PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN YANG BELUM MENDAPATKAN BPKB DARI PELAKU USAHA DI KOTA PONTIANAK

SUGIONO NIM. A1012161195

Abstract


Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Lembaga Pembiayan Yang Belum  Mendapatkan Bpkb Dari Pelaku Usaha Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen lembaga pembiayaan yang belum mendapatkan BPKB di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab belum diberikannya BPKB  konsumen oleh lembaga pembiayaan dalam pembelian kendaraan bermotor. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap lembaga pembiayaan yang belum menyerahkan BPKB kendaraan bermotor yang dibeli.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen lembaga pembiayaan yang belum mendapatkan BPKB di Kota Pontianak belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 4 tepatnya pada point a, b dan d yaitu hak untuk merasakan kenyamanan dan mendapatkan barang yang telah dibeli. Faktor penyebab belum diberikannya BPKB  konsumen oleh lembaga pembiayaan dalam pembelian kendaraan bermotor adalah dikarenakan lembaga pembiayaan merasa konsumen belum melakukan hal ini disebabkan lembaga pembiayaan tidak memberikan atau menyerahkan BPKB saat kredit berakhir setelah pembayaran berakhir, masih ada uang admisintrasi yang harus dipenuhi oleh konsumen.  Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap lembaga pembiayaan yang belum menyerahkan BPKB kendaraan bermotor yang dibeli oleh konsumen, selalu diupayakan melalui jalan musyawarah dengan melakukan negosasi kepada pihak lembaga pembiayaan agar diperoleh jalan keluar yang baik yang dapat diterima oleh masing-masing pihak dan tidak menimbulkan kerugian pada pihak-pihak manapun.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Lembaga Pembiayaan

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo. 2011. Hukum Perlindungan Konsumen. PT. Raja GrafindoPersada, Jakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta

Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Marbun,BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Rajagukguk Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

Sunaryo,2009,Hukum Lembaga Pembiayaan.Sinar Grafika;Jakarta

Suyadi. 2007. Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen. UNSOED Purwokerto

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Sinaga Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University