PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL BELI ONLINE PADA TINGKAT PENYIDIKAN KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
Abstract
Penegakan hukum pidana adalah upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menjamin kepastian hukum, ketertiban dan perlindungan hukum pada era modernisasi dan globalisasi saat ini dapat terlaksana, apabila berbagai dimensi kehidupan hukum selalu menjaga keselarasan, keseimbangan dan keserasian antara moralitas sipil yang didasarkan oleh nilai-nilai aktual di dalam masyarakat beradab. Aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia mengemban tugas yang luas, kompleks dan rumit serta memiliki peranan yang sangat penting. Subdit 2 adalah bagian dari Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas sebagai penegak hukum dan unsur pelaksana pada Ditreskrimsus tingkat Kepolisian Daerah yang berada dibawah Direktorat Kriminal Khusus. Subdit 2 Ditreskrimsus menangani kasus perbankan, pencucian uang dan kejahatan dunia maya (Cyber Crime). Berdasarkan data pengaduan kasus tindak pidana penipuan jual beli online, bahwa kasus pengaduan tersebut tidak semuanya dapat di tindaklanjuti dikarenakan beberapa faktor. Bahwasannya Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah menangani kasus-kasus tersebut dan berupaya untuk mengungkap pelakunya. Namun ada kendala dimana Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalbar mengalami kesulitan dalam mengungkap maupun mengembangkan kasus kejahatan.
Masalah dalam penelitian ini adalah Apakah yang menjadi faktor penyebab penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sehingga belum maksimal dalam mengungkap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online di Kalimantan Barat.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Penelitian Hukum yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analitis, Berdasarkan penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.
Bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat belum maksimal dalam mengungkap Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Online di Kalimantan Barat, dikarenakan faktor pelaku yang berada diluar wilayah Kalimantan barat, pelaku menggunakan akun anonymous (akun khusus untuk melakukan tindak pidana), kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Subdit 2 Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, pelaku menggunakan rekening bank orang lain, serta kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia yang masih kurang.
Kata Kunci : Penegakan hukum pidana, Pelaku Jual Beli Online, Penyidikan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU
Andi zainal abiding, 2007, Hukum pidana I, Cetakan kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Budi Sutedjo Dharma Oetomo, 2002, Konsep Teknologi dan Aplikasi Internet Pendidikan, e- Education, Yogyakarta, h. 52.
Chairul Huda, 2008, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada
Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan Kedua, Kencana,
Jakarta.
D. Schaffmeister N. Keijzer , PH. Sutorius, 1995, Hukum pidana , diterjemahkan oleh
JE Sahetapy, Liberty, Yogyakarta.
Daryanto, 2004, Memahami Kerja Internet , Yrama Widya, Bandung.
Dwidja Priyatno, 2004, Kebijakan Legislatif tentang Sistem Pertanggungjawaban
Pidana Korporasi di Indonesia, CV. Utomo, Bandung.
E. Utrecht, 1986, Hukum Pidana I, Pustaka Tinta Emas, Surabaya. e-Education,
Yogyakarta.
Hadikusuma, Hilman 1995, Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum,
Mandar Maju, Bandung.
Hanafi Amrani, Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan
dan Penerapan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1991, Edisi Kedua, Balai Pustaka.
Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Moch. Anwar, 1979, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP II), Percetakan Offset Alumni, Bandung.
Moeljatno, 1987, Asas-asas Hukum Pidana Bina Aksara, Jakarta.
Poernomo, Bambang 1992, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
R. Subekti, 1989, Aneka Pejanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung
R.M Suryodiningrat, 1996, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian,Tarsito,
Bandung.
Riyeke Ustadiyanto, 2001, Framework E-Commerce, ANDI, Yogyakarta.
Roeslan Saleh, 1982, Pikiran-pikiran tentang Pertanggungan Jawab Pidana, Cetakan
Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana : dua
pengertian dasar dalam hukum pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Romli Atmasasmita, Asas asas perbandingan hukum pidana, Cetakan pertama,
Yayasan LBH, Jakarta.
