PENDAPAT MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA PONTIANAK TENTANG PEMBAGIAN HARTA WARISAN KEPADA AHLI WARIS YANG TRANSGENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

RISKY REGIANDRA KURNIA NIM. A1011151228

Abstract


Perkembangan zaman dewasa ini dapat ditentukan fenomena dimana kondisi seseorang secara biologis adalah normal tetapi merasa dirinya adalah anggota dari lawan jenis kelaminnya yang dilihat secara anatomis berlawanan. Faktor yang menyebabkan seseorang menjadi transgender selain dari faktor hormonal dapat juga terjadi karena pengaruh faktor lingkungan. Dalam Islam transgender lebih dikenal dengan istilah Khuntsa. Pembagian harta warisan bagi tiap tiap ahli waris pada dasarnya sudah diatur dalam Al-Qur’an. Tidak terkecuali transgender juga mendapat bagian warisan. Namun tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender, jumlah besar bagian yang mereka terima, ataupun halangan mereka untuk mewaris.

Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat Majelis Ulama Indonesia kota Pontianak tentang pembagian harta warisan kepada ahli waris yang transgender dalam perspektif hukum Islam? Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mendapatkan data dan informasi tentang pembagian harta warisan kepada ahli waris yang transgender, mengungkapkan hak transgender untuk mendapatkan waris menurut hukum Islam, mengungkapkan pendapat majelis Ulama Indonesia kota Pontianak dalam pembagian harta warisan kepada ahli waris transgender, dan mengungkapkan akibat hukum keberadaan ahli waris transgender. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan sifat penelitian deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research), sampel yang sudah ditentukan yaitu Ketua Majelis Ulama Indonesia kota Pontianak dan 4 anggota Komisi Fatwa Pendidikan Majelis Ulama Indonesia.

Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut; Bahwa pembagian harta warisan kepada ahli waris yang transgender ditentukan sesuai dengan alat kelamin awal pada saat dilahirkan. Majelis Ulama Indonesia Kota Pontianak menjawab masalah waris trasngender ini dengan mengunakan ilmu analogi dan qiyas yaitu dengan menyimpulkan suatu permasalahan dengan berdasarkan kesamaan dengan permaslahan yang lain sebelumnya. Maka bagian waris seorang transgender dan seorang khuntsa adalah sama. Hak transgender untuk mendapatkan waris menurut hukum Islam yaitu sah karena transgender adalah salah satu ahli waris yang diakui oleh agama. Mayoritas ulama berpendapat pembagian harta warisan kepada ahli waris transgender dilihat dari tanda fisik awal seorang ahli waris transgender. Tidak ada akibat hukum yang ditimbulkan dengan keberadaan ahli waris transgender.

Yang disarankan untuk Pemerintah menghimbau kepada masyarakat bahwa pentingnya status kelamin seseorang dalam hal ibadah muamalah dan kewarisan serta kepada masyarakat yang ingin melakukan tindakan yang mengarah ke transgender hendaklah mengurungkan niatnya. Karena dalam agama khususnya Islam tindakan yang meniru niru lawan jenis atau bertingkah seperti lawan jenis sangatlah dibenci oleh Allah dan hal tersebut dapat menimbulkan dosa besar.

Kata Kunci : Transgender, Warisan, Ahli Waris, Hukum Islam, Pendapat Ulama

Full Text:

PDF PDF

References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU:

Abdulkadir Muhammad, 2000. Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Abu Abdillah Muhammad bin Abd al-Rahman al-Dimasyqi, Rahmat al-Ummah Fi al- ikhtilaf al-Aimmah,1986.Daar al-Kutub al-‘Ilmiyyahh. Beirut.

Abu Yahya Zakariyya Komite Fakultas Syariah Universitas Al-Azhar Mesir,2004. Hukum Waris, Penerjemah Addys Al-Dizar dan Fathurrahman, Senayan Abadi Publishing, Jakarta.

Abdullah, Irwan ,2001, Seks, Gender, dan Reproduksi Kekuasaan, Yogyakarta Tarawang,

Abdullah Siddik, 1984. Hukum Waris Islam dan Perkembangannya di Seluruh Dunia Islam, Widjaya, Jakarta.

Achmad Ali, 2008. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Ahmad Rofiq,2012, Fiqh Mawaris.PT Raja Grafindo Persada.Jakarta.

Ahmad Zahari, 2009. Hukum Kewarisan Islam,FH Untan Press, Cetakan Kedua, Pontianak.

, 2016, Telaah Terhadap Hukum Kewarisan Kompilasi Hukum Islam Menuju Konsep Perolehan Hak Waris Yang Ideal Bagi Masyarakat Islam Indonesia Perspektif Keadilan Al-Quran, FH Untan Press, Pontianak.

