ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI BUMIPUTERA OLEH TERTANGGUNG DI KOTA PONTIANAK

WINDI WAHYU ASTUTI NIM. A1012161017

Abstract


Penelitian tentang “Analisis Hukum Penyelesaian Klaim Asuransi Bumiputera Oleh  Tertanggung  Di  Kota  Pontianak”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan penyelesaian  klaim Asuransi  Bumiputera oleh Para Pihak di Kota Pontianak . Untuk mengungkapkan faktor penyebab tidak dilaksanakannya penyelesaian  klaim Asuransi  Bumiputera oleh  penanggung di Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh tertanggung terhadap penyelesaian klaim Asuransi  Bumiputera di Kota Pontianak

Penelitian ini  dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Pelaksanaan penyelesaian klaim Asuransi  Bumiputera di Kota Pontianak belum terlaksana dengan baik dikarenakan nasabah atau pihak tertanggung yang kesulitan mengajukan klaim karena harus menunggu dalam waktu yang lama dan tidak pasti. Hal ini sangat mengganggu serta merugikan pihak tertanggungyang ingin segera mendapatkan haknya selaku nasabah asuransi Bumiputera. Faktor penyebab tidak dilaksanakannya penyelesaian  klaim Asuransi  Bumiputera oleh  penanggung di Kota Pontianak dikarenakan saat ini PT. Asuransi Bumiputera sedang mengalami persoalan internal dalam perusahaan baik dari sisi manajemen maupun dari sisi keuangan sehingga klaim yang diajukan oleh tertanggung tidak langsung bisa dicairkan melainkan harus menunggu dalam jangka waktu sampai 3 bulan bahkan 1 tahun. Upaya yang dapat dilakukan oleh tertanggung terhadap penyelesaian klaim Asuransi  Bumiputera di Kota Pontianak adalah dengan melakukan negosiasi dengan pihak asuransi serta melakukan musyawarah untuk mendapatkan kejelasan tentang proses klaim yang diajukan yang sampai saat ini sehingga klaim asuransi yang diharapkan segera cair dan diterima oleh tertanggung.

Kata Kunci : Penyelesaian Klaim, Asuransi, Tertanggung


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

-----------------------, 2002, Hukum Asuransi Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Agus Prawoto, 1995, Hukum Asuransi dan Kesehatan Perusahaan Asuransi, BPFE, Yogyakarta

Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Gunawan Widjaya, Ahmad Yani, 2009, Hukum Tentang Perlindungan Konsumen, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Hardijan Rusli, 2001, Hukum Perjanjian dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Halim. Dkk,2008, Perancangan Kontrak dan Memorendum of Understanding, Sinar Grafika, Jakarta

Harahap M. Yahya, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.

Man Suparman Sastrawidjaja, 2003,Aspek-Aspek Hukum Asuransi, dan Surat Berharga, P.T. Alumni, Bandung

Marbun, BN, 2009, Membuat Perjanjian Yang Aman & Sesuai Hukum, Puspa Swara, Jakarta.

Purwahid Patrik, 1996, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Seksi Hukum Perdata FH Undip, Semarang.

R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.

Rajagukguk Erman, 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Mandar Maju. Bandung.

Sri Redjeki Hartono, 1992, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta

Sinaga Budiman, 2009, Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa dari perspektif Sekretaris, PT.Raja Grafindo Persada, ed, Jakarta

Singarimbun Masri dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

Tarsis Tarmudji,1990,Wawasan Perasuransian, IKIP Semarang Press

Yunus Alfian, 2001. Asas-asas Tanggungjawab, Grafika, Jakarta

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University