PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN TAMBAK MASYARAKAT DESA DABONG KECAMATAN KUBU KABUPATEN KABURAYA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 88 TAHUN 2017, TENTANG PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN
Abstract
Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan di manfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Pada prinsipnya penggunaan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Tetapi tidak menutup kemungkinan penggunaan kawasan hutan yang menyimpang dengan fungsi dan peruntukannya, dengan syarat ada persetujuan atau izin Menteri Kehutanan (Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan). Ketentuan ini juga sesuai dengan bunyi Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999 berbunyi: “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.
Selainitu, hutan sebagai sumber daya alam memiliki arti dan nilai strategis. Nilai strategis hutan sebagai salah satu sumber daya alam yang dapat memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan manusia. Manfaat ekologi, sosial dan manfaat ekonomi merupakan tiga pilar manfaat yang dapat diperoleh dari hutan. Nilai strategis hutan dapat pula didefinisikan dalam artian ekonomis, sebagai masukan sumber daya untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial. Dalam artian ini, tidak dapat dipungkiri bahwa hutan menyediakan basis sumber daya yang vital bagi perekonomian Indonesia.
Karakteristik hutan yang merupakan sumber daya yang sangat bernilai mengakibatkan akses pemanfaatan dan kontrol terhadap sumber daya hutan (SDH) selalu mengandung permasalahan. Permasalahan sengketa tentang penguasaan/pemilikan atas tanah hutan antara pemerintah (yang menyebut dirinya Negara) dengan masyarakat pada umumnya dan masyarakat hukum adat pada khususnya, sebenarnya sudah muncul puluhan tahun yang lalu, namun cenderung meningkat dari masa kemasa dan terakhir eskalasinya semakin tinggi seiring dengan bergulirnya era reformasi dengan berbagai aksesnya.
Kata Kunci : Penyelesaian Sengketa Lahan Tambak Masyarakat
References
DAFTAR PUSTAKA
Ali, A. (1996). Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana.
Amriani, N. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Arief, A. (2001). Hutan dan Kehutanan. Yogyakarta: Kanisius.
Ashshofa, B. (2010). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Bakri, M. (2007). Hak Menguasai Tanah oleh Negara : paradigma baru untuk reformasi agraria. Yogyakarta: Citra Media.
Chomzah, A. A. (2002). Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Effendi, P. (1993). Hukum Agraria Di Indonesia : suatu telaah dari sudut pandang praktisi hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Harsono, B. (1997). Hukum Agraria Indonesia : sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria. Jakarta: Djambatan.
Limbong, B. (2012). Konflik Pertanahan. Jakarta: Margaretha Pustaka.
Murad, R. (1991). Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Penerbit Alumni.
Pamulardi, B. (1999). Hukum Kehutanan Dan Pembangunan Bidang Kehutanan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Parlindungan, A. P. (1996). Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.
Parlindungan, A. P. (1999). Pendaftaran Tanah Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Santoso, G. (2005). Metodelogi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Sidik, S. H. (2003). Dasar-Dasar Hukum Kehutanan. Jakarta: Sinar Grafika.
Singarimbun, M. (1995). Metode Penelitian Survei. Jakarta: LP3ES.
Suhendar, E. (1994). Pemetaan Pola-Pola Sengketa Tanah Di Jawa Barat. Bandung: Yayasan Akatiga.
Sutedi, A. (2014). Sertifikat Hak Atas Tanah. Jakarta: Sinar Grafika.
Yusuf, A. M., & Makarao, M. T. (2011). Hukum Kehutanan Di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.
Sumber Lainnya
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan yang sekarang telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 dan telah ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017, tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor , P. 18/Menlhk-II/2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Provinsi Kalimantan Barat
http://catatannovie98.blogspot.com/2016/12/sejarah-desa-dabong_21.html
http://informasi-kehutanan.blogspot.com/2012/10/tentang-kehutanan.html
http://mediaindonesia.com/read/detail/164944-pemerintah-dorong-penyelesaian-penguasaan-tanah-dalam-kawasan-hutan 6/6/2018.
https://news.detik.com/berita/3952129/menteri-lhk-beberkan-hasil-atasi-ketimpangan-penguasaan-hutan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University