PENEGAKAN HUKUM PASAL 77 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI

ANRIE YULIYANTO NIM. A1012161030

Abstract


Lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi keselamatan dan keamanan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 77 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

          Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum socio legal research dengan analisis deskriptif, yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan dengan menggambarkan dan menganalisis fakta – fakta secara nyata yang di lapangan sebagaimana pada penelitian dilakukan. Jenis penelitian, Penelitian perpustakaan (Library Research), Yaitu dengan mempelajari buku-buku, artikel-artikel, serta perundang-undangan yang  berlaku yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dan Penelitian lapangan (field research), yaitu mengadakan penelitian secara langsung ke lapangan tentang hal-hal yang mendukung penelitian ini. Bahwa penegakan hukum terhadap pengendara yang belum memiliki surat izin mengemudi yang mengemudikan kendaraannya tanpa memiliki SIM di kota Pontianak belum maksimal masih adanya toleransi dari aparat penegak hukum serta masih rendahnya kesadaran hukum, Bahwa karena masih adanya toleransi-toleransi dari aparat kepolisian lalu lintas dengan memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM  sehingga tidak di proses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yang menyebabkan tidak adanya efek jera bagi pengguna kendaraan tersebut, dan Bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas belum berjalan secara maksimal karena sikap yang memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang belum melengkapi surat-surat kendaraan. Hal ini terbukti bahwa dari tahun ke tahun angka pelanggaran lalu lintas selalu terjadi dan semakin meningkat walaupun secara grafik angka pelanggaran tersebut mengalami fluktutif.

 

 

Kata Kunci : Lalu Lintas, Pelanggaran, SIM


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Artikel

Adrian Sutedi, 2011. Hukum Perizinan dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta: Sinar Grafika

Amir Ilyas, 2012. Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education.

Dr. Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana; Jakarta, Pt. Rineka Cipta, Tahun 2004, Hal. 88

Drs. Muhamad Ikhsan, Mh, Materi Kuliah Umum Dir Lantas Polda Diy Di Mstt Pasca Sarjana Ugm Yogyakarta Lalu Lintas Dan Permasalahannya Yogyakarta, 10 Juli 2009

Drs. P.A.F. Lamintang, SH., Dasar-Dasar Hukum Pidanaindonesia; Bandung, Pt. Citra Aditya Bakti, 1997.

Heni Siswanto. 2013. Rekonstruksi Sistem Penegakan Hukum Pidana Menghadapi Perdagangan Orang. Semarang: Penerbit Pustaka Magister.

Kartonegoro, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa,

Koesnadi Hardjasoemantri.2007. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Raja Grafindo.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Mona, Irwan S’prie Dan Maylina Pr, 2017, Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Pustaka Mahardika, Yogyakarta.

Naning Ramdlon. 2002. Pelaksanaan Direksi Kepolisian pada Satuan Lalu Lintas. Bandung: Alumni

Ni'matul Huda, 2006. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Poernomo, Bambang. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1992,

R. Otje Salman, Beberapa Aspek Sosiologi Hukum, Alumni-Bandung, 1980.

Rachmad Lingga, 2017, Undang-Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, Permata Pers, Jakarta, Hal. 58

Ratna Sari, Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Hukum Acara Pidana, (Medan: Kelompok Studi Hukum Dan Mayarakat Fakultas Hukum Usu, 1995).

Resor Kota Pontianak Kota. 2019. Anev Pelanggaran Lalu Lintas Mingguan (Kamis-Rabu) Bulan September 2019

Riduan HR, 2011. Hukum Administrasi Negara, PT. Raja Grafindo Persada: Ed. Revisi 7 Jakarta Rajawali Pers.

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan Hukum : Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta,

Satjipto Rahardjo. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Kompas Gramedia.

Soejono Soekanto, 1990, Polisi Dan Lalu Lintas (Analisis Menurut Sosiologi Hukum), Bandar Maju, Bandung.

Soejono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Soejono Soekanto, Hukum Dan Perubahan Sosial, Rajawali, Jakarta, 1987.

Soerjono Soekanto, Kegunaan Sosiologi Hukum Bagi Kalangan Hukum, Pt. Citra Aditya, Bakti, Bandung, 1989.

Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo. hlm 23

Stout HD, 2004, de Betekenissen van de wet, dalam Irfan Fachruddin, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah. Bandung: Alumni

Suharsimi. 2002. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Suharto, 2017, Panduan Praktis Bila Anda Menghadapi Perkara Pidana, Jakarta.

Theodorus Yosep Parera, 2016, Advokat Dan Penegakan Hukum, Genta Press, Yogyakarta.

Tim Redaksi Bip, 2017, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.

Tim Redaksi Nuansa Aulia, Ketentuan Umum Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lulu Lintas dan Angkutan Jalan, Bandung CV, Nuansa Aulia, 2012.

Uu Nomor 2 Tahun 2002, Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bp.Panca Usaha, Jakarta, 2002.

Wirjono Prodjodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Peraturan Perundang- Undangan

Bahan Kuliah Sosiologi Hukum, Hukum. Uns. Ac.Id/Downloadmateri.Php.Google.Com. Diakses 2 November 2017

Website

Https://Sasmitasmansa.Wordpress.Com/2011/12/07/Pengertian-Penegakan-Hukum/ Diakses 2 November 2017

Jimly Ashidiqie. Penegakan Hukum. Jurnal Hukum. diakses melalui www.google.com 11 Novemebr 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University