ANALISIS HUKUM PERJANJIAN KREDIT KOPERASI SIMPAN PINJAM CU. PANCUR KASIH DENGAN DEBITUR DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian tentang “Analisis Hukum Perjanjian Kredit Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih Dengan Debitur Di Kota Pontianak ”bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan para pihak dalam perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak padaa umumnya berjalan dengan baik tetapi tetap saja masih terdapat debitur yang belum menjalankan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kredit sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan , karena masih terjadi penunggakan baik itu yang menunggak selama 2 bulan, 3 bulan bahkan ada yang sampai 6 bulan. Faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak berdasarkan hasil penelitian faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindakan wanprestasi dari pihak debitur adalah karena faktor internal maupun eksternal dimana faktor eksternal dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit dimana ada debitur yang tiba-tiba dipecat dari pekerjaan serta adanya kebutuhan yang meningkat sehingga uang untuk membayar cicilan kredit dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan terlebih dahulu, sehingga pembayaran kredit jadi tertunda. Sedangkan faktor internal adalah kelalaian dari pihak KSP CU Pancur Kasih sendiri yaitu kurang teliti dalam melakukan pemberian kredit serta adanya subjektifitas dalam memperlakukan debitur. Upaya yang dapat dilakukan para pihak dalam perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak adalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi dengan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah lebih dipilih para pihak karena tidak ingin masyarakat luas mengetahui permasalahan yang terjadi, hal ini dilakukan lebih untuk menjaga hubungan baik yang selama ini telah dilakukan oleh para pihak.
Kata Kunci : Perjanjian kredit, KSP CU Pancur Kasih, Debitur
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Andjar Pacta, dkk. 2007, Hukum Koperasi Indonesia, Kencana dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta
Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta
Budi Untung, 2005, Hukum Koperasi dan Peran Notaris Indonesia, Andi Yogyakarta
Marbun, BN. 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta
Marbun, BN. 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
Ronny Hanitidjo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta
R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Sutarno, 2003, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Bank. Alfabeta. Bandung
Widjaja,Gunawan, 2006, Seri Hukum Bisnis, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung.
R.T. Sutantya,2005. Hukum Koperasi Indonesia. JakartaRaja Grafindo Persada.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara RI 1945
Undang-Undang Negara RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 01/Per/M.KUKM/2013 Tentang Pedoman Revitalisasi Koperasi.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University