WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ELEKTRONIK ANTARA PENGUSAHA TOKO 998 DENGAN PIHAK PEMBELI DI KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS
Abstract
Dalam kehidupan modern yang serba kompleks, di mana tingkat kebutuhan yang semakin pesat dalam masyarakat mengakibatkan munculnya permintaan akan kebutuhan untuk memiliki sarana barang elektronik. Untuk menjalankan usaha, pengusaha Toko 998 harus menggunakan sistem dengan pembayaran tunai dan pembayaran dengan angsuran. Yang ditentukan dengan perjanjian antara kedua belah pihak pada saat penyerahan barang dari penjual kepada pembeli secara debit atau pun kredit dengan menyerahkan DP (Down of Payments) yang telah disepakati dengan harga minimal Rp 500.000,- dan ada pun jenis-jenis elektronik yang dijual adalah Kulkas, Televisi, Mesin Cuci, Kipas Angin, DVD, Dispenser, AC, Kompor Gas, Kamera CCTV, Laptop, Hp dan Tweeter Walet.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Faktor Apakah Yang Menyebabkan Pembeli Belum Melaksanakan Pembayaran Pembelian Barang Elektronik Pada Pengusaha Toko 998. Adapun Tujuan Penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian jual beli barang elektronik antara Pengusaha Toko 998 dengan pihak pembeli, untuk mengungkapkan faktor penyebab pembeli belum melaksanakan kewajibannya kepada Pengusaha Toko 998, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi pembeli yang belum melaksanakan kewajibannya kepada Pengusaha Toko 998, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Pengusaha Toko 998 terhadap pembeli yang tidak melaksanakan kewajibannya kepada Pengusaha Toko 998. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa perjanjian antara pengusaha Toko 998 dengan pembeli dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan antara kedua belah pihak. Cara pembayaran yang dilakukan oleh pihak pembeli dalam perjanjian jual beli elektronik yaitu barang bisa diambil jika ada uang muka dan pembayaran dibayar secara angsuran sesuai dengan jangka waktu yang telah di tentukan kedua belah pihak. Akan tetapi pihak pembeli wanprestasi dalam membayar hutangnya pada pengusaha Toko 998 sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Dalam hal ini ada 10 orang pembeli sebagai pihak terutang terlambat melakukan pembayaran. Faktor yang menyebabkan pihak pembeli terlambat dalam melaksanakan kewajibannya yaitu adanya faktor ekonomi dan keperluan lain yang mendesak. Akibat hukum bagi pembeli yang wanprestasi pada pengusaha Toko 998 yaitu pemenuhan perjanjian. Upaya yang dilakukan oleh pengusaha Toko 998 terhadap pembeli yang terlambat melakukan pembayaran barang elektronik akan diberikan teguran dan diselesaikan dengan cara musyawarah kekeluargaan.
Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi. Elektronik
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU;
Abdulkadir Muhammad, 2002, Hukum Perdata Indonesia, PT.Citra Aditya.
-------------------------------, 2002, Hukum Perikatan, Alumni, Bandung.
-------------------------------, 2004, Hukum Dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ahmadi Miru, 2010, Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Ahmadi Miru, dan Sakka Pati, 2008, Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW, Rajawali Pers, Jakarta.
A. Qirom Syamsudin Meliala, 1981, Pokok-pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Sumur, Bandung.
Depdikbud, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Djoko Prakoso dan Bambang Riyadi Lany, 1987, Dasar Hukum Persetujuan Tertentu Diindonesia, PT. Bina Aksara, Jakarta.
Gatot Supramono, 2014, Perjanjian Utang Piutang, Kencana, Jakarta.
Gunawan Widjaja dan Kartini Muljadi, 2003, Seri Hukum Perikatan JUAL BELI, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia Dari Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Hartono Hadisoeprapto, 2008, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Liberty, Yogyakarta.
J. B. Deliyo (DKK), 1992, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
J. Satrio, 1999, Hukum Perikatan-Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung.
----------, 2003, Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Alumin, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.
M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Munir Fuady, 2007, Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Niniek Suparni, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Rineka Cipta, Jakarta.
Riduan Syahrani, Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum, cet. 1, Jakarta.
Ronny Hanitijo Soemitro, 1988, Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Subekti, 2014, Aneka Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------, 2004, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
-------------, 2008, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.
-------------, 1985, Pokok-pokok Hukum Perdata, Penerbit PT. Intermasa, Jakarta.
R. Subekti, dan R. Tjitrosudibio, 1992, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT, Balai Pustaka, Jakarta.
R. Wirjono Prodjodikuro, 2011, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandar Maju, Bandung.
----------------------------------, 1999, Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.
Salim HS, 2002, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
------------, 2003, Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Soejono Soekanto, 1984, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Surojo Wignjodipuro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum¸ Alumni, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University