PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA JASA NOTARIS DI KABUPATEN KUBU RAYA
Abstract
Penelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Notaris Di Kabupaten Kubu Raya” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna Jasa Notaris Di Kabupaten Kubu Raya. Untuk mengungkapkan faktor penyebab perlindungan hukum belum maksimal diberikan kepada konsumen pengguna jasa Notaris di Kabupaten Kubu Raya. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas penggunaan jasa Notaris Di Kabupaten Kubu Raya
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna Jasa Notaris Di Kabupaten Kubu Raya belum dapat terlaksana sepenuhnya sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dikarenakan masih terdapat pelanggaran atas hak-hak konsumen yang tidak disadari oleh Notaris saat memberikan pelayanan jasanya dimana hak-hak yang belum terlindungi misalnya hak atas kenyamanan, hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen, dan hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif saat menggunakan jasa Notaris. Faktor penyebab perlindungan hukum belum maksimal diberikan kepada konsumen pengguna jasa Notaris di Kabupaten Kubu Raya adalah bahwa karena beberapa faktor baik dari Notaris yaitu belum adanya kesadaran Notaris untuk memberikan pendidikan hukum atau penyuluhan hukum kepada masyarakat sekitar dan masyarakat mengalami persoalan saat melakukan pengurusan sertifikat pemilikan hak atas tanah yang disebabkan kelalaian oleh karyawan Notaris tersebut. Sedangkan faktor dari masyarakat adalah dikarenakan masyarakat tidak memahami tentang prosedur pengurusan hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat serta masyarakat yang tidak memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Upaya yang dapat dilakukan konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum atas penggunaan jasa Notaris Di Kabupaten Kubu Raya adalah dengan meningkatkan pengetahuan bidang hukum dan jika terjadi permasalahan maka upaya yang dapat dilakukan adalah dengan cara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak, oleh karena musyawarah merupakan salah satu ciri penyelesaian masalah yang hidup di dalam masyarakat dengan nilai Pancasila.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, Notaris
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adrian Sutedi. 2008. Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Ghalia Indonesia, Bogor
Marbun, BN. 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sinaga Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Rajagukguk Erman 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Habib Adjie. 2014. Hukum Notaris Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung,
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Tjiptono, Fandy, 2000. Manajemen Jasa, Edisi Kedua, Andy Offset. Jakarta
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University