PENERAPAN SANKSI ADAT DALAM MENYELESAIKAN PERSELINGKUHAN (BELANYI KEPANGAN/DUSA BASA) PADA MASYARAKAT DAYAK DE’SA DI DESA EMPACI KECAMATAN DEDAI KABUPATEN SINTANG

TITIK TRIMURNI NIM. A1011161293

Abstract


Masyarakat Dayak De’sa merupakan sub suku-suku Dayak yang terletak di Kalimantan Barat yang salah satunya tersebar di Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Masyarakat Dayak De’sa masih berpegang teguh pada adat istiadat serta hukum yang berlaku dalam mengendalikan tata kehidupan sosial dan sumber daya alam setempat, khususnya adat perselingkuhan (Belanyi Kepangan/Dusa Basa). Namun demikian, terdapat masalah bahwa ada beberapa masyarakat yang melanggar adat melakukan perselingkuhan (Belanyi Kepangan/ Dusa Basa) tidak dikenakan sanksi dan denda adat. Hal ini disebabkan kurangnya bukti karena masyarakat yang mengetahui pelanggaran adat tersebut tidak melaporkan kepada pengurus adat, serta pihak yang bersangkutan tidak ingin mengumbar aib agar keluarganya tetap utuh.

 Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimana penerapan sanksi adat terhadap masyarakat Dayak De’sa dalam menyelesaikan perselingkuhan (Belanyi Kepangan/Dusa Basa) di Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang?”. Adapun yang menjadi tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mencari data dan informasi tentang penerapan sanksi adat terhadap masyarakat Dayak De’sa, untuk mengungkapkan faktor penyebab perselingkuhan (Belanyi Kepangan/Dusa Basa)pada masyarakat Dayak De’sa, akibat hukum bagi masyarakat Dayak De’sa yang melakukan perselingkuhan (Belanyi Kepangan/Dusa Basa) dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh pengurus adat dalam penyelesaian perselingkuhan di Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Empiris dengan sifat penelitian Deskritif.

                Adapun Hasil penelitian adalah Bahwa penerapan sanksi adat terhadap masyarakat Dayak De’sa dalam menyelesaikan perselingkuhan (Belanyi Kepangan/Dusa Basa) di Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang tidak berjalan Efektif, faktor penyebab terjadinya perselingkuhan karena adanya rasa bosan terhadap pasangan resminya, dasar cinta yang lemah, komunikasi kurang lancar dan harmonis, kebebasan menggunakan handphone (tidak mampu menyimbangi perkembangkan informasi dan teknologi), tidak saling terbuka terhadap pasangannya, kerja di tempat berbeda (istri dan suami bekerja di tempat berbeda), ada kesempatan untuk bertemu dengan lawan jenis, dan faktor ekonomi, Akibat hukum Bagi masyarakat yang melakukan perselingkuhan (Belanyi Kepangan/Dusa Basa) pada masyarakat Dayak De’sa dikenakan Sanksi adat jika terbukti melakukan perselingkuhan. Sanksi yang dibebankan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan berdasarkan ketentuan adat, Upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat Dayak De’sa dalam penyelesaian perselingkuhan, yaitu pelanggar adat harus membayar denda adat dan melaksanakan sanksi adat yang dibebankan sesuai dengan hukum adat yang berlaku guna mengembalikan keseimbangan magis yang sempat terganggu akibat perbuatan tersebut, karena masyarakat Dayak De’sa percaya jika sanksi dan denda adat tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan malapetaka bagi masyarakat Dayak De’sa di Desa Empaci Kecamatan Dedai Kabupaten Sintang.

 

Kata Kunci : Hukum Adat, Adat Perselingkuhan, Dayak De’sa


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Atmasamita Romli,2007, Teori Dan Kapita Skelta Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.

Bushar Muhammad, 2003,Asas-asas Hukum Adat,PT.Pradnya Paramita,Jakarta.

C.Dewi Wulansari,2010, Hukum Adat Indonesia Suatu Pengantar, PT. Refika Aditama, Bandung.

Eriany, p 2004,Fenomena Perilaku Selingkuh Dalam Perkawinan, Psiko Dimensi Kajian Ilmiah.Psikologi,Universitas Khatolik Soegijaprnanta,Semarang.

Ginanjar, A.S 2009.Proses Healing pada Istri yang Mengalami Perselingkuhan Jakarta: Sosial Humaniora.

Glass and Staeheli, 2003 dalam Adriana soekandar Ginanjar, Proses Healing pada Istri yang mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas Pdikologi, Universitas Indonesia: Depok, Makara, sosial humaniora, vol.13 no. 2009.

H.M. Djamil Latif,1981, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta.

I Made Widnyana,1993, Kapita Selekta Hukum Pidana Adat, ERESCO. Bandung.

Iman Sudiyat, 1981, Hukum Adat Sketsa Asas. Liberty, Yogyakarta.

Masri Singariumbun dan Sofian Effendi, 1999. Metode Penelitian Survey, LP3E,Jakarta,.

M. K Abdullah, 2015. Kamus Lengkap Bahasa Indonesi: Jakarta, Sandro Jaya

Soebakti Poes poneto K.Ng. 2001, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, PT.Percetakan Penebur swadaya, Jakarta.

Sarafino 2006 dalam Adriana Soekandar Ginanjar, Proses Healing Pada Istri yang Mengalami Perselingkuhan Suami, Fakultas Psikologi, Universitas Indonesia: Depok, Makara, Sosial Humaniora, Vol. 13, No. 22 Mei 2019

Satiadarma Monty P. 2010. Menyikapi Perselingkuhan,Jakarta:pustaka popular.

Setiady Talib, 2015 Intisari Hukum Adat Indonesia dalam kajian kepustkaan Allabeta, Bandung.

Soerjono Soekanto,2005, Pengantar Penelitian Hukum, UL Press, Jakarta .

Soesilo, R. 1976.Kitap Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Serta Komentarnya-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politila, Bogor.

Syekh Muhammad bin Ibrahim. Al-Hamb 2004. Kesalahan-kesalahan Suami, Surabaya:pustaka progrresif.

Peraturan perundang – undangan

Undang-undang No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University