PENERAPAN KEKUATAN BUKTI ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PROSES PERSIDANGAN PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI

VINCENT EDWARD NIM. A1012151032

Abstract


Penggunaan alat bukti elektronik dalam era globalisasi, tidak dapat dilepaskan dari kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang semakin berkembang. Sehingga, aspek dalam lalu lintas hubungan keperdataan yang berlangsung saat ini, seolah-olah membuat dunia tanpa sekat. Keadaaan yang seperti ini, jika tidak diakomodir dalam bentuk peraturan perundang-undangan, akan menimbulkan suasana ketidakpastian hukum terhadap praktik sosial yang dilakukan secara elektronik. Dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) maka juga terjadi perubahan dalam hal jenis alat bukti yang digunakan dalam penyelesaian sengeketa di Pengadilan, yaitu alat bukti elektronik. Setelah dikenal dan mulai digunakannya alat bukti elektronik di masyarakat, baik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, HIR/RBg, ataupun peraturan lainnya tentang acara perdata hingga saat ini belum ada mengatur tentang alat bukti elektronik.  Walaupun dalam perkembangannya sekarang ini alat bukti elektronik sudah mulai dikenal dimasyarakat.

Dalam penulisan skripsi ini, digunakan metode penelitian hukum Normatif yaitu penelitian hukum terhadap data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan, mencari dan meneliti bahan pustaka yang berhubungan dengan masalah dalam penelitian.

Setelah dilakukan analisis maka dapat disimpulkan bahwa alat bukti elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang disamakan dengan alat bukti yang dibuat di atas kertas dan termasuk didalam alat bukti tulisan. Serta penerapan alat bukti elektronik di Indonesia sudah banyak digunakan dalam prakteknya dan dianggap sah kekuatan pembuktiannya seperti yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau Hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah.

 

 

 

Kata kunci : Alat Bukti Elektronik, Pembuktian, Hukum Acara Perdata


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad. Hukum Acara Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012.

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata. Kencana, Jakarta, 2013.

Arief, Dikdik M,dan Elisatris Gultom, Cyber Law. Refika Aditama, Bandung, 2009

Bahtiar Effendie, Masdari Tasmin,dan A.Chodari,Surat Gugat dan Hukum Pembuktian Dalam Perkara Perdata,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,1999.

Chidir Ali. Yurisprudensi Indonesia tentang Hukum Pembuktian. Bina Cipta, Bandung, 1981.

Efa Laila Fakhriah. Bukti Elektronik dalam Sistem Pembuktian Perdata. Rafika Aditama, Bandung, 2017.

M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika, Jakarta, 2012.

Mohammad Taufik Makarao. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. PT. Rineka Cipta, Jakarta,2009.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Peradilan Agama. Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2007.

Munir Fuady. Teori Hukum Pembuktian :pidana&perdata. PT. Citra Aditya Bakti, 2012.

Pitlo. A. Pembuktian Dan Daluwarsa. PT. Intermasa, Jakarta, 1986.

Soeroso R. Praktik Hukum Acara Perdata:Tata Cara dan Proses Persidangan. Sinar Grafika, Jakarta, 2011.

Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Liberty, Yogyakarta, 2002.

Teguh Samudera. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Bandung : Alumni, 1992.

R Soepomo. Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1994.

R. Subekti. Hukum Acara Perdata. Bina Cipta, Bandung, 1988.

_______, Pokok-pokok Hukum Perdata. PT. Intermasa, Jakarta, 1985.

_______, Hukum Pembuktian. PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1995.

R. Tresna. Komentar HIR, PT. Pradnya Paramita. Jakarta, 2000.

Retonwulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek. Mandar Maju, Bandung, 1989.

Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

RBg (Rechtreglement voor de Buitengewesten)

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5c4ac8398c012/keabsahan-alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-acara-pidana


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University