Ronny Haanitjo Soemitro, 1994, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cetakan
Salim, 2014, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika,
Jakarta.
Satochid Kartanegara, tanpa tahun, hukum pidana, bagian satu, hukum pidana, bagian
dua, Balai lektur mahasiswa, Jakarta.
Soekanto, Soerjono 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI)
Press,Jakarta.
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan
Singkat), Rajawali Pers, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum., PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1985, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung.
Sudarto, 1986 , Hukum dan hukum pidana, Alumni, Bandung.
Sudarto, 1988, Hukum Pidana I, Bahan penyediaan bahan bahan kuliah, FH UNDIP,
Semarang.
Suhendi, Hendi 2005, Fiqh Muamalah,Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Surayin, 2001, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Analisis, Yrama Widya, Bandung.
Suseno, Sigid 2012, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Refita Aditama, Bandung.
Syafe‟I, Rachmat, 2004, Fiqh Muamalah, Pustaka Setia,Bandung
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, 1990, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
W. Yudho dan H. Tjandrasari, 1987, Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, UI Press, Jakarta.
Windiaparna Ramelan dan I Made Wiryana, 1998, Pengantar Internet, Lembaga
Pengembangan Komputerisasi Universitas Gunadarma, Jakarta.
Wirjono Projodikoro, 1991, Hukum Perdata Tentang Persetujuan-persetujuan Tertentu, Sumur, Bandung.
B. INTERNET
Jablog Jubel, 2013, Pengertian Jual Beli Online dan Masalahnya di http://jablogjubel.blogspot.com/2013/10/pengertian-jual-beli-online-dan.html. (di akses 22 juli)
Ngobrolin Hukum, 2013, Pendekatan Dalam Penelitian Hukum dihttps://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/12/16/pendekatan-dalam-penelitian-hukum/. (di akses 22 juli)
Pengetahuan, 2018, Pengertian Yuridis Menurut Para Ahli di http://pengertianaja.blogspot.com/2018/02/pengertian-yuridis-menurut-para-ahli.html (akses 11 juli)
Ray Pratama Siadari, 2012, Pengertian dan unsur-unsur tindak pidana penipuan di https://raypratama.blogspot.com/2012/02/pengertian-dan-unsur-unsur-tindak.html.( di akses 22 juli)
Sarjanaku.com, 2012, Pengertian Tindak Pidana dan Unsur Menurut Para Ahli, di http://www.sarjanaku.com/2012/12/pengertian-tindak-pidana-dan-unsur.html. ( diakses 22 juli)
Syaiful anam & partners, 2017, Pendekatan Perundang-undangan” di https://www.saplaw.top/pendekatan-perundang-undangan-statute-approach-dalam-penelitian-hukum/. (di akses 27 juli)
Temukan Pengertian, 2013, Pengertian Online di https://www.temukanpengertian.com/2013/06/pengertian-online-online-adalah-online.html. (di akses 22 juli)
Unknown, 2017, Pengertian Jual Beli Online, Tata Cara, dan Cara Transaksinya di http://harianparapelajar.blogspot.com/2017/07/pengertian-jual-beli-online-tata-cara.html (di akses 22 juli)
Wikipedia, 2019, “Penipuan”, (Cited 2019, Jul, 22), available from: URL: https://id.wikipedia.org/wiki/Penipuan.
C. Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Ketentuan-Ketentuan pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
W. Yudho dan H. Tjandrasari, 1987, Efektivitas Hukum dalam Masyarakat, UI Press, Jakarta, h. 59
Soerjono Soekanto, 2007, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum., PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 5.
Soerjono Soekanto, 1985, Beberapa Aspek Sosial Yuridis Masyarakat, Alumni, Bandung h. 45
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E - Journal Fatwa Law
Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University