ANALISIS HUKUM PERJANJIAN KREDIT KOPERASI SIMPAN PINJAM CU. PANCUR KASIH DENGAN DEBITUR DI KOTA PONTIANAK

SUGENG BURNEANTO NIM. A1012161070

Abstract


Penelitian tentang “Analisis Hukum Perjanjian Kredit Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih  Dengan Debitur Di Kota Pontianak ”bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan para pihak dalam  perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak padaa umumnya berjalan dengan baik tetapi tetap saja masih terdapat debitur yang belum menjalankan kewajibannya untuk melakukan pembayaran kredit sesuai dengan waktu yang telah dijanjikan , karena masih terjadi penunggakan baik itu yang menunggak selama 2 bulan, 3 bulan bahkan ada yang sampai 6 bulan. Faktor penyebab tidak dilaksanakannya perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak berdasarkan hasil penelitian faktor yang menjadi penyebab terjadinya tindakan wanprestasi dari pihak debitur adalah karena faktor internal maupun eksternal dimana faktor eksternal dikarenakan kondisi ekonomi yang sulit dimana ada debitur yang tiba-tiba dipecat dari pekerjaan serta adanya kebutuhan yang meningkat sehingga uang untuk membayar cicilan kredit dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan terlebih dahulu, sehingga pembayaran kredit jadi tertunda. Sedangkan faktor internal adalah kelalaian dari pihak KSP CU Pancur Kasih sendiri yaitu kurang teliti dalam melakukan pemberian kredit serta adanya subjektifitas dalam memperlakukan debitur. Upaya yang dapat dilakukan para pihak dalam  perjanjian Kredit pada Koperasi Simpan Pinjam CU. Pancur Kasih di Kota Pontianak adalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi dengan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah lebih dipilih para pihak karena tidak ingin masyarakat luas mengetahui permasalahan yang terjadi, hal ini dilakukan lebih untuk menjaga hubungan baik yang selama ini telah dilakukan oleh para pihak.

 

Kata Kunci : Perjanjian kredit, KSP CU Pancur Kasih, Debitur

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Andjar Pacta, dkk. 2007, Hukum Koperasi Indonesia, Kencana dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 1990, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta

Budi Untung, 2005, Hukum Koperasi dan Peran Notaris Indonesia, Andi Yogyakarta

Marbun, BN. 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Handri Rahardjo, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijik Wetbock), 2007, Diterjemahkan oleh R.Subekti dan R.Tjitrosudibio, Cet. Ke-38 PT. Intermasa, Jakarta

Marbun, BN. 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung

Ronny Hanitidjo Soemitro, 1993, Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta

R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Sutarno, 2003, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Bank. Alfabeta. Bandung

Widjaja,Gunawan, 2006, Seri Hukum Bisnis, Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, 2000, Azas-Azas Hukum Perjanjian, CV. Mandar Maju, Bandung.

R.T. Sutantya,2005. Hukum Koperasi Indonesia. JakartaRaja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara RI 1945

Undang-Undang Negara RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 01/Per/M.KUKM/2013 Tentang Pedoman Revitalisasi Koperasi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University