PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA ANTARA TENAGA KERJA WANITA YANG BEKERJA PADA MALAM HARI PADA PT. UNICOCO INDUSTRIES INDONESIA DI KECAMATAN SUNGAI KUNYIT

AGUNG PRAWIRA NEGARA NIM. A1011131122

Abstract


Pelaksanaan perjanjian kerja antara tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari pada PT. Unicoco Industries Indonesia di kecamatan sungai kunyit menimbulkan suatu hak dan kewajiban masing-masing pihak, yang diwujudkan dalam perjanjian kerja antara PT. Unicoco Industries Indonesia dengan tenaga kerja wanita dalam bentuk tertulis dan disepakati oleh kedua belah pihak. Bahwa dalam kenyataannya PT. Unicoco Industries Indonesia tidak melaksanakan prestasinya dalam mempekerjakan tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rumusan masalah: “Apakah ketentuan terhadap tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari telah dilaksanakan di PT. Unicoco Industries Indonesia di Kecamatan sungai kunyit?”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian kerja antara tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari pada PT.Unicoco Industries Indonesia Di Kecamatan Sungai Kunyit dan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan pengusaha PT.Unicoco Industries Indonesia belum melaksanakan perjanjian kerja tersebut. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan cara memaparkan dan menganalisis fakta-fakta dan data yang secara nyata diperoleh pada saat penelitian dilakukan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara melakukan wawancara terhadap manager PT. Unicoco Industries Indonesia dan menyebarkan angket (questioner) kepada Tenaga kerja wanita.

Adapun faktor yang membuat PT. Unicoco Industries Indonesia belum menjalankan kewajiban seutuhnya karena perusahaan tersebut terhitung masih baru dan belum cukup sejahtera untuk memberikan fasilitas kepada seluruh tenaga kerja wanita. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan perjanjian kerja antara tenaga kerja wanita yang bekerja pada malam hari pada PT. Unicoco Industries Indonesia di Kecamatan Sungai Kunyit dilakukan dalam bentuk tertulis. Namun ketentuan pelaksanaan perjanjian kerja wanita yang bekerja pada malam hari pada PT. Unicoco Industries Indonesia masih belum dilaksanakan. Sedangkan tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh tenaga kerja wanita terhadap PT. Unicoco Industries Indonesia

 

Keyword: Perjanjian kerja, Tenaga kerja wanita, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perbuatan Melawan Hukum


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdul Khakim, 2003, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Citra Aditya Bhakti.

Abdul Kadir Muhammad, 1989, Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung

Alfian, 1996, Transformasi Sosial dan Budaya Pembangunan Nasional, Ui Press, Jakarta

Amir Fuady, 2008, Hukum Kontrak dari Sudut Pandang Bisnis, Citra Aditya Bhakti, Bandung

Ananta Aris, 1990, Ekonomi Sumber Daya Manusia, Lembaga Demografi LPFEUI, Jakarta

Hardijan Rusli, 1996, Hukum Perjanjian Kerja dan Common Law, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Iman Soepomo, 1968, Hukum Perburuhan Bagian Pertama Hubungan Kerja, PPAKRI Bhayangkara, Jakarta

J.C.T Simorangkir, 2010, Kamus Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, 2004, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Lalu Husni, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, PT. Grafindo Persada, Mataram

Mariam Darus Badzulzaman, 2004, Aneka Hukum Bisnis, Citra Aditya Bhakti, Bandung

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 2014, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta

M. Yahya Harahap, 1986, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alimni, Bandung

Niniek Suparni, 1991, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Rineka Cipta, Jakarta

Pipin Syarifin, 1999, Pengantar Ilmu Hukum, Pustaka Setia, Jakarta

Ronny Hanitijo Soemitro, 2014, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta

R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

R. Subekti, 2008, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta

R. Tjitrosudibio, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramitha, Jakarta

R. Wirjono Prodjodikoro, 2011, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Mundur Maju, Bandung

Salim, 2001, Pengantar Hukum Tertulis (bw), Sinar Grafika, Jakarta

Surojo Wignjodiputro, 1993, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung

Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Kerja, Hukum ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Raja Grafindo Persada, Jakarta

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University