Hasan Wargakusumah, Hukum Agraria I, PT. Gramedia Utama, Jakarta, 1995
H.Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan) Indonesia, Jilid I, Prestasi Pustakaraya, Jakarta, 2004
K. Wantjtk Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2005
Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999
M. Nazir, Metode Penelitian, Cet 5, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003
Notonegoro, Politik Hukum dan Pembangunan Agraria di Indonesia, CV. Pancuran Tujuh, Jakarta, 1974
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press 2005
Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Sentra Press, Malang, 2016
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta, 2010
Umar Said Sugiharto dan Suratman, Hukum Pengadaan Tanah, Setara Press, Malang, 2015
Widhi Handoko, Kebijakan Hukum Pertanahan Sebuah Refleksi Keadilan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta, 2014
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria
PP Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University