FAKTOR-FAKTOR HAKIM MEMBERIKAN SANKSI PIDANA BUKAN REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA DI PEGDAILAN NEGERI PONTIANAK
Abstract
Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pemberantasan narkotika yang ada di Negara Republik Indoensia dengan berusaha melakukan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. menjatuh hukuman penjara kepada pengguna narkotika bukanlah langkah yang tepat karena telah mengabaikan kepentingan pengobatan, apalagi dilihat dari segi kondisi Lembaga Pemasyarakatan pada saat ini tidak mendukung, karena dampak negatif keterpengaruh oleh perilaku kriminal lainnya yang disatu ditempat yang sama dapat semakin memperburuk kondisi kejiwaan, kesehatan yang diderita para narapidana narkotika akan semakin berat. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 yang mengatur ketentuan mengenai putusan memerintahkan untuk menjalani rehabiltasi bagi pengguna narkotika dalam Pasal 54 dan 103. Maka dari itu dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 07 Tahun 2009 yang diperbaharui dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 Tahun 2010, dan PP No. 25 Tahun 2011 yang merupakan petunjuk teknis dalam menerapkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengatur mengenai syarat-syarat rehabilitasi terhadap pengguna narkotika atau korban penyalah guna Narkotika. Namun hal tersebut belumlah sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yaitu penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim sehingga yang mejadi faktor-faktor utamanya disni adalah untuk menjatuhkan pidana rehabilitasi medis maupun sosial harus didukung oleh persyaratan ataupun kriteria sebagaimana yang telah ditetapkan oleh SEMA 04 Tahun 2010, sehingga umumnya pengguna narkotika dijatuhi pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika karena Pecandu ataupun penyalahguna narkotika tidak dapat membuktikan bahwa dirinya adalah korban penyalahguna narkotika sebagaimana kriteria dimaksud dalam SEMA 04 Tahun 2010, Sarana serta prasarana yang belumlah memadai untuk penguna narkotika mengingat Negara harus menanggung biaya yang sangat besar bagi setiap pengguna atau korban penyalahguna narkotika maupun pengguna narkotika yang masuk dalam program rehabilitasi, pemerintah Indonesia telah mengupayakan untuk menindak tegas para sindikat dan pengedar gelap narkotika dengan memberikan hukuman yang berat, bahkan sampai hukuman mati. Untuk menanggulangi pengguna narkotika adalah dengan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Karena cara menangani pengguna narkotika berbeda dengan menangani tindak pidana yang lain . Untuk itulah Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika khususnya pasal 54 jo. 103.
Kata Kunci : Menjatuhkan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Adami Chazawi, 2010, Pelajaran Hukum Pidana 1, Jakarta , PT. Grafindo.
Badan Narkotoka Nasional, 2009, Pencegahan Narkotka Sejak Dini, Jakarta.
C.Ray jeffery dalam Muhamud Mulyadi, Criminal policy, pendekatan integral penal policy dan non-penal policy dalam penanganan kejahatan kekerasan, medan ,pustaka bangsa press.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta , 1987, Masalah Penyelahgunaan Narkotika/ Alkohol/ Zat-zat Adiktif dan Penanggulangannya, jakarta.
Djisman Samosir, 1992, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bandung, Bina Cipta.
Dwidja Priyanto, 2009, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, Bandug ,PT. Rafika Aditama.
Herbert L. Packer,1968, the limits of the criminal sanction,california, stanford university press.
Hari Sangsaka, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana untuk Mahasiswa dan Praktisi Serta Penyuluh Masalah Nerkoba , Jember , Majur Jaya.
Laden Marpaung , 2009, Asas-Teori-Praktek Hukum Pidana, Jakarta, Sinar.
Marc Ancel, 1965, Social Defence, Modern Approach to the Criminal Problem, London, Roatledge & Paul Keagen.
Grafika.
Mararao Taufik, 2005, Tindak Pidana Narkotika, jakarta
M. Sholehuddin, 2007, Sistem Sanksi dalam Hukum Pidana, Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Muhamad Eka Putra dan Abdul Kahir, Sistem Pidana di dalam KUHP dan Pengaturannya Menurut KUHP Baru, Medan, Usu Press.
Muladi, 2002, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung, Alumni.
Muladi dan Barda Nawawi, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung, Alumni.
Muliadi dan Barda Nawawi, 2005, Teori-Teori dan Kebijkan Pidana, Bandung, Alumni.
Nugraheni, Hermien ,Tri Wiyantini dan Irmanita Wiradona, 2018 , Kesehatan Masyarakat Dalam Determinan Sosial Budaya, Sleman, CV Budi Utama.
P.A.F Lamintang,1984, Hukum Penintesier Indonesia, Bandung, Armico
R.M.. Suharto, 1991, Hukum Pidana Materil, Jakarta, Sinar Grafika.
Shinta Wahyuni, 2015, Penjatuhan Pidana Oleh Hakim Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkoba (pasal 27 UU no. 35 tahun 2009), Pontianak, Universitas Tajungpura.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana I , Semarang , Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Sudarsono, 2007, Kamus Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.
Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah,2005 , Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi), Jakarta : Pustaka Pelajar.
Tolib Setiady, 2010, Pokok - Pokok Hukum Panitensier Indonesia ,jakarta, afabeta.
B. Jurnal
Jurnal Data Puslitdatin BNN RI Tahun 2018
C. UNDANG-UNDANG
Undang – Undang No. 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika.
Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SEMA No. 4 Tahun 2010 Tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Peraturan pemerintah R.I. Nomor 25 Tahun 2011 Pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika
D. Internet
http://mediaindonesia.com/read/detail/132303-hakim-wajib-memvonis-rehabilitasi-bagi-penyalah-guna-narkotika Anang Iskandar .2015.Hakim Wajib Memvonis Rehabilitasi bagi Penyalagunaan Narkoba.Universitas Trisakti Pada Kamis 16 nov 2017,08:30 WIB.
http://abhymaulana-initulisanku.blogspot.com/2012/03/tindak-pidana-narkotika-penyalahguna.html.A.Kadarmanta, Penegakan Hukum Bagi Pecandu Naroba Paradigma UU.35/2009, diakses dari A.Kadarmanta.blogspot, pada tanggal 7 Janu https://ppid.bnn.go.id/jenisinformasi/informasi-berkala/ari 2011.
https://www.mahkamahagung.go.id/id.
https://bnn.go.id/daftar-tempat-rehabilitasi-narkoba-di-indonesia./.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University