Ali al-Shabuni, 1995. Hukum Waris Islam.

Amir Syarifuddin, 2004. Hukum Kewarisan Islam, Prenada Media, Jakarta.

Bambang Sunggono, 2010. Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Beta, 2015,Persepsi Hakim Pengadilan Agama Rantau Terhadap Kedudukan Transgender dalam Kewarisan, Banjarmasin.

B.N Marbun, 2006. Kamus Hukum Indonesia, cet.1, Sinar Harapan, Jakarta.

Fatchur Rahman,1971. Ilmu Waris, Alma’arif,Bandung.

Gibtiah,2015. Fiqh Kontemporer, Karya Sukses Mandiri,Palembang.

Hasbiyallah. 2007. Belajar Mudah Ilmu Waris, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.

Hazairin, 2007. Hukum Kewarisan Bilateral Menurut Menurut Al-Quran dan Hadist, Tinta Mas, Jakarta.

Ibnu Kharish, Departemen Pendidikan Nasional, 2000. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Ishaq, 2008. Dasar Dasar Ilmu Hukum, Cet.1,Sinar Grafika, Jakarta.

Koentjara Ningrat, 2008. Metode Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia, Jakarta.

Ma’ruf Amin dkk, 2011. Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia sejak 1975, Erlangga, Jakarta.

Mahjuddin, 2005. Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta.

Mahyuni Manurung, 2014. Transgender dan Faktor Penyebabnya..

Masjfuk Zuhdi, 1988. Masail al-Fiqhiyah, CV. Haji Masagung, Jakarta.

Masri Singarimbun dan Sofyan Effendi, 1999, Metode Penelitian Survey, LP3ES, Jakarta.

Muchlis Usman, 2002. Kaidah-Kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyyah Pedoman Dasar Dalam Istinbat Hukum, PT Raja Grafindo,Jakarta.

Mustofa Bisri, 1987. Ensiklopedia Ijmak Persepakatan Ulama dalam Hukum Islam, Pustaka Firdaus, Jakarta.

Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid, 2011. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Mohammad Daud Ali, 1996. Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nashar farid M.Washil dan Abdul Aziz M. Azam ,2009, Qowa’id Fiqhiyyah,Amzah, Jakarta.

Perangin Effendi, 2011. Hukum waris,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Pipin Syarifin. 2009, Pengantar Ilmu Hukum, CV.Pustaka Setia, Bandung.

Pius A. Partanto dan M. Dahlan Al Barry, Kamus Ilmiah Populer ,Arkola, Surabaya.

R. Soeroso, 2006. Pengantar Ilmu Hukum, PT. Sinar Grafika, Jakarta.

Rachmat Syafe‟i, 2010. Ilmu Ushul Fiqh. Pustaka Setia, Bandung.

Riant Nugroho, 2011. Gender dan Strategi Pengarus Utamanya di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogjakarta.

Ronny Hanitijo Soemitro, 2001, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Samir Aliyah, 2004. Sistem Pemerintahan Peradilan dan Adat Dalam Islam, Khalifa, Jakarta.

Satrio, 1992. Hukum waris, alumni IKAPI,Bandung.

Soerjono Soekanto, 1982, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sugiyono, 2003. Metode Penelitian Bisnis, Pusat Bahasa Depdiknas, Bandung.

Stryker, S.2006. "Introduction". Dalam Stryker, S. dan Whittle, S. The Transgender Studies Reader. New York: Routledge.

Syeikh Hasanain, 1987. Shafwatul Bayan, Darul Basya’ir, Kairo.

Takdir Rahmadi, 2010. Mediasi Penyelesian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Valentine, D.2007. Imagining Transgender: An Ethnography of a Category. Duke University

W.J.S.Poerwadarminta, 1991. Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

INTERNET:

Https://tesishukum.com/pengertian-upaya-hukum-menurut-para-ahli/,pada tanggal 11 November 2019 Pukul 15:00

Https://Cnnindonesia.com/gaya-hidup/mengenal-bedanya-interseks-dan transgender, Pada tanggal 11 November 2019 pukul 08:00

Https://kantorpengacara.co/syarat-dan-prosedur-prosedur-gugatan-waris/,pada tanggal 17 September 2019 Pukul 14.30

Https://Kompasiana.com/kelainan-genetika-transgender-alamiah-atauartifisial, Pada tanggal 10 Desember 2019 pukul 14:40

Https://Dosenpendidikan.Co.id/ analogi-adalah, Pada tanggal 10 Desember 2019 pukul 14:47

Https://Ilmusaudara.com/pengertian-qiyas-contonya-dan-motifnya. Pada tanggal 10 desember 2019 pukul 14:50


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E - Journal Fatwa Law

Published by : Faculty Of Law, Tanjungpura University