PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM ANTARA ANGGOTA KOPERASI DENGAN PIHAK KOPERASI SERBA USAHA AMANAH KECAMATAN PONTIANK TENGGARA KOTA PONTIANAK
Abstract
Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanah Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak merupakan sebuah koperasi yang bergerak di bidang pinjaman modal usaha kerja untuk guru-guru SD negeri/yayasan. Dalam melakukan pinjaman anggota harus membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000,00 dan membayar simpanan wajib setiap bulannya 100.000,00 akan tetapi maxsimal besar pinjaman dalam koperasi tersebut Rp 30.000.000,00 dan jangka waktu pengembalian pinjamannya paling lama 10 sampai dengan 30 bulan, anggota wajib melakukan pembayaran angsuran pokok sebesar 2% dan bunganya 1% perbulan atau 24% sampai 12% pertahun tergantung dari besar pinjaman. Namun suatu pihak perjanjian lalai dalam melaksanakan kewajibannya seperti yang diperjanjikan, maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi.
Rumusan masalah adalah berupa faktor apakah yang menjadi penyebab anggota tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran pinjaman pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanah Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak. Yang menjadi tujuan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi tentang terjadinya wanprestasi anggota dalam perjanjian pinjaman pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanah Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak, mengungkapkan faktor penyebab anggota melalaikan kewajibannya, mengungkapkan akibat hukum, dan mengungkapkan upaya yang ditempuh koperasi terhadap anggota yang wanprestasi. Adapun penelitian ini dilakukan dengan penelitian empiris dan sifat penelitian secara deskriptif yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif pada saat penelitian di lapangan.
Adapun hasil penelitian yang dicapai sebagai berikut bahwa perjanjian pinjaman yang dilakukan anggota belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian, faktor yang menyebabkan anggota tidak melaksankan kewajibannya dikarenakan anggota tidak mampu membayar angsuran dikarenakan adanya keperluan mendesak dan usaha anggota mengalami penuruan omset ataupun kerugian, akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi yaitu dikenakan sangsi berupa anggota diberhentikan keanggotaanya dari koperasi keterlambatan anggota tersebut dan diberi surat peringatan , bahwa upaya hukum yang dilakukan koperasi kepada anggota yang wanprestasi ialah dengan menempuh secara musyawarah.
Kata Kunci: Perjanjian, Pembiayaan, Pinjaman, Wanprestasi, Koperasi
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Achman Miru dan Sutarman Yodo, 2008,”Hukum Perlindungan Konsumen”, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Djaja Sembiring Meliala, 2014, Hukum Perjanjian Khusus, Nuansa Aulia, Bandung.
Hasanuddin Rahman , 1998, Aspek aspek Hukum Perbaankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung.
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan, PT Citra Aditya Bhakti, Bandung
Kelik Wardiono, 2014, Perjaanjian Baku Klausul Eksonerasi dan Konsumen Sebuah Diskripsi tentang Landasan Normati Katrin dan Prakteknya, Ombak, Yogyakarta.
Ketut Oka Setiawan, 2016, Hukum Perikata, Sinar Grafika, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1996, Segi Segi Huku Perjanjian, Alumni, Bandung.
Miko Susanto Ginting, 2014 “Mmenegskan Kembli Keberadaan klausula Baku Dalam Perjnjian “ Jurnal Hukum dan Peradilan , Vol-3 , Semarang.
Paulus Hadisupraapto, 2006, Ilmu hukum dan pendekaatannya, Makalah diskui dalam rangka dies natalis Fakultas Hukum UNDIP Semarang.
R. Subekti dan Tjitrosudibio, 2000, Kitab Undang Undang Hukum Perdata, Jakarta, Pratnya Pqramita.
R. Subekti, 1996, hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
________, 2005, Huku Perjanjian, Intermasa, Jakarta.
R.T. Sutantya Rahardja Hadhikusuma, Hukum Koperasi Indonesia, PT Raja Grafindo, Jakarta.
R.Wirjono Prdjodikoro, 2011, Asas Asas Hukum Perjanian, Cv.Mandar Maju Bandung.
R.Wirjono Prodjodikoro, 2000, Asas Asas Hukum Perjanjian, Cv.Mandar Maju, Bandung.
Retiawan, 1994, Pokok Pokok Hukum Perikatan , Bina Cipta, Bandung.
Salim HS, Perkembangan hokum Kontrakdiluar, KUH Perdat , Jakarta, Raja Grafika Persada.
Sarwo, 2012, Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
Sutarno, 2009, Aspek Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Alpabeta, Bandung.
V. Wiratna Sujarweni, 2014, Metodelogi Penelitian Lengkap Praktis dan Mudah Dipahami, Pustaka Baru Press, Yogyakarta.
Yoga Nilwantono, 2007, Resstrukturisasi Kredit dalam Hukum Perbankan, Eressco, Bandung.
UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1.
Undang-undang Nomor 25 Pasal 3 tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Peraturan Pemerintah Nomor: 9 Pasal 2 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.
Undang-Undang No. 39 Pasal 19 ayat 2 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University