PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM (STUDI DI KOTA PONTIANAK)

ADE RIRIN MARYANI NIM. A1011161186

Abstract


Berdasarkan penulisan yang berjudul Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Studi di Kota Pontianak), memaparkan bahwa parkir merupakan salah satu kontributor retribusi daerah yang dapat menambah pemasukan daerah dari sektor PAD (Pendapatan Asli Daerah). Salah satu upaya meningkatkan keuangan daerah adalah melalui pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk hal tersebut, pemerintahan daerah diharapkan dapat melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan keuangan daerah. Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan tempat parkir di tepi jalan umum yang diberi oleh Pemerintah Kota Pontianak. Dalam penulisan ini penulis merumuskan 2 (dua) permasalahan yaitu bagaimana pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kota Pontianak dan apakah upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah terhadap prakter pemungutan jasa parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Adapun tujuan penulisan ini untuk mendapatkan informasi tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan untuk mengetahui upaya dan tanggapan dari pemerintah tentang pemungutan jasa parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.

 Penulisan ini dilakukan dengan metode penelitian empiris. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik wawancara, dimana data yang diperoleh bersumber dari penelitian lapangan dilakukan secara langsung dari sumber pertama dilapangan yaitu baik dari responden maupun informan. Data yang diperoleh dari penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif.

Hasil peneilitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan retribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum di Kota Pontianak sudah berjalan dengan baik. Pemungutan dan penyetorannya pun sudah berjalan dengan semestinya sesuai ketentuan yang berlaku namun masih ada koordinator parkir yang terlambat dalam menyetorkan retribusi. Untuk upaya yang dapat dilakukan oleh Dinas Perhubungan terhadap juru parkir yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada ialah dengan melakukan pengawasan, pembinaan, dan penertiban.

 

Kata Kunci: Pendapatan Asli Daerah, Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Kota Pontianak


Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Amiruddin Idris, 2018, Ekonomi Publik, Deepublish, Yogyakarta.

Brotodihardjo, R. Santoso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Refika Aditama, Bandung.

Damas Dwi Anggoro, 2017, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UB Press, Malang.

Darwin, 2010, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, edisi pertama, Mitra Wacana Media, Jakarta.

Djohermansyah Djohan, 1990, Problematika Pemerintahan dan Politik Lokal, Bumi Aksara, Jakarta.

EK Sari, P Sumaryo, dan A Simangunsong, 2008, Hukum dalam Ekonomi, Grasindo, Jakarta.

Hessel Nogi S. Tangkilisin, 2005, Manajemen Publik, Grasindo, Jakarta.

Imam Soebechi, 2013, Judical Review Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Cet, II, Sinar Grafika, Jakarta.

Mardiasmo, 2009, Perpajakan, Andi, Yogyakarta.

Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.

Moh.Nazir, 2017, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif, Pustaka Pelajar.

Ridwan HR, 2013, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sihaan, Marihot P, 2005, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Siahaan, Marihot P, 2010, Pajak Daerah & Retribusi Daerah, cetakan kedua, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Siahaan, Marihot P, 2013, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rajawali Pres, Jakarta.

Sujamto, 1996, Aspek-Aspek Pengawasan Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Warsito, 2001, Hukum Pajak, PT. Rajawali Grafindo Persada, Jakarta.

PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN

Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah

Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pendapatan Asli Daerah

Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kota Pontianak.

JURNAL

Mafaza W, Mayowan Y, Sasetiadi Tri H. 2016. Kontribusi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Perpajakan Vol 11. No1.

INTERNET

Damang Averroes Al-Khawarizmi, Pendapatan Asli Daerah, http://www.negarahukum.com/hukum/pendapatan-asli-daerah.html, diakses pada tanggal 29 juli 2019 pukul 21:10 wib.

Definisi Metode Deskriptif, https://idtesis.com/metode-deskriptif/, diakses pada tanggal 29 Juli 2019 pukul 20:58 wib.

Meidy Khadafi, Tarif Ilegal Juru Parkir, Pontianak post, https://www.pontianakpost.co.id/tarif-ilegal-juru-parkir, diakses pada tanggal 07 november 2018 pukul 18:30

Pengertian Hukum, http://www.temukanpengertian.com/2013/08/pengertian-hukum.html?m=1, diakses pada tanggal 9 juli 2019 pukul 20.11 wib.

Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi, hhtp://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html?m=1, diakses pada tanggal 9 juli 2019 pukul 20.24 wib.

Pengertian dan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), https://tipsserbaserbi.blogspot.com/2017/02/pengertian-dan-sumber-sumber-pendapatan-asli-daerah-pad.html?m=1, diakses pada tanggal 29 juli 2019 pukul 21:38 wib.

Pendapatan Asli Daerah, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pendapatan_Asli_Daerah, diakses pada tanggal 03 juli 2019 pukul 21:05 wib.

Sumber Pendapatan Daerah dalam Undang – Undangan, https://www.google.com/amp/s/dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/perpajakan/sumber-pendapatan-daerah/amp, diakses pada tanggal 01 November 2019 pukul 14.00 wib.

YurissaIcha, Hukum Ekonomi : Pengertian, Definisi, Aspek dan Ruang Lingkupnya Lengkap, http://materisekolah.co.id/definisi-hukum-ekonomi-lengkap/, diakses pada tanggal 9 juli 2019 pukul 20.32 wib.

---. Pajak Daerah, http://www.djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2018/08/pajak_daerah-1.pdf, diakses pada tanggal 4 November 2019 pukul 16.30 wib.

Sumber Penerimaan Negara Dalam APBN, dari Dalam dan Luar Negeri, https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/sumber-keuangan-negara.html, diakses pada tanggal 31 Oktober 2019 pukul 13.00 wib.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University