TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN SUNGAI (ASDP) TERHADAP KENDARAAN PENUMPANG STUDI PADA KAPAL FERRY PENYEBERANGAN KOTA PONTIANAK-SIANTAN

MUSHADI NIM. A1012161042

Abstract


Penelitian tentang “Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkutan  Sungai (Asdp) Terhadap Kendaraan  Penumpang  Studi Pada Kapal Ferry Penyeberangan Kota Pontianak-Siantan” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Pengangkutan  Sungai (ASDP) terhadap kendaraan  Penumpang  pada Kapal Ferry Penyeberangan Kota Pontianak-Siantan. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Pengangkutan  Sungai (ASDP) terhadap kendaraan  Penumpang  pada Kapal Ferry Penyeberangan Kota Pontianak-Siantan belum terlaksana dengan baik. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan konsumen terhadap kerugian yang disebabkan penyeberangan yang dilakukan oleh Perusahaan Pengangkutan  Sungai (ASDP)

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Angkutan Penyeberangan atas keselamatan kendaraan belum dilaksanakan sepenuhnya hal ini dapat diketahui dengan belum diberikannya fasilitas yang baik untuk menempatkan kendaraan pada posisi yang aman, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan dibidang pengangkutan pelayaran.  Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung Perusahaan Angkutan Penyeberangan atas keselamatan kendaraan penumpang disebabkan banyaknya penumpang yang membutuhkan angkutan penyeberangan saat jembatan tol padat sehingga terjadi penumpukan kendaraan yang akan menyeberangi sungai menuju ke kota seberang. Bahwa  upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang terhadap tanggung jawab atas pelayanan perusahaan angkutan penyeberangan adalah dengan mengajukan keberatan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan apa yang ditentukan atau dijanjikan dengan jalan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak sebagaimana amanat cita-cita dan nilai-nilai Pancasila.

 

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Angkutan, Kendaraan

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Achmad Ichsan, 1981. Hukum Dagang Umum, Lembaga Perserikatan Surat-Surat Berharga, Pengangkutan, Pradnya Paramita, Jakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Budiman Sinaga, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta

Marbun BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Nasution. M. N., 2004, Manajemen Transportasi, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Rajagukguk Erman. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Soegijatna Tjakranegara, 1995. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University