IMPLEMENTASI ATAS PENETAPAN NILAI PASAR BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANAN (BPHTB) YANG DITETAPKAN OLEH BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 55 AYAT (2) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2010
Abstract
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji tentang IMPLEMENTASI ATAS PENETAPAN NILAI PASAR BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANAN (BPHTB )YANG DITETAPKAN OLEH BADAN KEUANGAN DAERAH KOTA PONTIANAK BERDASARKAN PASAL 55 AYAT (2) HURUF A PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 6 TAHUN 2010, kenyataannya nilai penetapan BPHTB yang begitu besar membuat wajib pajak belum merasa Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor Tahun 2010 diterapkan dengan benar dan sistem Self Assessment tidak berjalan dengan optimal, mengingat harga transaksi merupakan dasar nilai perhitung pajak BPHTB yang dibayar, dengan demikian wajib pajak merasa dirugikan atas besarnya nilai penetapan BPHTB yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu, pertama, terjadinya ketidakpastian dan perbedaan nilai Pajak BPHTB dengan nilai transaksi yang sesungguhnya terjadi atas kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli, kedua, upaya yang dapat dilakukan wajib pajak atas penetapan nilai pasar BPHTB yang dikeluarkan Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak. Dengan demikian ada beberapa hal yang dapat dilakukan wajib pajak dalam melakukan pengajuan keberatan atas besarnya penetapan nilai pasar yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, yaitu dengan cara banding, banding dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu : pertama, klarifikasi kepada petugas pajak, kedua, pengecekan ulang kepada petugas lapangan dan yang ketiga dapat mengirim surat kepada Walikota Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang didukung dengan data empiris, data yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan skunder, teknik pengumpulan data untuk tambahan yaitu dengan studi kepustakaan, pengumpulan data dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen serta tulisan-tulisan yang berhubungan dalam penetapan nilai pajak BPHTB.
Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan, pertama, terjadi ketidakpastian atas penetapan nilai pajak BPHTB yang dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, kedua, perlu ditetapkan nilai dasar perhitungan BPHTB oleh instansi yang berwenang seperti Nilai Perolehan Hak atas Pajak Bumi dan Bangunan (NJOP-PBB), ketiga, sistem pelaksanaan dalam pemungutan BPHTB belum dengan benar menerapkan sistem Self Assessment menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengakibatkan terjadinya kerugian pajak yang harus di bayar oleh wajib pajak.
Kata Kunci : Implementasi atas Penetapan Nilai Pajak BPHTB.
References
DAFTAR PUSTAKA
Sugianto, 2008, Pajak dan Retribusi Daerah (Pengelolaan Pemerintah Daeerah Dalam Aspek Keuangan, Pajak dan Retribusi Daerah, penerbit PT Gramedia Widiasarana Indonesia (Grasindo)Jakarta, Supramono dan Damayanti,Woro, Theresia,Perpajakan Indonesia : Mekanisme dan Perhitungan, 2010.
Rahman,Abdul (2010). AdministrasiPerpajakan. Bandung: Nuansa.
Suandi,Erly.Hukum Pajak E6, Penerbit Salemba Empat 2014.
Irwansyah, Gustian, Juanda, 2010. Review Pajak Orang Pribadi dan Orang Asing. Salemba Empat, Yogyakarta.
Harsono ,Boedi, Hukum Agraria Indonesia, Tahun 1999, Penerbit Tjambatan.
Wignjodipuro, Surojo, Pengantar dan asas-asas Hukum adat, Penerbit PT. Toko Gunung Agung, Jakarta.
Supriyanto,Heru. Cara Menghitung PBB, BPHTB, dan Bea Materai, Jakarta: indeks 2009
Pandiangan,Liberti (2014). Administrasi Perpajakan.Jakarta.: Erlangga.
Waluyo dan Irawan B. “Perpajakan Indonesia”,(Cetakan ke-4, Salemba Empat, Jakarta, 2000).
Siahaan,P, Marihot. ”Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Teori dan Praktek”, PT. Raja Grafindo Perkasa, Edisi 1, Cetakan ke-1, jakarta, 2003.
Soemitro, Hanitijo,Ronny, Metodelogi Penelitian Hukum dan Yumetri, (Jakarta:ghalia Indonesia, 1990).
Ashasofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Penerbit Rineka Citra, 2004),Supramono dan Theresia Woro Damayanti, Perpajakan Indonesia Mekanisme dan Perhitungan, 2010.
Mardiasmo.Perpajakan, (Yogyakarta : Penerbit Andi, 2016)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2000
Undang-undang Pokok Agraria
Peraturan Daerah Kota Pontianak nomor 6 tahun 2010.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 517/KMK.04/2000
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 87/KMK.03/2002.
https://www.academia.edu/10358527/ANALISIS_PENGARUH_PELAKSANAAN_PEMUNGUTAN_BPHTB_DAN_SOSIALISASI_PERPAJAKAN_TERHADAP_PENERIMAAN_BPHTB
https://t8night.wordpress.com/2016/09/01/bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-bphtb/
http://meygaputry.blogspot.com/2016/04/subjek-dan-objek-pajak-penghasilan.html
https://eddiwahyudi.com/perspektif-pajak-sebagai-sarana-pendukung-
pembangunan/bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-bphtb/
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University