PELAKSANAAN PEMBAYARAN UPAH MINIMUM KOTA OLEH PEMILIK ERANDO’S CAFÉ PADA PEKERJA BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN GUBERNUR KALIMANTAN BARAT NO.579 /DISNAKERTRANS/2018 DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA KOTA PONTIANAK
Abstract
Ketentuan mengenai Upah Minimum merupakan hal yang penting bagi pihak Pekerja. Di karenakan sasaran kebijakan Upah Minimum adalah untuk Memenuhi Kebutuhan Layak Hidup dari pekerja beserta keluarganya, di Kota tempat nya bekerja. Akan tetapi, dalam pelaksanaanya masih banyak Pengusaha yang tidak melaksanakan ketentuan Upah Minimum, termasuk Pengusaha Cafe di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak. Oleh karena itu, Penulis melakukan penelitian terhadap Erando’s Café, yang Merupakan Café terfavorit yang tidak pernah sepi pengunjung di Kecamatan Pontianak Tenggara. Permasalahan dalam penelitian ini, adalah apakah pihak Pemilik Erando’s Cafe di Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak, telah melaksanakan kewajibanya membayar upah Pekerjan sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota Pontianak.
Tujuan penelitian ini adalah, untuk Mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan Pembayaran Upah Minimum, Mengungkapkan faktor penyebab Pemilik Erando’s Cafe tidak melaksanakan pemabayaran Upah Minimum, Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul apabila Pemilik Erando’s Cafe tidak melaksanakan Upah Minimum, Serta untuk mengungkapkan upaya hukum terhadap Pemilik Erando’s Café yang tidak melaksanakan pembayaran Upah Minimum. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap Pemilik Erando’s Café dan menyebarkan angket (question) kepada pihak Pekerja Erando’s Café.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pemilik Erando’s Café, belum melaksanakan pembayaran upah Pekerjanya sesuai Ketentuan UMK Kota Pontianak. Faktor penyebabnya adalah, mahlanya biaya sewa tempat usaha dan pendapatan yang tidak menentu. Akibat dari adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pihak Pemilik Erando’s Café yaitu perjanjian kerja yag di buat batal demi hukum, dan Pemilik Café dapat dikenakan denda serta kurungan penjara. Sedangkan Upaya hukum yang dilakukan terhadap Pemilik Erando’s Café yang tidak Melaksanakan Pembayaran Upah Minimum oleh pihak Pekerja Café Baru pada Tahap Perundingan Bipartit antara kedua belah pihak.
Kata kunci: Pembayaran Upah, Perjanjian Kerja, Pemilikdan Pekerja Cafe
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abdul Hakim, 2014, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Afzalur Rahman, 2012, Hukum Upah Dalam Ekonomi Islam. Sinar grafika, Jakarta.
Ahmad Miru. 2008. Hukum Kontrak Perancangan Kontrak. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Amiruddin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi. Rajawali, Jakarta
Dahlan, Abdul Aziz, Hukum Upah Islam. Intermasa, Jakarta.
Djumadi, 2008, Hukum Perburuhan dan Perjanjian kerja. Jilid II, Cet.V, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Imam Soepomo, 1968, Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan Kerja. PPAKRI Bhayangkara. Jakarta.
Krisna Harahap. 20005. Hukum Acara Perdata, Class Action, Arbitrase dan alternatif serta Mediasi. Bandung: PT. Grafitri Budi Utami
Lalu Husni, 2010 Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi. Rajawali Pers , Jakarta.
Mariam Darus Badzulrahman. 1970. Asas- Asas Hukum Perikatan. FH USU, Medan.
Munir Fuady, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis).Citra Aditya Bakti, Bandung.
M.G. Rood, 1989, Hukum Perburuhan (bahan penataran). Fakultas Hukum Unpad, Bandung.
R. Subekti, 1997, Aneka Perjanjian, Cet.II, Alumni, Bandung.
R. Wirdjono Prodjodikiro, 2013, Asas-asas hukum perjanjian. Mandar Maju, Bandung.
Ronny H. Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Soeroso, 2011, Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta,
Sugiyono, 2005, Metode Penelitian Administrasi. Alfabeta Bandung.
Sadono Sukirno,Teori Pengantar Mikro Ekonomi Edisi III, Raja Grafindo, Jakarta.
T. Gilarso, Pengantar Ekonomi Mikro. Kanisius, Yogyakarta.
B. Jurnal
Tim ICCE UIN. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia Dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media hlm. 199.
Devanto Sasta dan Mahardika Adi. 2011. Kebijakan Upah Minimum Untuk Perekonomian Yang Berkeadilan Tinjauan UUD 1945. Journal of indonesian applied economics, vol 5 No, 2 hlm.269
C. Undang- Undang
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 1 angka (30) Tentang Ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
SK Gubernur Kalimantan-Barat NO.579/DISNAKERTRANS/2018 Tentang Upah Minimum Kota Pontianak Tahun 2019.
Undang-Undang RI No.2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Peraturan Meneteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2013 Tentang Upah Minimum.
Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.
Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University