PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK ANTARA PEMILIK DAN PENYEWA DI KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTA PONTIANAK

ARI KURNIAWAN NIM. A1012161006

Abstract


Keberadaan tanah memang sangat dibutuhkan oleh manusia serta seluruh makhluk di muka bumi ini. Sebagai tempat bernaung sekaligus juga sebagai tempat pengembangan usaha dalam mempertahankan kehidupan, untuk masa yang akan datang. Berbagai macam cara dilakukan orang agar tanah memiliki nilai ekonomis, tentunya sesuai dengan tata letak pertanahan yang dinilai strategis, berdasarkan posisi kewilayahan objek tanah. Ada yang menjual, ada pula yang hanya menyewakan. Dalam proses hubungan hukum dalam hal sewa menyewa,pemilik tanah sangat menghendaki adanya keuntungan yang diperolehnya untuk jangka panjang. Sehingga kesempatan untuk menyewa sangat terbuka bagi setiap orang. Namun dalam pelaksanaannya justru terjadi wanprestasi dalam hal pembayaran uang sewa.

Rumusan Masalah : Apakah Penyewa Telah Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Hak Milik Di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak? Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah hak milik di Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak penyewa wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah hak milik. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah hak milik. Untuk mengungkapkan upaya yang ditempuh oleh pemilik tanah/lahan terhadap penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa tanah hak milik. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Metode Penelitian Hukum Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif.

Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum antara pemilik tanah dengan penyewa tanah, yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut penyewa tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, dengan tidak membayar uang sewa tanah dengan alasan pihak penyewa tidak memahami isi perjanjian serta hasil cocok tanam mereka kurang berhasil. Bahwa akibat dari tindakan tersebut, pihak penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan dampak berupa kerugian bagi pihak pemilik tanah. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi itu, pihak pemilik tanah hanya melakukan teguran serta berupaya menyelesaikan dengan cara kekeluargaan.

 

Kata Kunci : Perjanjian, Sewa Menyewa, Hak Milik Atas Tanah, Wanprestasi.


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perikatan, Bandung. Citra Aditya Bakti. 2003 Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT.

Raja Grafindo Persada, 2012

A. Ridwan Halim, Pengantar Hukum dan Pengetahuan Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta, Angky Pelita, 2000

Bachsan Mustafa, Asas-Asas Hukum Perdata dan Hukum Dagang, Armico, Bandung, 2005

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terjemahan Raisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011

Hilman Hadikusuma, Bahasa Hukum Indonesia, Bandung, Alumni, 2000

J. Satrio,Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Jakarta. Sinar Grafika. 2003

Koentjara Ningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 2008

Muhammad Chaidir, Pengertian-pengertian Elemen Hukum Perjanjian Perdata, Mandar Maju, Bandung 2003

Mariam Daruz Badrulzaman. KUHPerdata Buku III, Bandung. Alumni.2006

------------------------------------ et.al, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta, 1999

M. Nazir, Metode Penelitian, Cet 5, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2003

Ny. Sri Soedewi Masjkoen Sofwan, Hukum Perhutangan Bagian A x, tanpa tahun

Purwahid Patrik, 1998, Hukum Perdata II Jilid 1, 1998

R. Subekti, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Jakarta. Pradnya Paramita. 1991

--------------, 1987, Aneka Hukum Perjanjian, Jakarta, Intermasa, 1987

------------, Hukum Perjanjian, PT.Intermasa, Jakarta, 2000

-------------, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta, 2002

-------------, dan R.Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,

Pradnya Paramita, Jakarta, 2002

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakrta, 2003

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press 2005 Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Jakarta, Kencana

Prenada Media 2004

Salim.H.S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominnat Di Indonesia, Jakarta.

Sinar Grafika. 2003

Titik Triwulan Tutik, Pengantar Hukum Perdata, Pretasi Pustaka, Jakarta 2006 Wirjono Prodjodikoro.Hukum Perdata Tentang Persetujuan Tertentu, Bandung.

Sumur. 1991

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2008, Departemen Pendidikan nasional, Jakarta, 2008


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University