PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MEMBELI JAJANAN YANG KURANG HIGIENIS DI KOTA PONTIANAK

IRENNIZA DEVIANTIKA NIM. A1012161253

Abstract


Dalam penjualan makanan jajanan di Indonesia khususnya di Kota Pontianak masih banyak kita jumpai di tempat-tempat umum atau ramai, seperti di pinggir jalan, rumah sakit, sekolah, dan pedagang yang berjalan keliling. Makanan jajanan pada umumnya tidak memperhatikan kualitas kesehatan dan kebersihannya, sehingga mengakibatkan timbulnya berbagai macam penyakit pada orang yang mengkonsumsinya. Ada beberapa pengaruh makanan jajanan bagi siswa-siswa sekolah dasar yang berada dalam usia pertumbuhan.

Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen yang membeli jajanan yang kurang higienis di Kota Pontianak?”

Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitianhukum yang diamati berupa ucapan, tulisan, dan atau perilaku yang dapat diamati dari suatu individu, kelompok, masyarakat, dan atau organisasi tertentu dalam suatu konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh.

Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Masyarakat memilih membeli jajanan yang kurang higienis dikarenakan harganya murah ada 12 responden (60%), dan yang memilih membeli jajanan yang kurang higienis dikarenakan mudah didapat ada 8 responden (40%), maka masyarakat membeli jajanan yang kurang higienis karena harganya murah tanpa memikirkan risiko dari mengkonsumsi jajanan yang kurang higienis.

 

Kata Kunci :  Perlindungan Hukum, Konsumen, Jajanan.

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

A.Z. Nasution, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti

Arikunto, Suharmisi, 2006, Metodelogi Penelitian, Bina Aksara, Yogyakarta

Bambang Sunggono, 2010, Metodelogi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta,

Brantas, 2009, Dasar-dasar Manajemen, Edisi Pertama, Alifabeta, Bandung

Departemen Pendidikan, 2007, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta.

F.G. Winarno, Penentuan Waktu Kadaluarsa Bagi Makanan dan Minuman, seminat Kadaluarsa Bahan Makan dan Olahan, YLKI, Jakarta.

Malayu S.P. Hasibuan, 2001, Manajemen Sumber Daya Manusia, Bumi Aksara, Jakarta.

Malayu S.P. Hasibuan, 2009, Manajer Dasar, Pengertian dan Masalah, Edisi Revisi, Bumi Aksara, Jakarta

Margono, 2004, Metodologi Penelitian Pendidikan, PT Rineka Cipta, Jakarta

Masri Singarimbun, Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Midian Sirait, Pengaturan Tentang Makanan Kadaluarsa, Makalah Disampaikan Oleh Wisnu Katim (Direktur Pengawasan Makanan) pada seminar Daluwarsa Bahan Makanan Olahan, 27 November 1985

Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Prajudi, 1994, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Setiono, 2004, Rule of Law (Supremasi Hukum), Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Sobry Sutikno, 2012, Manajemen Pendidikan Langkah Praktis Mewujudkan Lembaga Pendidikan yang Unggul, Holostica, Lombok.

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV. Rajawali, Jakarta,

Soerjono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta,

Sudikno Mertokusumo, 1981, Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Cetakan Pertama, Edisi Pertama, Liberty, Yogyakarta.

Sugiyono, 2003, Metode Penelitian Bisnis, Pusat Bahasa Depdiknas, Bandung.

Zaenab, 2000, Makanan Kadaluarsa, Microba Pangan, Jakarta.

WEBSITE

http://misspeanut25.blogspot.com/2014/10/makalah-pengaruh-jajan-sembarangan.html diakses pada tangal 07 Maret 2019 pukul 15.21

http://www.academia.edu/25424339/PENGARUH_MAKANAN_JAJANAN_TERHADAP_PERKEMBANGAN_KOGNITIF_DAN_FISIK_SISWA diakses pada tanggal 07 Maret 2019 pukul 15.25

http://www.academia.edu/19620136/Karya_Ilmiah_Kebersihan_Makanan diakses pada tanggal 07 Maret 2019 pukul 15.30

http://www.landasanteori.com/2015/10/badan-pengawas-obat-dan-makanan-bpom.html diakses pada tanggal 15 Maret 2019 pukul 13.50

http://www.pom.go.id/new/index.php/view/visimisi diakses pada tanggal 15 Maret 2019 pukul 15.30

http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-makanan-kadaluarsa-definisi.html diakses pada tangal 17 Maret 2019 pukul 08.00

http://www.sehatraga.com/memilih-menyimpan-dan-mengolah-makanan-instan/, diakses pada tanggal 17 Maret 2019 pukul 09.15

http://www.abahjack.com/keracunan-makanan.html diakses pada tanggal 17 Maret 2019 pukul 09.30

http://www.kompaslana.com/zosmana/memperhatikan-label-produk-sebelum-membeli_55003596813311d019fa73be, diakses pada tanggal 17 Maret 2019 pukul 09.45

Kamus Besar Bahasa Indonesia”, tersedia: http://kbbi.web.id/ [06 Maret 2019]


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University