KEWAJIBAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PADA KANTOR PAJAK PRATAMA DI KOTA PONTIANAK
Abstract
Penelitian skripsi yang berjudul ”Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pada Kantor Pajak Pratama Di Kota Pontianak” bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Kantor Pajak Pratama di Kota Pontianak.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan hasil penelitian sebagai berikut bahwa pelaksanaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pajak Pratama di Kota Pontianak belum sepenuhnya dilakukan, berdasarkan data yang diperoleh sepanjang tahun 2017 terdaftar sebanyak 10.713 Wajib Pajak Orang Pribadi yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan namun yang terealisasi sebanyak 4.206 saja yang melaporkan atau hanya terealisasi sebesar 39,26%, sedangkan di tahun 2018 terdaftar sebanyak 20.340 Wajib Pajak Orang Pribadi yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan namun yang melaporkan hanya 13.984 atau yang terealisasi sebesar 68,75% dan di tahun 2019 ada sebanyak 22.080 Wajib Pajak Orang Pribadi dan yang baru melaporkan SPT Tahunan sebanyak 16.237 atau sebesar 73,54%. Bahwa faktor yang menyebabkan belum dilaksanakannya pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pajak Pratama di Kota Pontianak karena Wajib Pajak tidak mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan dengan cara e-Filing sehingga SPT Tahunan tidak disampaikan tepat pada waktunya dan dikarenakan Wajib Pajak lupa untuk menyampaikan SPT Tahunan. Bahwa akibat hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan adalah Wajib Pajak bisa dikenakan sanksi atas SPT Tahunan yang belum disampaikan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan adalah dengan menyampaikan informasi kepada Kantor Pajak Pratama atas kesulitan dalam penyampaian SPT Tahunan dan upaya yang dilakukan oleh Kantor Pajak Pratama kepada Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dengan memberikan pelatihan penggunaan e-Filing pada masyarakat.
Kata Kunci : Wajib Pajak Orang Pribadi, Pelaporan, Surat Pemberitahuan (SPT)
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku-Buku
Abdul Kadir Muhammad, 2006, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
-------------------, 2010, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung
Bambang Sunggono, 2003, Metodelogi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Bohari, Pengantar Hukum Pajak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Casavera, 2009, Seri Perpajakan Indonesia, Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 2008, Graha Ilmu, Yogyakarta
Erly Suandy, 2005, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta
J. Satrio, 2001, Hukum Perikatan (Perikatan Pada Umumnya), Alumni, Bandung.
-------------------, 1992, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), Citra Aditya Bakti, Bandung.
M. Yahya Harahap, 1990, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasannya, Alumni, Bandung.
Masri Singarimbun dan Sofian Efendi, 1996, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta
Mardiasmo, 2011, Perpajakan, Andi Offset, Yogyakarta
M. Farouq S, 2018, Hukum Pajak Di Indonesia, Kencana, Jakarta
R. Subekti, 2002, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.
R. Soebekti dan R. Tjitrosudibyo, 2003, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta.
Ritonga A. Ansahari, 2018, Pengantar Ilmu Hukum Pajak Dan Perpajakan Indonesia, Pustaka El Manar (Huta) Jakarta
Wirawan B. Ilyas & Richard Burton, 2019, Hukum Pajak Teori Analis Dan Perkambangannya, Salemba Empat Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Perpajakan Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan kelebihan Pembayaran Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan
Artikel, Jurnal, Internet
Putra, Fitri dan Maulan Irwadi, (2015), Pengaruh Jumlah Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerimaan Pajak Pemoderasi Penghasilan Pajak Pada Kanwil Dirjen Pajak Sumsel dan Kepulauan Bibel, Jurnal Akuntanika No1, Vol 1, 2015
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University