KEWAJIBAN PEMELIHARA DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL DENGAN PEMILIK SARANG BURUNG WALET DI DESA BAKAU BESAR LAUT KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH

MAXIMUS ERIC SINAGA NIM. A1012151214

Abstract


Skripsi ini membahas tentang kewajiban pemelihara terhadap pemilik sarang burung walet dalam perjanjian bagi hasil di Desa Bakau Besar Laut Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengetahui upaya yang dilakukan pemilik sarang burung walet terhadap pemelihara yang tidak melaksanakan perjanjian bagi hasil sesuai dengan kesepakatan, untuk mengungkapkan faktor penyebab para pemelihara sarang burung walet tidak melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian bagi hasil sebagaimana yang telah disepakati, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi para pemelihara sarang burung walet yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam Perjanjian bagi hasil sebagaimana yang telah disepakati.

            Namun pada kenyataannya masih ada pihak pemelihara sarang burung walet yang belum melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian bagi hasil pemeliharaan sarang burung walet, adapun faktor penyebab pemelihara sarang burung walet di Desa Bakau Besar Laut Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah tidak melaksanakan perjanjian bagi hasil sesuai kesepakatan dikarenakan sistem bagi hasil yang diterima oleh pemelihara sarang burung walet terlalu kecil (hanya 40%) dan dibagi merata kepada 8 pemelihara sehingga masing-masing hanya mendapatkan 5% dari hasil panen sarang burung walet, sehingga tidak mencukupi untuk biaya hidup bagi keluarga pemelihara sarang burung walet.

            Akibat hukum bagi pemelihara sarang burung walet yang melakukan wanprestasi/ingkar janji terhadap mereka dalam perjanjian bagi hasil adalah membayar ganti rugi. Pada umumnya, penghitungan besarnya ganti rugi berdasarkan kesepakatan antara pemilik sarang burung walet dengan pemelihara sarang burung walet. Intinya, pemilik sarang burung walet tidak akan menekan dan memberatkan pemelihara sarang burung walet dalam membayar ganti rugi.

            Upaya yang dilakukan pemilik terhadap pemelihara sarang burung walet yang tidak melaksanakan perjanjian bagi hasil sesuai dengan kesepakatan adalah memberi peringatan agar pemelihara sarang burung walet melaksanakan perjanjian bagi hasil yang telah disepakati. Hal ini dilakukan karena pemilik sarang burung walet masih menjaga hubungan baik dengan pemelihara sarang burung walet yang sebagian besar masih ada hubungan keluarga dan merupakan penduduk setempat yang sudah lama dikenal oleh pemilik sarang burung walet.

 

Kata Kunci: Perjanjian Bagi Hasil,Wanprestasi, Ganti Rugi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2000.Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Erawati,Elly dan Budiono, Herlien,2010, Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. Nasional Legal Reform Program, Jakarta.

Hadisoeprapto, Hartono. 1999. Pokok-Pokok Hukum Perikatan dan Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty.

Hernoko, Agus Yudha, 2010, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Prenadamedia group, Jakarta.

J, Satrio, 2002, Hukum Perjanjian.PT.Citra Aditya Bakti. Bandung.

Miru, Ahmadi dan Pati, Sakka, 2011, Hukum Perikatan.Rajawali Pers, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2005, Segi-Segi Hukum Perjanjian, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Prodjodikoro, R. Wirjono,2002, Asas-asas Hukum Perjanjian. PT.Bale, Bandung.

------------------------------, 2007, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu.Sumur,Bandung.

Rusli, Hardijan, 1996, Hukum Perjanjian Indonesia Dan Common Law. Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Setiawan, R, 2001, Pokok-Pokok Perikatan. A Bardin,Bandung.

Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Subekti, R. dan Tjitrosudibio,R, 2004, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita,Jakarta.

Subekti,R. 1980, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional.Alumni, Bandung.

------------, 2008. Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta

------------, 2014, Aneka Perjanjian, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.

Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian :Teori dan Analisa Kasus. Prenada Media, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, 1973. Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata BUKU Ketiga Tentang Perikatan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University