PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA JASA PENGANGKUTAN SUNGAI (STUDI KM. ULFA TRAYEK RASAUJAYA – TELUK BATANG)

ABDUL RAJAK NIM. A1011141228

Abstract


Di Kalimantan Barat terdapat pelayanan pengangkutan sungai dikarenakan belum adanya jembatan penghubung antara daerah-daerah dan perjalanan yang ditempuh terlalu jauh atau belum adanya akses jalan yang bisa dilalui. Khususnya di Kabupaten Kubu Raya menuju Kabupaten Kayong Utara atau sebaliknya. Kapal pengangkutan sungai setiap hari beroperasi di Pelabuhan Rasau, Kabupaten Kubu Raya menuju Pelabuhan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Kapal-kapal pengangkut tersebut masih banyak yang tidak memenuhi standar peralatan kapal pengangkutan sungai dan danau, juga tidak memenuhi peralatan keselamatan penumpang, yang dapat memperkecil kemungkinan terjadinya kecelakaan atau meminimalisir dampak dari kecelakaan salah satunya ialah KM.Ulfa. Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui mengapa kapal klotok KM.Ulfa trayek Rasau Jaya-Teluk Batang tidak dilengkapi dengan alat keselamatan penumpang dan bagaimana perlindungan hukum terhadap pengguna jasa pengangkutan sungai KM.Ulfa trayek Rasau Jaya-Teluk Batang. Metode yang digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka untuk memperoleh data sekunder dan studi lapangan  dengan melakukan observasi serta wawancara dengan informan untuk memperoleh data primer.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengusaha kapal klotok KM.Ulfa trayek Rasau Jaya-Teluk Batang tidak melengkapi kapalnya dengan alat keselamatan penumpang ialah karena mahalnya harga alat keselamatan penumpang (pelampung) diluar kemampuan pengusaha pengangkutan tersebut. Mengenai perlindungan hukum terhadap penumpang serta untuk menanggulangi resiko yang mungkin timbul pihak kapal klotok KM.Ulfa telah mengasuransikan penumpang dan barang yang diangkutnya. Sehingga apabila terjadi kecelakaan maka resiko akan beralih kepada perusahaan asuransi.

 

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penumpang, Angkutan Sungai


Full Text:

PDF PDF

References


DAPTAR PUSTAKA

Buku

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua. Balai Pustaka Jakarta. hal 1006.

Sri Redjeki Hartono. 1999, Pengangkutan dan Hukum Pengangkutan Darat. M.Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT.Bina,

Surabaya, Hal 25

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Surakarta, Tahun 2003, Hal 20

Muhammad, Abdul Kadir, SH. Hukum Pengangkutan Darat, Laut, dan Udara, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung. Tahun1991. hal 19.

Nurbaiti, Siti. 2009, Hukum Pengangkutan Darat Jalan dan Kereta Api, Jakarta Khairandy, Ridwan. dan Kawan-kawan. PengantarHukumDagang Indonesia. jilid

Gama Media.Yogyakarta.Tahun 1999.halaman 195.

Loopiyoadi. Manajemen Pemasaran Jasa Teoridan Prektek. Salemba Empat.

Jakarta. Tahun 2001. hal 158.

Yusuf Shofie. 2002, Pelaku Usaha, Konsumen, dan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal 25

Singarimbun, Masridan Sofian Effendi. Metode Penelitian Survey. LP3ES. Jakarta. Tahun 2000.

R.Soekardono. Hukum Dagang Indosia. CV Rajawali. Jakarta.Tahun 1981.hal 5. Umar, M. Husseyn. Hukum Maritim dan Masalah-masalah Pelayaran di

Indonesia: Buku II Pestaka Sinar Harapan. Jakarta. Tahun 2001. hal 65.D.

Purwosutjipto. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 3. Hukum Pengangkutan. Djambatan. Jakarta. 1991. hal 2.

…………….., Pengantar Pokok Hukum Dagang Indonesia 3: Hukum Pengangkutan. (Jakarta: Djambatan, 2008)

Uli, Sinta. Pengangkutan Suatu Tinjauan Hukum Multimoda Transport Angkutan laut. Angkutan Darat dan Angkutan Udara, Medan. USU Perss. Tahun 2006. Hal 64.

Wojowasito, S. 1972, Kamus Bahasa Indonesia, Bandung : Shinta Dharma, hal 17

Jurnal dan Artikel

Ma’arif, Syamsul. Makalah Pengelolaan Pulau Terluar Dalam Manajemen Pulau Terluar. Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada: Yogjakarta. Tahun 2009.

Sayudi, Ahmad. Tanggung Jawab Pelayanan Jasa Transportasi Laut Oleh PT. PELNI Terhadap Penumpang. Repository.unhas.ac.id.Tahun 2017

Nurazmi, Arrasyid. Tanggung Jawab Pengangkutan Dalam Pengangkutan Penumpang dan Barang Melalui Kapal FERRY Di PT PELNAS BARUNA JAYA kepulauan Riau

.http://dspace.uui.ac.id/bitstream/handle/123456789/11872/tanggung%20j awab%20pengangkut%20dalam%20pengangkutan%20barang%20penump ang.pdf?sequenc=1&isAllowed=y. diakses pada tanggal 21 februari 2019.

Id.m.wikipedia.org/wiki/transportasi. diakses pada tanggal 21 september 2019 Hukum Pengangkutan eprints.upnjatim.ac.id diakses pada tanggal 11 angustus

pada pukul 09:00 wib

Pengangkutan pada Umumnya, digilib.unila.ac.id, BAB II.pdf

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2010 peralihan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2011 tentang

Angkutan Di Perairan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Mentri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 119 tahun 2015 peralihan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor PM 37 tahun 2015 tentang Standar Pelayaran Penumpang Angkutan Laut

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 tahun 1965 tentang Ketentuan- Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang

Peraturan Mentri Keuangan No 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut Dan Darat

Peraturan Pemerintah No 17 tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University