PENERAPAN ASAS LEX SPECIALIS DEROGAT LEX GENERALIS MENGENAI UKURAN DEWASA ANTARA BURGERLIJK WETBOEK DENGAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Abstract
Adanya perbedaan pengaturan terhadap ukuran dewasa, berkaitan dengan ketentuan hukum orang (personen recht) menyebabkan kerancuan yang berpengaruh dalam rangka melaksanakan perbuatan hukum tertentu. Ketentuan usia dewasa selalu menjadi ukuran dipertanggung jawabkannya suatu perbuatan hukum yang dapat dilihat dari beberapa peraturan hukum yang memberikan kualifikasi pada perbuatan yang prinsipnya dapat dilakukan oleh subjek hukum yang telah dewasa. Tidak adanya keseragaman aturan terhadap ketentuan ukuran usia dewasa di Indonesai secara umum yaitu 17 tahun, 18 tahun, dan 21 tahun. Sehingga menimbulkan permasalahan seperti salah satu contoh kasus Saudara Imanuel Wiranto, seorang anggota Polri yang berusia 19 Tahun ikut mengajukan permohonan kredit pemilikan rumah atau KPR yang ditolak oleh Pihak Perbankan karena dianggap belum dewasa.
Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Mengapa Ketentuan Dewasa Menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Tidak Diterapkan Sebagai Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis Dalam Perjanjian Jual Beli Tanah Berikut Benda-benda yang Ada Di atasnya. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis latar belakang pada BANK/BTN (Bank Tabungan Negara) masih menggunakan ketentuan usia (21) tahun dalam rangka perbuatan hukum jual beli tanah dan bank yang menyalurkan kredit serta menganalisis penerapan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis terhadap Ukuran Dewasa menurut Undang-Undang Jabatan Notaris dalam perjanjian jual beli tanah dan benda-benda yang ada di atasnya. Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Deskriptif Analisis.
Hasil penelitian diperoleh sebagai berikut yaitu ketentuan dewasa menurut pasal 330 KUHPerdata sebagai (Lex Generalis) masih di jadikan pedoman atas dasar kewenangan badan hukum perbankan yang memberlakukan ketentuan tersebut, dan terhadap penerapan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis berkaitan dengan ketentuan ukuran dewasa menurut Undang-Undang Jabatan Notaris sebagai (Lex Specialis) tidak dapat diterapkan sebagaimana fungsi dari asas hukum yang dapat mengesampingkan ketentuan umum dalam sistem hukum yang ada. Adapun upaya untuk menanggulangi perbedaan ketentuan ukuran dewasa dalam melakukan perbuatan hukum maka dikeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 tentang rumusan hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksana Tugas Bagi Pengadilan dan Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE/I/2015 Tentang Batasan Usia dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan.
Kata Kunci : Ketentuan Ukuran Dewasa, Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Abdul Kadir Muhammad, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Ade Maman Suherman,2010, Penjelasan Hukum Tentang Batasan Umur Nasional, Legal Reform Program, Jakarta.
Achmad Ali, 2007, Menguak Teori Hukum Legal Theory & Teori Peradilan Judicial Prudance. Makasar.
Algra dalam Salim H ,2001, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Mappiare, 2003, Psikologi Orang Dewasa, Usaha Nasional,Surabaya.
Arief Sidharta, 2002, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.
A.Qirom Syamsudin Melialia, 2000, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembangannya, Liberty, Yogyakarta.
A.Siti Soetami, 2000,Pengantar Tata Hukum Indonesia, Eresco, Bandung.
Ansori Ahmad,Z ,2000Sejarah dan Kedudukan BW di Indonesia., Rajawali Jakarta.
Bambang Sunggono, 2003, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Bayu Seto, 2001, Dasar-Dasar Hukum Perdata, Citra Adita Bakti, Bandung
Baehan Mustofa, 1999, Asas-Asas Hukum Perdata, Ernico, Bandung.
Bagir Manan, 2008, Hukum Positif Indonesia, Sinar Grafika Indonesia, Jakarta.
Benny M.Junus, 2000, Intisari Hukum, Bandung.
Budi Harsono, 1999, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Djambatan, Jakarta.
CST Kansil, 2010, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,
Jakarta, Djambatan.
Chainur Arrasid, 2004, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Endang Sumiarni, 2016, Politik Hukum & Tata Hukum Indonesia, Cahaya Atma Pustaka, Jakarta.
Eddy Hiarrie, 2009, Persepsi & Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis, Yogyakarta.
Fuady, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT.Grafindo Persada. Bandung.
Haruni Natadimaja, 2009, Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan & Hukum Benda, Graha Ilmu,Yogyakarta.
Herlin Bodiono, 2011, Ajaran Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti. Bandung.
H.M.N. Purwosutjipto, 2000, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Djambatan, Jakarta.
H.R. Daeng Naja, 2005, Hukum Kredit dan Bank Garansi The Bankers Hand Book. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Ishaq,2016, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Lumban Tobing, 2005, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta.
Levy Mariam,2000, Perjanjian Kredit Bank, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Marilang,2013 “Hukum Perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian”, Makasar.
Muhammad Syaifudin, 2012, Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat Teori, Dogmatik dan Praktik Hukum, Mandar Maju. Bandung.
Muhammad Djojodigoeno, 2006, Dalam Membangun Hukum Indonesia, Cahaya Pustaka, Jakarta.
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto, 2000, Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Purwa darwinta, 2002, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Sinar Grafika ,Jakarta.
R. Soeroso, 1998, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
R.Subekti, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Balai Pustaka, Jakarta.
Ratna Artha Windari, 2014, Hukum Perjanjian, Graha ilmu, Yogyakarta.
Soetikno, 2002, Filsafat Hukum Bagian I, Pradnya Paramitha, Jakarta.
Satjipto Rahardjo, 2000, Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Saifurrahman, 2002, Asfek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Mandar Maju. Jakarta.
Salim HS ,2005, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, jakarta.
Sudarsono, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Rineka, Jakarta.
Soerjono Suekanto dan Sri Mamuji, 2007, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat , PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Umar Said Sugiarto, 2016, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Wawan Setiawan,2001, Kedudukan dan Keberadaan Notaris, Jakarta.
Wirjono Projodikoro, 2012, Asas-Asas Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta.
Widjanarta, 2004, Hukum dan Ketentuan Perbankan di Indonesia, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta
Zailani Asikin, 2015 ‘Ilmu Hukum” Jakarta, PT Radja Grafindo
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Surat Edaran No.4/SE/I/2015 Tentang Batas Usia Dewasa Dalam Rangka Pelayanan Pertanahan
Surat Edaran No. 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar MA Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Internet
FelarantiV,2018 ”Konsultasi Hukum/ diakses dari www.asiamaya.com/read/htm, diakses pada tanggal 12 juni 2019.
Dewasa menurut hukum positif http://72legallogic.wordpress.com/2009/03/08 dewasa menurut hukum positif indonesia/,diakses pada tanggal 14 juni 2019.
Pengertian Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit Dalam Perbankan Pengaturannya di Indonesia dalam http://www landasan teori.com/2015/10/ pengertian-prinsip-kehati-hatian-dalam.html diakses tanggal 20 November 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University