PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI MADU PALSU DI KOTA PONTIANAK

ZURAIDAH NIM. A1012161008

Abstract


Madu adalah suatu cairan kental berasa manis dan lezat, berwarna kuning terang atau kuning keemasan yang dihasilkan oleh hewan jenis serangga yang disebut lebah. Lebah penghasil madu ini termasuk dalam famili “apidae” dan yang paling banyak dibudidaya di Indonesia maupun diseluruh dunia adalah jenis lebah Apis Mallifera. Madu yang beredar di Indonesia sendiri umumnya dihasilkan dari tiga jenis lebah; apis dorsata (lebah hutan), apis mellifera (lebah unggul) dan apis cerana (lebah lokal) yang ada di atas atap rumah. Dari segi kualitas, madu hutan (madu organik) berwarna hitam pekat lebih baik daripada madu yang di budidaya.

Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan oleh penulis, maka yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen madu palsu di Kota Pontianak?

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitianhukum yang diamati berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh.

Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa semakin perkembangan zaman, sekarang ini banyak pelaku usaha yang tidak memegang amanah. Hanya untuk mengejar keuntungan madu pun tak luput dari sasarannya, madu palsu dapat dibuat dengan suatu rekayasa sehingga memiliki sifat, rasa dan aroma yang sangat mirip dengan madu asli. Oleh karena itu, kita harus memiliki pengetahuan untuk membedakan madu asli dan palsu.

 

Kata Kunci :  Perlindungan Hukum, Konsumen, Madu Palsu

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

A.Z. Nasution, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta,

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Arikunto, Suharmisi, 2006, Metodelogi Penelitian, Bina Aksara, Yogyakarta.

Bambang Sunggono, 2010, Metodelogi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Brantas, 2009, Dasar-dasar Manajemen, Edisi Pertama, Alifabeta, Bandung.

Departemen Pendidikan, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.

F.G. Winarno, Penentuan Waktu Kadaluarsa Bagi Makanan dan Minuman, seminat Kadaluarsa Bahan Makan dan Olahan, YLKI, Jakarta.

Malayu S.P. Hasibuan, 2001, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta.

Malayu S.P. Hasibuan, 2009, Manajer Dasar, Pengertian dan Masalah, Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta.

Margono, 2004, Metodologi Penelitian Pendidikan, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Masri Singarimbun, Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Midian Sirait, Pengaturan Tentang Makanan Kadaluarsa, Makalah Disampaikan Oleh Wisnu Katim (Direktur Pengawasan Makanan) pada seminar Daluwarsa Bahan Makanan Olahan, 27 November 1985

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Prajudi, 1994, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret.

Sobry Sutikno, 2012, Manajemen Pendidikan Langkah Praktis Mewujudkan Lembaga Pendidikan yang Unggul, Holostica, Lombok.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta, hlm. 152.

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Sudikno Mertokusumo, 1981, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Cetakan Pertama, Edisi Pertama, Liberty, Yogyakarta

Sugiyono, 2003, Metode Penelitian Bisnis, Pusat Bahasa Depdiknas, Bandung.

Zaenab, 2000, Makanan Kadaluarsa, Microba Pangan, Jakarta

WEBSITE

http://prasko17.blogspot.com/2011/08/pengertian-jenis-kandungan-dan-manfaat.html diakses pada tanggal 05 Maret 2019 pukul 14.00

http://www.pil-tei.com/health/mari-mengenal-beragam-jenis-madu/ diakses pada tanggal 30 Maret 2019 pukul 09.00

http://www.landasanteori.com/2015/10/badan-pengawas-obat-dan-makanan-bpom.html diakses pada tanggal 30 Maret 2019 pukul 09.20

http://www.pom.go.id/new/index.php/view/visimisi diakses pada tanggal 30Maret 2019 pukul 09.32

http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-makanan-kadaluarsa-definisi.html diakses pada tangal 30 Maret 2019 pukul 10.00

http://www.sehatraga.com/memilih-menyimpan-dan-mengolah-makanan-instan/, diakses pada tanggal 17 Maret 2019 pukul 09.15

http://www.abahjack.com/keracunan-makanan.html diakses pada tanggal 30 Maret 2019 pukul 10.15

http://www.kompaslana.com/zosmana/memperhatikan-label-produk-sebelum-membeli_55003596813311d019fa73be, diakses pada tanggal 30 Maret 2019 pukul 10.20

“Kamus Besar Bahasa Indonesia”, tersedia: http://kbbi.web.id/ [05 Maret 2019]


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University