TANGGUNG JAWAB KONSUMEN MENYAMPAIKAN INFORMASI PEMBATALAN PESANAN TAXI ANUGRAH (STUDI KASUS PADA RUTE PONTIANAK-SANGGAU )
Abstract
Penelitian tentang “Tanggung Jawab Konsumen Menyampaikan Informasi Pembatalan Pesanan Taxi Anugrah (Studi Kasus Pada Rute Pontianak-Sanggau Pp)”, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab konsumen dalam menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP. Untuk mengetahui faktor penyebab konsumen tidak menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP Untuk mengetahui upaya pihak taxi Anugerah terhadap konsumen yang tidak menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan tanggung jawab konsumen dalam menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP belum dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 5 huruf b dinyatakan kewajiban konsumen adalah beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa karena masih terdapat konsumen yang tidak bertanggung jawab terhadap pemesanan taxi yang dilakukannya dengan tidak memberikan informasi bahwa konsumen ternyata membatalkan keberangkatan pada saat dijemput. Adapun faktor penyebab konsumen tidak menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP adalah karena konsumen lalai menginformasikan kepada pihak taxi Anugerah dikarenakan lupa dan menganggap hal tersebut tidak perlu atau tidak penting bagi Taxi Anugerah, padahal informasi tersebut akan memungkinkan pihak Taxi Anugerah untuk mengganti dengan konsumen yang lain. Upaya pihak taxi Anugerah terhadap konsumen yang tidak menyampaikan pembatalan pesanan taxi Anugerah rute Pontianak Sanggau PP adalah dengan melakukan upaya memberikan teguran kepada konsumen agar tidak mengulangi kesalahan denga cara-cara musyawarah sebagai salah satu pilihan menyelesaikan permasalahan yang menjadi dasar utama bagi masyarakat Indonesia yang mengandung nilai-nilai Pancasila.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Konsumen, Angkutan Taxi
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 1998. Hukum Pengangkutan Niaga, Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta
Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Marbun, BN. 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Muchtaruddin Siregar, 1986. Pengangkutan dan Transportasi, Jakarta:UI-Press.
Rajagukguk, Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.
Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Sinaga, Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta
Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University